lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Warga Soppeng Laporkan Dugaan Penipuan Online Skema Segitiga, Kerugian Capai Rp30 Juta

- Publisher

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,SOPPENG – Modus kejahatan penipuan online dengan pola skema segitiga (triangle scam) kembali memakan korban. Seorang warga Kabupaten Soppeng berinisial (JF) Jufri mengaku mengalami kerugian hingga Rp30 juta setelah menjadi korban transaksi jual beli sembako secara online yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial (B)

Berdasarkan keterangan yang diperoleh wartawan, kasus tersebut bermula ketika korban berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai penjual sembako melalui media online. Dalam komunikasi itu, pelaku menawarkan sejumlah barang sembako dengan nilai transaksi mencapai Rp30 juta.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban kemudian menyepakati pembelian tersebut dengan perjanjian pembayaran akan dilakukan melalui transfer bank setelah barang tiba di lokasi tujuan. Setelah kesepakatan tercapai, korban memberikan alamat pengantaran barang di wilayah Kabupaten Gowa.

 

Dalam praktik yang diduga menggunakan modus penipuan segitiga, pelaku bertindak sebagai perantara palsu yang menghubungkan korban dengan pemilik barang yang sebenarnya tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.

 

Barang yang dipesan korban akhirnya dikirim dan tiba di Kabupaten Gowa sesuai alamat yang telah ditentukan. Rencananya, setelah barang sampai, korban akan mengambilnya untuk dibawa ke Kabupaten Soppeng.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Provokasi Demo Desa Sungai Kapas, Ahmad Fahmi Soroti Dua Tersangka yang Belum Ditahan

 

Setelah barang diturunkan dari kendaraan pengangkut, korban kemudian mentransfer uang senilai Rp30 juta ke rekening yang diberikan oleh orang yang selama ini berkomunikasi dengannya dan mengaku sebagai penjual.

 

Namun situasi berubah ketika pihak yang mengantarkan barang dan mengaku sebagai pemilik sah barang tersebut juga meminta pembayaran atas barang yang telah dikirim.

 

Korban mengaku terkejut dan kebingungan karena merasa telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan transfer sesuai kesepakatan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa rekening tujuan transfer yang digunakan korban ternyata bukan milik pemilik barang yang sebenarnya.

 

Akibatnya, pemilik barang yang sah mengambil kembali seluruh barang yang telah diturunkan karena belum menerima pembayaran. Sementara uang yang telah ditransfer korban diduga masuk ke rekening yang dikendalikan pelaku penipuan.

 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp30 juta dan melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Soppeng.

BACA JUGA :  Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat

 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/152/V/2026/SPKT tertanggal 4 Juni 2026.

 

Korban (B) berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap pelaku yang diduga berada di balik aksi penipuan tersebut. Ia juga berharap penyidik dapat menelusuri aliran dana yang telah ditransfer serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.

 

“Kami berharap kasus ini bisa segera diungkap dan pelakunya ditangkap agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar korban.

 

Korban juga meminta penyidik, khususnya unit yang menangani perkara tersebut, untuk melakukan pendalaman dengan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proses transaksi, termasuk pengantar barang maupun pihak yang mengaku sebagai pemilik sah barang guna memperoleh keterangan yang lebih lengkap.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, dugaan penipuan dengan pola serupa tidak hanya terjadi di Kabupaten Soppeng. Beberapa kasus dengan modus yang hampir sama juga disebut terjadi di sejumlah daerah lain seperti Kota Makassar, Kabupaten Kepulauan Selayar, hingga Kota Palu, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA :  Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan

 

Sejumlah korban yang berhasil dihubungi mengaku mengalami pola kejadian yang hampir identik. Mereka menerima penawaran barang melalui komunikasi online, diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening tertentu, namun pembayaran tersebut diduga tidak pernah diterima oleh pemilik barang yang sebenarnya.

 

Para korban bahkan menyebut pelaku menggunakan nomor telepon yang sama, yakni 0857-0564-9181, saat berkomunikasi dengan calon korban. Meski demikian, nama rekening dan nomor rekening tujuan transfer disebut berbeda-beda pada setiap transaksi.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara online. Masyarakat diimbau untuk melakukan verifikasi identitas penjual, memastikan kepemilikan rekening tujuan pembayaran, serta melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik barang sebelum melakukan transfer dalam jumlah besar.

 

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penipuan online skema segitiga yang dilaporkan oleh korban masih dalam proses penanganan pihak kepolisian guna mengungkap identitas pelaku dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aksi tersebut.

Berita Terkait

Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur
PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha
Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:07 WIB

PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI

Berita Terbaru

Berita Utama

Uskup Timika Resmikan Paroki Santa Maria Ratu Rosari Idakebo

Kamis, 8 Okt 2026 - 22:08 WIB

https://mancingjitu.com/