SUARA UTAMA,SOPPENG – Modus kejahatan penipuan online dengan pola skema segitiga (triangle scam) kembali memakan korban. Seorang warga Kabupaten Soppeng berinisial (JF) Jufri mengaku mengalami kerugian hingga Rp30 juta setelah menjadi korban transaksi jual beli sembako secara online yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial (B)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh wartawan, kasus tersebut bermula ketika korban berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai penjual sembako melalui media online. Dalam komunikasi itu, pelaku menawarkan sejumlah barang sembako dengan nilai transaksi mencapai Rp30 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban kemudian menyepakati pembelian tersebut dengan perjanjian pembayaran akan dilakukan melalui transfer bank setelah barang tiba di lokasi tujuan. Setelah kesepakatan tercapai, korban memberikan alamat pengantaran barang di wilayah Kabupaten Gowa.
Dalam praktik yang diduga menggunakan modus penipuan segitiga, pelaku bertindak sebagai perantara palsu yang menghubungkan korban dengan pemilik barang yang sebenarnya tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.
Barang yang dipesan korban akhirnya dikirim dan tiba di Kabupaten Gowa sesuai alamat yang telah ditentukan. Rencananya, setelah barang sampai, korban akan mengambilnya untuk dibawa ke Kabupaten Soppeng.
Setelah barang diturunkan dari kendaraan pengangkut, korban kemudian mentransfer uang senilai Rp30 juta ke rekening yang diberikan oleh orang yang selama ini berkomunikasi dengannya dan mengaku sebagai penjual.
Namun situasi berubah ketika pihak yang mengantarkan barang dan mengaku sebagai pemilik sah barang tersebut juga meminta pembayaran atas barang yang telah dikirim.
Korban mengaku terkejut dan kebingungan karena merasa telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan transfer sesuai kesepakatan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa rekening tujuan transfer yang digunakan korban ternyata bukan milik pemilik barang yang sebenarnya.
Akibatnya, pemilik barang yang sah mengambil kembali seluruh barang yang telah diturunkan karena belum menerima pembayaran. Sementara uang yang telah ditransfer korban diduga masuk ke rekening yang dikendalikan pelaku penipuan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp30 juta dan melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Soppeng.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/152/V/2026/SPKT tertanggal 4 Juni 2026.
Korban (B) berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap pelaku yang diduga berada di balik aksi penipuan tersebut. Ia juga berharap penyidik dapat menelusuri aliran dana yang telah ditransfer serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.
“Kami berharap kasus ini bisa segera diungkap dan pelakunya ditangkap agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar korban.
Korban juga meminta penyidik, khususnya unit yang menangani perkara tersebut, untuk melakukan pendalaman dengan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proses transaksi, termasuk pengantar barang maupun pihak yang mengaku sebagai pemilik sah barang guna memperoleh keterangan yang lebih lengkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, dugaan penipuan dengan pola serupa tidak hanya terjadi di Kabupaten Soppeng. Beberapa kasus dengan modus yang hampir sama juga disebut terjadi di sejumlah daerah lain seperti Kota Makassar, Kabupaten Kepulauan Selayar, hingga Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Sejumlah korban yang berhasil dihubungi mengaku mengalami pola kejadian yang hampir identik. Mereka menerima penawaran barang melalui komunikasi online, diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening tertentu, namun pembayaran tersebut diduga tidak pernah diterima oleh pemilik barang yang sebenarnya.
Para korban bahkan menyebut pelaku menggunakan nomor telepon yang sama, yakni 0857-0564-9181, saat berkomunikasi dengan calon korban. Meski demikian, nama rekening dan nomor rekening tujuan transfer disebut berbeda-beda pada setiap transaksi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara online. Masyarakat diimbau untuk melakukan verifikasi identitas penjual, memastikan kepemilikan rekening tujuan pembayaran, serta melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik barang sebelum melakukan transfer dalam jumlah besar.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penipuan online skema segitiga yang dilaporkan oleh korban masih dalam proses penanganan pihak kepolisian guna mengungkap identitas pelaku dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aksi tersebut.













Komentar
Silakan login untuk berkomentar.