Warga Soppeng Laporkan Dugaan Penipuan Online Skema Segitiga, Kerugian Capai Rp30 Juta

- Publisher

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,SOPPENG – Modus kejahatan penipuan online dengan pola skema segitiga (triangle scam) kembali memakan korban. Seorang warga Kabupaten Soppeng berinisial (JF) Jufri mengaku mengalami kerugian hingga Rp30 juta setelah menjadi korban transaksi jual beli sembako secara online yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial (B)

Berdasarkan keterangan yang diperoleh wartawan, kasus tersebut bermula ketika korban berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai penjual sembako melalui media online. Dalam komunikasi itu, pelaku menawarkan sejumlah barang sembako dengan nilai transaksi mencapai Rp30 juta.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban kemudian menyepakati pembelian tersebut dengan perjanjian pembayaran akan dilakukan melalui transfer bank setelah barang tiba di lokasi tujuan. Setelah kesepakatan tercapai, korban memberikan alamat pengantaran barang di wilayah Kabupaten Gowa.

 

Dalam praktik yang diduga menggunakan modus penipuan segitiga, pelaku bertindak sebagai perantara palsu yang menghubungkan korban dengan pemilik barang yang sebenarnya tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.

 

Barang yang dipesan korban akhirnya dikirim dan tiba di Kabupaten Gowa sesuai alamat yang telah ditentukan. Rencananya, setelah barang sampai, korban akan mengambilnya untuk dibawa ke Kabupaten Soppeng.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Tangkap 176 Tersangka dalam Pengungkapan 148 Kasus 3C

 

Setelah barang diturunkan dari kendaraan pengangkut, korban kemudian mentransfer uang senilai Rp30 juta ke rekening yang diberikan oleh orang yang selama ini berkomunikasi dengannya dan mengaku sebagai penjual.

 

Namun situasi berubah ketika pihak yang mengantarkan barang dan mengaku sebagai pemilik sah barang tersebut juga meminta pembayaran atas barang yang telah dikirim.

 

Korban mengaku terkejut dan kebingungan karena merasa telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan transfer sesuai kesepakatan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa rekening tujuan transfer yang digunakan korban ternyata bukan milik pemilik barang yang sebenarnya.

 

Akibatnya, pemilik barang yang sah mengambil kembali seluruh barang yang telah diturunkan karena belum menerima pembayaran. Sementara uang yang telah ditransfer korban diduga masuk ke rekening yang dikendalikan pelaku penipuan.

 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp30 juta dan melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Soppeng.

BACA JUGA :  Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko Terungkap, Polisi Pastikan Tindak Lanjut Laporan Korban

 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/152/V/2026/SPKT tertanggal 4 Juni 2026.

 

Korban (B) berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap pelaku yang diduga berada di balik aksi penipuan tersebut. Ia juga berharap penyidik dapat menelusuri aliran dana yang telah ditransfer serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.

 

“Kami berharap kasus ini bisa segera diungkap dan pelakunya ditangkap agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar korban.

 

Korban juga meminta penyidik, khususnya unit yang menangani perkara tersebut, untuk melakukan pendalaman dengan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proses transaksi, termasuk pengantar barang maupun pihak yang mengaku sebagai pemilik sah barang guna memperoleh keterangan yang lebih lengkap.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, dugaan penipuan dengan pola serupa tidak hanya terjadi di Kabupaten Soppeng. Beberapa kasus dengan modus yang hampir sama juga disebut terjadi di sejumlah daerah lain seperti Kota Makassar, Kabupaten Kepulauan Selayar, hingga Kota Palu, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA :  Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SD di Tallo Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Tragis Korban

 

Sejumlah korban yang berhasil dihubungi mengaku mengalami pola kejadian yang hampir identik. Mereka menerima penawaran barang melalui komunikasi online, diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening tertentu, namun pembayaran tersebut diduga tidak pernah diterima oleh pemilik barang yang sebenarnya.

 

Para korban bahkan menyebut pelaku menggunakan nomor telepon yang sama, yakni 0857-0564-9181, saat berkomunikasi dengan calon korban. Meski demikian, nama rekening dan nomor rekening tujuan transfer disebut berbeda-beda pada setiap transaksi.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara online. Masyarakat diimbau untuk melakukan verifikasi identitas penjual, memastikan kepemilikan rekening tujuan pembayaran, serta melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik barang sebelum melakukan transfer dalam jumlah besar.

 

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penipuan online skema segitiga yang dilaporkan oleh korban masih dalam proses penanganan pihak kepolisian guna mengungkap identitas pelaku dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aksi tersebut.

Berita Terkait

Laporan Dugaan Penganiayaan di Masjid Mapolda Sulsel Masih Menunggu Perkembangan
Kurang dari 24 Jam, Resmob Polsek Manggala Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian Disertai Pelecehan terhadap Perempuan
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare Jadi Sorotan Publik
Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko Terungkap, Polisi Pastikan Tindak Lanjut Laporan Korban
Kejati Sulsel Geledah Disdik, Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar
MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan
Operasi ATM BRI Lelet, Uang Nasabah Diduga Dicuri
Warga Manuruki Digegerkan Penemuan Wanita Tak Bernyawa di Dalam Rumah
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:11 WIB

Warga Soppeng Laporkan Dugaan Penipuan Online Skema Segitiga, Kerugian Capai Rp30 Juta

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:41 WIB

Laporan Dugaan Penganiayaan di Masjid Mapolda Sulsel Masih Menunggu Perkembangan

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:37 WIB

Kurang dari 24 Jam, Resmob Polsek Manggala Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian Disertai Pelecehan terhadap Perempuan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:03 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare Jadi Sorotan Publik

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:01 WIB

Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko Terungkap, Polisi Pastikan Tindak Lanjut Laporan Korban

Berita Terbaru