SUARA UTAMA – Bitung Sulawesi Utara. Kurang dari sehari setelah laporan dugaan penganiayaan diterima, jajaran Polsek Maesa bersama Tim Resmob Polres Bitung dan Tim Patroli Timur berhasil mengamankan dua terduga pelaku dalam operasi gabungan pada Minggu (26/7/2026 ).
Penindakan ini menjadi bagian dari respons cepat kepolisian terhadap tindak kekerasan yang terjadi di salah satu kafe di Kota Bitung.
Kedua terduga pelaku berinisial Z.D. alias B dan R.S. alias I diamankan sekitar pukul 14.20 WITA berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/65/VII/2026/SULUT/RES BITUNG/SEK MAESA tertanggal 26 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara tersebut diselidiki atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Operasi dipimpin Katim Resmob Polsek Maesa AIPTU Janny Tumbuan bersama Katim Resmob Polres Bitung AIPTU Arnol Moningka dan Tim Patroli Timur di bawah pimpinan AIPTU Frangky Paduli.
Dari hasil penindakan, polisi turut mengamankan dua bilah senjata tajam serta satu potong kaos yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Peristiwa penganiayaan itu mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka. Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Maesa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Maesa, AKP Darus Tuegeh, S.Sos, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antarunit dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Kolaborasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, tetapi menyerahkannya kepada aparat penegak hukum,” ujar Darus.
Penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa saksi-saksi, para terduga pelaku, serta melaksanakan gelar perkara.
Kepolisian menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penulis : Arman Pramana Sulu
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











