Diduga Dicemarkan Nama Baik di Media Sosial, Aji Nugroho Adukan Sejumlah Akun ke Polres Merangin

- Publisher

Kamis, 3 September 2026 - 15:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin — Prasetyo Aji Nugroho, warga Desa Sungai Lalang, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui sejumlah akun media sosial kepada pihak kepolisian.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan di media sosial yang menurut Aji Nugroho memuat tuduhan bahwa dirinya telah melakukan pelecehan seksual terhadap tamu yang menggunakan jasa tour guide miliknya. Aji membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dinarasikan dalam sejumlah unggahan.

Menurut keterangan Aji Nugroho, peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, Aji baru turun dari kawasan Gunung Masurai dan setelah mendapatkan jaringan internet, ia membuka grup percakapan WhatsApp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam grup tersebut, Aji melihat pesan dari seseorang bernama Chandra yang mempertanyakan kenaikan tarif ojek. Pesan tersebut, menurut Aji, berbunyi:

“Jadi apa alasan ojek kok bisa dinaikkan lagi jadi Rp75.000, sedangkan kesepakatan sudah deal Rp60.000? Jadi dikemanakan uang Rp15.000 itu?”

Aji mengaku keberatan dengan pesan tersebut karena menurutnya ia tidak pernah menaikkan harga jasa ojek menjadi Rp75.000. Persoalan tersebut kemudian berlanjut menjadi cekcok atau perdebatan antara Aji dan Chandra di dalam grup percakapan WhatsApp.

BACA JUGA :  Jelang Vonis Tujuh Terdakwa Renah Alai, Muchtar Agus: Hakim Tidak Terpengaruh Tekanan Massa

Selanjutnya, pada Rabu, 19 Agustus 2026, Aji mengaku melihat unggahan pada fitur Instagram Story dari akun bernama Pondok Panorama, yang menurutnya merupakan akun milik Chandra.

Dalam unggahan tersebut, menurut Aji, Chandra menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan tokoh adat Desa Sungai Lalang untuk melakukan pengusiran terhadap oknum tertentu yang berada di desa tersebut.

Pada malam harinya, Aji kembali melihat unggahan dari akun Instagram bernama Kakapondaki yang mengutip unggahan dari akun Instagram milik Chandra. Menurut Aji, dalam unggahan tersebut terdapat narasi yang mengaitkan dirinya sebagai seorang tour guide dengan tuduhan telah melakukan pelecehan seksual terhadap tamu yang menggunakan jasanya.

Aji menyebut setelah unggahan tersebut muncul, dirinya kembali menemukan sejumlah postingan di berbagai platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan TikTok, yang berasal dari akun berbeda dan memuat narasi serupa mengenai dirinya.

“Saya merasa keberatan dan merasa nama baik serta kehormatan saya telah dirugikan, karena saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual sebagaimana yang dinarasikan atau diberitakan dalam berbagai postingan tersebut,” ujar Aji Nugroho.

BACA JUGA :  Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Sementara itu, penasihat hukum Aji Nugroho, Muhammad Zen, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah membuat pengaduan kepada Polres Merangin terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Kami dari penasihat hukum Aji terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga melanggar Undang-Undang ITE, mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polres Merangin yang serius menangani pengaduan yang dilakukan oleh klien kami,” ujar Muhammad Zen.

Ia meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa para pengguna akun yang diduga menyebarkan maupun mengunggah narasi mengenai kliennya.

“Kami memohon kepada penyidik untuk segera memanggil para pihak yang sudah menyebarkan berita tersebut agar persoalan ini dapat ditemukan titik terangnya, termasuk siapa yang diduga menjadi pelaku dalam pencemaran atau penyebaran informasi yang menurut klien kami tidak benar,” katanya.

Menurut Muhammad Zen, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Ia berharap penyidik dapat menelusuri asal-usul unggahan serta pihak-pihak yang pertama kali menyebarkan tuduhan tersebut.

BACA JUGA :  KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB

Muhammad Zen juga menyebut sejumlah nama dan akun media sosial yang menurut pihaknya diduga berkaitan dengan kegaduhan dan penyebaran narasi mengenai kliennya. Di antaranya:

– Kova — akun @cantigi_kelana25 / @kkourni

– Idel — akun @masurai2933mdpl / @saputraidel

– Gerot — akun @mt_masurai2980mdpl

Pihak Aji Nugroho meminta pihak-pihak yang merasa terkait dengan unggahan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas konten yang telah disebarkan apabila nantinya terbukti melanggar hukum.

“Beberapa akun tersebut segera membuat klarifikasi dan bertanggung jawab atas apa yang diperbuat, karena bagaimanapun hal ini merugikan klien saya,” tegas Muhammad Zen.

Pihak Aji Nugroho berharap proses penanganan pengaduan tersebut dapat dilakukan secara profesional sehingga dapat diketahui secara jelas siapa pihak yang membuat, menyebarkan, maupun memperluas penyebaran narasi yang dipersoalkan.

Hingga berita ini disusun, tuduhan mengenai pelecehan seksual terhadap Aji Nugroho sebagaimana disebut dalam sejumlah unggahan tersebut merupakan tuduhan yang dibantah oleh Aji Nugroho dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat pembuktian dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Krisis Integritas dalam Negara Hukum
Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan
Kasus Renah Alai Belum Usai, JPU Banding dan Kuasa Hukum Korban Bersiap ke Komisi Yudisial
Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat
Lima Warga SAD Terduga Pengeroyokan Anggota TNI Serahkan Diri ke Polres Sarolangun
Polres Bitung Gagalkan Peredaran Ratusan Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap.
Hanya Sopir Carteran, Terdakwa Kasus Ekstasi Minta Vonis Bebas di PN Samarinda
Jelang Vonis Tujuh Terdakwa Renah Alai, Muchtar Agus: Hakim Tidak Terpengaruh Tekanan Massa
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:33 WIB

Diduga Dicemarkan Nama Baik di Media Sosial, Aji Nugroho Adukan Sejumlah Akun ke Polres Merangin

Kamis, 3 September 2026 - 12:19 WIB

Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 21:03 WIB

Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan

Rabu, 2 September 2026 - 05:31 WIB

Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Lima Warga SAD Terduga Pengeroyokan Anggota TNI Serahkan Diri ke Polres Sarolangun

Berita Terbaru

Berita Utama

Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Kamis, 3 Sep 2026 - 12:19 WIB

Berita Utama

Dinkes Dogiyai Gelar Pelatihan Pengelola Imunisasi

Kamis, 3 Sep 2026 - 08:09 WIB

mancingjitu