lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Polres Bitung Gagalkan Peredaran Ratusan Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap.

- Publisher

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Bitung. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal jenis Trihexyphenidyl di Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AH (33) dan menyita total 707 butir obat siap edar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka AH dibekuk petugas pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di area parkir depan Alfamidi, Kelurahan Girian Bawah.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, AIPDA Bambang Harmoko, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir

“Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga. Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Dari tangan AH, polisi awalnya mengamankan sejumlah barang bukti awal. Petugas kemudian melakukan pengembangan intensif ke beberapa titik, hasilnya sebanyak 545 butir Trihexyphenidyl ditemukan tersembunyi di halaman samping sebuah rumah di kawasan Perumahan Asabri Dua, Kelurahan Girian Permai.

Tak berhenti di situ, operasi pengembangan juga menyasar dua pihak lain yang diduga kuat berada dalam lingkaran peredaran ini. Dari tangan mereka, polisi menyita masing-masing 70 butir dan 92 butir obat keras serupa.

BACA JUGA :  Resmob Polres Bitung Gulung Dua Spesialis Curanmor Girian

Selain ratusan butir pil koplo tersebut, petugas turut menyita uang tunai senilai Rp200.000 ribu serta satu unit ponsel pintar merek Oppo A3x yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menyelamatkan masa depan generasi muda di Kota Bitung.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Setiap informasi dari warga akan kami tindaklanjuti secara cepat, profesional, dan transparan,” tegas Kasat Narkoba.

BACA JUGA :  Kasus Renah Alai Belum Usai, JPU Banding dan Kuasa Hukum Korban Bersiap ke Komisi Yudisial

Pihak Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dengan kepolisian dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat ilegal di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung.

Penyidik Satresnarkoba tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel obat dan menggelar perkara guna mengungkap pemasok utama serta jaringan luas di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.

Penulis : Arman Pramana Sulu

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan
Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi
Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur
PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha
Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/