Polres Bitung Gagalkan Peredaran Ratusan Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap.

- Publisher

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Bitung. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal jenis Trihexyphenidyl di Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AH (33) dan menyita total 707 butir obat siap edar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka AH dibekuk petugas pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di area parkir depan Alfamidi, Kelurahan Girian Bawah.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, AIPDA Bambang Harmoko, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

“Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga. Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Dari tangan AH, polisi awalnya mengamankan sejumlah barang bukti awal. Petugas kemudian melakukan pengembangan intensif ke beberapa titik, hasilnya sebanyak 545 butir Trihexyphenidyl ditemukan tersembunyi di halaman samping sebuah rumah di kawasan Perumahan Asabri Dua, Kelurahan Girian Permai.

Tak berhenti di situ, operasi pengembangan juga menyasar dua pihak lain yang diduga kuat berada dalam lingkaran peredaran ini. Dari tangan mereka, polisi menyita masing-masing 70 butir dan 92 butir obat keras serupa.

BACA JUGA :  Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Selain ratusan butir pil koplo tersebut, petugas turut menyita uang tunai senilai Rp200.000 ribu serta satu unit ponsel pintar merek Oppo A3x yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menyelamatkan masa depan generasi muda di Kota Bitung.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Setiap informasi dari warga akan kami tindaklanjuti secara cepat, profesional, dan transparan,” tegas Kasat Narkoba.

BACA JUGA :  Rawan Curanmor di Bandung

Pihak Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dengan kepolisian dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat ilegal di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung.

Penyidik Satresnarkoba tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel obat dan menggelar perkara guna mengungkap pemasok utama serta jaringan luas di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.

Penulis : Arman Pramana Sulu

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik
“Quo Vadis” UU Perampasan Asset
Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita
Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO
Diduga Dicemarkan Nama Baik di Media Sosial, Aji Nugroho Adukan Sejumlah Akun ke Polres Merangin
Krisis Integritas dalam Negara Hukum
Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan
Kasus Renah Alai Belum Usai, JPU Banding dan Kuasa Hukum Korban Bersiap ke Komisi Yudisial
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:53 WIB

Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik

Kamis, 10 September 2026 - 15:16 WIB

“Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Kamis, 10 September 2026 - 10:59 WIB

Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita

Kamis, 10 September 2026 - 10:50 WIB

Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO

Kamis, 3 September 2026 - 15:33 WIB

Diduga Dicemarkan Nama Baik di Media Sosial, Aji Nugroho Adukan Sejumlah Akun ke Polres Merangin

Berita Terbaru

FOTO: Andre Hariyanto, Pembina Yayasan Suara Utama Indonesia dan Ketua Bidang Pendidikan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Dok. Internal)

Artikel

Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:11 WIB

https://mancingjitu.com/