Terindikasi Malpraktek Administrasi dan Kelalaian, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Terkesan Enggan Bertanggung Jawab

- Publisher

Senin, 27 Juli 2026 - 09:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Diblokir nya nomor whatsap media tidak menyulutkan media untuk melakukan investigasi perihal Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Progam PRONA 2010 PTSL 2018 -2023 -2024. Selain dugaan banyak nya sertifikat yang belum di selesaikan, juga terindikasi banyak yang bermasalah. Diantaranya, Cacat Administrasi dan Yuridis, Salah peta bidang, Salah nama dan hasil ukur terindikasi menindih. 27/07/2026.

Olehkarenanya, Integritas, Akuntabilitas dan profesionalitas ATR/BPN kabupaten Probolinggo Jawa Timur jadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi team media di lapangan sesuai data dan fakta. Selain 04 sertifikat yang telah viral sebagaimana yang telah di tayangkan dalam pemberitaan sebelumnya, terdapat 2 sertifikat di desa Gading kulon yang para ahli waris tidak pernah di libatkan dan tanda tangan.

Sementara di Desa Tambelang kecamatan Krucil ada sekitar 60 sertifikat yang belum selesai PTSL 2023 – 2024. 01 Sertifikat desa Sologudik wetan salah peta bidang dan telah di ajukan perbaikan ke BPN pada tanggal 01 Juli 2026. Sementara di Kelurahan Kandang jati Kulon kecamatan Kraksaan sekitar 16 Sertifikat PTSL 2024 yang belum di selesaikan. termasuk 01 Sertifikat induk yang di pecah menjadi 12 sertifikat.

Mirisnya, Sertifikat induk tahun 1981 yang di pecah menjadi 12 sertifikat. 02 Sertifikat telah di selesaikan dan 10 sertifikat tidak dapat di selesaikan dengan alasan, karena sudah ada sertifikat induk dan tidak bisa di ikut sertakan melalui program PTSL. Terkait 02 Sertifikat yang telah di terbitkan, Oknum petugas ATR/BPN kabupaten Probolinggo “RB” mengaku kecolongan pada tanggal 21 November 2025.

BACA JUGA :  Ahli Waris Djawan Satino Ungkap Kerugian Materiil dan Immateriil, Diduga Akibat Ulah Oknum Mafia Tanah Desa Gading Kulon 

Menanggapi dugaan malpraktek administrasi, Kelalaian, kurang kehati hatian dan kurang cermat. Aktivis kabupaten Probolinggo “AM” Menduga bahwa oknum kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo menghindar atau enggan bertanggung jawab.

“Oknum ATR/BPN kabupaten Probolinggo terkesan enggan bertanggung jawab atas produk yang di keluarkan. Padahal dugaan keselahan tersebut terindikasi akibat, kelalalain, kurang cermat dan kurang kehati hatian dalam meneliti administrasi. Kalaupun kesalahan tersebut dapat di perbaiki, diduga kuat masih di kenakan biaya. “Katanya.

Masih kata aktivis kabupaten Probolinggo. Dengan banyak nya indikasi kesalahan oknum ATR/BPN kabupaten Probolinggo. Menurutnya, masyarakat khususnya pemohon sertifikat yang proses penerbitan nya cacat administrasi dan cacat yuridis di rugikan.

BACA JUGA :  Terbongkar, Indikasi Dugaan Korupsi Anggaran Pembelian Patok Pembatas Tanah Desa Gading Kulon

“Pada intinya, progam PRONA dan PTSL patut diduga menjadi ajang bisnis bagi oknum mafia tanah. Diduga oknum di tingkat desa kongkalikong dengan oknum BPN untuk meloloskan pemohon yang cacat Administrasi dan Yuridis. Jika telah ketahui, masyarakat di arahkan untuk melakukan gugatan ke PN dan PTUN. Dalam hal ini, lagi lagi masyarakat jadi korban. “Pungkas nya.

Diblokir nya nomor Whatsap media oleh oknum kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo “AS” menunjukkan bahwa selain anti kritik, alergi media, Terkesan menghindar dari pertanggung jawaban atas produk nya sendiri. Terkesan tidak transparan dan enggan memberikan solusi terbaik agar permasalahan secepat nya dapat di selesaikan.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Persib Bungkam Sabah FC 3-0, Cukup Incar Hasil Seri Kontra Bali United untuk Kunci Juara Grup
Maba UNILA Diduga Dihalangi Menjalankan Salat, Masyarakat Minta Panitia Dievaluasi
Pererat Silaturahmi Internal, Polres Barito Selatan Peringati Hari Kemerdekaan Lewat Lomba Hiburan
Dana Aspirasi 40 % Tahun Anggaran 2026 di Review Ulang, Terindikasi Melanggar Siklus Perencanaan Resmi
Ibarat Ingkar Janji, Jadwal Mati Listrik Buntok Kembali Molor Usai Sepakat Berakhir 5 Agustus
Berpotensi Pada Kwalitas Pekerjaan dan Administrasi, Dana Afirmasi DD di Informasikan Cair Sekira Bulan November 2026
Alokasi Dana Afirmasi DD 2026 Tahap 01 Belum Cair, Aktivis Pertanyakan  Pencairan Sesuai Perbup 2025 
Dugaan Kejahatan Kerah Putih Viral, Warga Desa Gading Kulon Meminta ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Untuk Berdiskusi 
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Persib Bungkam Sabah FC 3-0, Cukup Incar Hasil Seri Kontra Bali United untuk Kunci Juara Grup

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Maba UNILA Diduga Dihalangi Menjalankan Salat, Masyarakat Minta Panitia Dievaluasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pererat Silaturahmi Internal, Polres Barito Selatan Peringati Hari Kemerdekaan Lewat Lomba Hiburan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Dana Aspirasi 40 % Tahun Anggaran 2026 di Review Ulang, Terindikasi Melanggar Siklus Perencanaan Resmi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:18 WIB

Ibarat Ingkar Janji, Jadwal Mati Listrik Buntok Kembali Molor Usai Sepakat Berakhir 5 Agustus

Berita Terbaru

Berita Utama

Kapolres Bitung Pimpin Upacara Taptu Jelang HUT RI ke-81BITUNG 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:56 WIB

Oplus_131072

Berita Utama

Semangat HUT ke-81 RI, Pekan Olahraga Lapas Bangko Resmi Ditutup

Sabtu, 15 Agu 2026 - 18:59 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/