SUARA UTAMA. Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mulai menyosialisasikan kebijakan tarif Rp0 untuk permohonan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik kepada kementerian, perguruan tinggi, serta para pemangku kepentingan di sektor musik.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Sosialisasi yang digelar di Gedung DJKI, Jakarta, pada Senin (27/7/2026 ) bertujuan memperluas pemahaman masyarakat sekaligus mendorong semakin banyak pencipta lagu mencatatkan karya mereka agar memperoleh perlindungan hukum secara optimal, baik terhadap hak moral maupun hak ekonomi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan tarif nol rupiah lahir dari masih rendahnya jumlah karya lagu yang tercatat secara resmi dibandingkan dengan jumlah lagu yang beredar di Indonesia.
“Berdasarkan inventarisasi bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan perusahaan rekaman, terdapat sekitar 6,4 juta lagu yang dikelola. Jika ditambah karya dari label independen, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 7 juta lagu. Namun, sejak Undang-Undang Hak Cipta berlaku pada 2014, lagu yang tercatat baru sekitar 26 ribu,” ujar Hermansyah.
Menurutnya, biaya pencatatan selama ini menjadi salah satu kendala bagi para pencipta lagu, khususnya musisi yang memiliki ratusan hingga ribuan karya. Karena itu, pemerintah menghadirkan kebijakan tarif Rp0 agar tidak ada lagi hambatan bagi para kreator untuk melindungi hasil ciptaannya.
Hermansyah menegaskan, pencatatan hak cipta tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi fondasi dalam pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel. Setiap karya yang dicatatkan akan terhubung dengan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) yang telah diterapkan DJKI sejak 2022.
Melalui sistem tersebut, setiap lagu akan memiliki kode identitas dan metadata berstandar internasional sehingga diharapkan menjadi basis data nasional yang mendukung distribusi royalti secara lebih akurat, sekaligus mempermudah pertukaran data dengan lembaga pengelola hak cipta di berbagai negara.
“Harapan kami, kebijakan ini bukan sekadar memberikan pencatatan gratis, tetapi juga membangun basis data lagu nasional yang mampu mendukung komersialisasi karya dan memastikan pencipta memperoleh hak ekonominya secara transparan, akuntabel, dan tepat,” kata Hermansyah.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif, Mohammad Amin, menilai tarif nol rupiah akan membuka akses yang lebih luas bagi para musisi untuk mencatatkan karya sekaligus memperkuat sistem pendataan lagu nasional melalui PDLM.
Senada dengan itu, Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Kebudayaan, I Made Dharma Suteja, menyatakan pihaknya siap mendukung sosialisasi kebijakan tersebut melalui unit pelaksana teknis di berbagai daerah agar semakin banyak karya musik, termasuk lagu tradisional, memperoleh perlindungan hukum.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh perwakilan berbagai kementerian, perguruan tinggi, sentra kekayaan intelektual, serta pemangku kepentingan lainnya. DJKI juga menggelar kegiatan secara virtual untuk menjangkau peserta dari berbagai daerah di Indonesia, sebagai upaya mempercepat implementasi kebijakan tarif Rp0 bagi pencatatan hak cipta lagu dan musik.
Penulis : Arman Pramana Sulu
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











