PUTUSAN FENOMENAL PRA PERADILAN 2026: KORBAN MENANG, NEGARA DIPAKSA MEMBERI KEPASTIAN HUKUM

- Publisher

Kamis, 16 April 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Palangka Raya — Rabu 14 April 2026 sebuah tonggak penting dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia kembali tercatat pada tahun 2026. Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui putusan praperadilan Nomor: 03/Pid.Pra/2026/PN.Plk. menghadirkan sebuah putusan yang dinilai fenomenal, progresif, dan berani dalam menegakkan kepastian hukum bagi korban.

Dalam perkara ini, seorang perempuan sekaligus korban dan pelapor, Gusti Astrid Rizkianti Dwi Ayunda, mengajukan praperadilan terhadap Polda Kalimantan Tengah sebagai Termohon I dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai Termohon II.

Permohonan tersebut bukan tanpa alasan. Selama lebih dari dua tahun sejak laporan pidana dibuat, perkara yang dilaporkan mengalami stagnasi. Berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum hingga tujuh kali, tanpa kepastian hukum, tanpa arah penyelesaian, dan tanpa keputusan final.

Menggunakan dasar hukum baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 1 ayat (1) angka 15 yang memperluas subjek pemohon praperadilan termasuk korban dan pelapor, serta Pasal 158 huruf e yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menguji penundaan perkara tanpa alasan sah, Pemohon membawa isu ini ke ranah konstitusional: hak atas kepastian hukum.

Yang terjadi di persidangan justru mengungkap fakta yang tidak terbantahkan. Para Termohon mengakui adanya pengembalian berkas berulang, ketidakjelasan petunjuk, hingga kondisi yang disebut sebagai “endless loop” dalam proses pra-penuntutan. Fakta ini memperkuat dalil bahwa perkara bukan tidak bisa diselesaikan, melainkan tidak diselesaikan.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Sri Hasnawati, S.H., M.H., pengadilan secara garis besar dan tegas:

  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tindakan Kejaksaan yang berulang kali mengembalikan berkas tanpa dasar hukum yang sah sebagai tindakan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  • Menyatakan penundaan perkara sebagai pelanggaran terhadap asas kepastian hukum;
  • Memerintahkan penyidik untuk segera menyerahkan kembali berkas perkara;
  • Memerintahkan penuntut umum untuk menerima dan segera menentukan sikap hukum hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
BACA JUGA :  Kisah Inspiratif Jack @orsonajaa: Mandiri Secara Finansial, Berani dalam Rivalitas, Tapi Gemetar di Hadapan Camer

Putusan ini menjadi sangat penting karena tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga memuat perintah aktif yang memaksa sistem peradilan pidana bergerak. Dalam praktik, putusan praperadilan jarang dikabulkan secara penuh, terlebih dalam konteks “penundaan penanganan perkara” sebagai objek baru.

BACA JUGA :  Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SD di Tallo Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Tragis Korban

Lebih jauh, putusan ini menegaskan bahwa negara tidak dapat berlindung di balik pembagian kewenangan antar lembaga. Bagi korban, negara adalah satu kesatuan yang wajib memberikan keadilan, bukan ruang birokrasi yang saling melempar tanggung jawab.

Putusan ini juga menjadi preseden penting bahwa korban tidak lagi menjadi objek pasif dalam sistem peradilan pidana. Dengan berlakunya KUHAP baru, korban memiliki posisi hukum yang setara untuk menggugat tindakan aparat yang merugikan haknya.

Kemenangan ini bukan hanya kemenangan individu, melainkan kemenangan bagi prinsip hukum itu sendiri: bahwa kepastian hukum adalah hak, bukan harapan.

Dan pada akhirnya, putusan ini mengingatkan satu hal mendasar dalam penegakan hukum:

“Bahwa kebenaran, dalam hukum, pada waktunya akan menemukan jalannya sendiri.”

Berita Terkait

Kebun Sawit Diduga Digusur Perusahaan, Warga Gurimbang Kehilangan Mata Pencarian
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Namun Dipulangkan Polisi: Keluarga Korban Pertanyakan Keadilan
Mhd Sanusi: Jangan Jadikan Penderitaan Petani Sawit Sebagai Bahan Pidato, Buktikan dengan Tindakan Nyata
Siswi SMPIT di Makassar Jadi Korban Penipuan Modus Jual Akun Free Fire Murah di Instagram, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SD di Tallo Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Tragis Korban
Unit Jatanras Polres Maros Ringkus Komplotan Geng Motor Pelaku Penyerangan Busur, 10 Remaja Diamankan
Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan
Polda Sulsel Tangkap 176 Tersangka dalam Pengungkapan 148 Kasus 3C
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Kebun Sawit Diduga Digusur Perusahaan, Warga Gurimbang Kehilangan Mata Pencarian

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:06 WIB

Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Namun Dipulangkan Polisi: Keluarga Korban Pertanyakan Keadilan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:10 WIB

Mhd Sanusi: Jangan Jadikan Penderitaan Petani Sawit Sebagai Bahan Pidato, Buktikan dengan Tindakan Nyata

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:15 WIB

Siswi SMPIT di Makassar Jadi Korban Penipuan Modus Jual Akun Free Fire Murah di Instagram, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:58 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SD di Tallo Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Tragis Korban

Berita Terbaru