Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

- Publisher

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Jakarta– Tim Investigasi HAM bersama Mahasiswa Puncak Se-Indonesia menyampaikan pernyataan sikap terkait penanganan kasus yang mereka sebut sebagai peristiwa “Kembru Berdarah” yang terjadi di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 14 April 2026. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Selasa (23/6/2026), sebagai bentuk evaluasi terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

 

Dalam keterangannya, Tim Investigasi HAM menjelaskan bahwa rangkaian advokasi kasus tersebut diawali dengan aksi nasional serentak pada 27 April 2026 yang digelar di delapan kota di Indonesia. Aksi tersebut melibatkan mahasiswa asal Puncak dan sejumlah aktivis HAM dengan salah satu titik utama di Kantor Komnas HAM RI di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut mereka, aksi tersebut direspons oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM yang menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut. Sehari setelah laporan diterima, tim Komnas HAM bersama perwakilan Papua disebut turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan.

 

Perjalanan investigasi dilanjutkan menuju Kabupaten Puncak Jaya sebelum tim bergerak ke Kampung Tenoti pada 29 April 2026 menggunakan dua unit kendaraan. Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.15 WIT, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai temuan lapangan.

 

Tim Investigasi HAM mengklaim menemukan sejumlah bukti fisik di lokasi, di antaranya jejak kaki yang diduga milik personel TNI Satgas Habema, bekas ledakan pada atap honai, selongsong peluru, serpihan granat, serta jenazah korban. Selain itu, tim juga melakukan pengukuran jarak penembakan dan mengambil keterangan dari sejumlah warga yang selamat dari peristiwa tersebut.

BACA JUGA :  Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

 

Mereka juga menyebut bahwa Komnas HAM telah memanggil sejumlah pihak, termasuk Pangdam Papua dan jajaran kepolisian di Papua Tengah, guna dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi.

 

Berdasarkan hasil investigasi lapangan tersebut, Tim Investigasi HAM menilai alat bukti yang ditemukan telah memenuhi unsur yang cukup untuk dilakukan pendalaman hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Soroti Rekomendasi Komnas HAM

Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia turut menyoroti Surat Rekomendasi Komnas HAM RI Nomor 513/PM.00/R/VI/2026 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026 dan dilimpahkan kepada Polri serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Mereka menilai terdapat sejumlah fakta penting yang tidak tercantum dalam dokumen tersebut. Salah satunya adalah informasi mengenai seorang perempuan bernama Mondokmbri Walia (48) yang dilaporkan hilang sejak operasi militer berlangsung dan hingga kini belum ditemukan.

 

Selain itu, mereka juga mempertanyakan perbedaan data jumlah warga yang mengungsi akibat peristiwa tersebut. Tim Investigasi mengklaim jumlah pengungsi mencapai 12.620 jiwa berdasarkan data yang mereka himpun dari berbagai sumber, termasuk data kependudukan daerah, sedangkan dalam rekomendasi Komnas HAM disebutkan sebanyak 1.546 jiwa.

 

Perbedaan data tersebut dinilai berpotensi memengaruhi pemenuhan hak-hak warga terdampak, termasuk bantuan kemanusiaan dan perlindungan hukum bagi para pengungsi.

 

Tim Investigasi juga mengkritik narasi yang digunakan dalam laporan rekomendasi tersebut. Mereka menilai terdapat penggambaran kronologi yang berbeda dengan fakta lapangan yang mereka temukan, terutama terkait penyebab terjadinya operasi militer di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Polsek Manggala Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Ojol Maxim Bersajam Busur Panah

 

Dugaan Perlambatan Proses Penyelidikan

Dalam pernyataannya, Tim Investigasi HAM menilai terdapat indikasi perlambatan dalam proses penanganan kasus. Mereka menyoroti rentang waktu antara kejadian yang terjadi pada 14 April 2026 dengan pelaksanaan olah TKP yang baru dilakukan pada 29 April 2026.

 

Menurut mereka, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai status hukum peristiwa tersebut, apakah akan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau pelanggaran HAM biasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

 

Mereka berpendapat bahwa ketidakjelasan status hukum tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum dan pemulihan hak-hak korban.

 

Dampak Hukum yang Dinilai Serius

Tim Investigasi HAM menyebut terdapat sejumlah dampak hukum yang muncul akibat perbedaan data dan belum adanya penetapan status hukum kasus tersebut.

 

Pertama, mereka menilai terdapat potensi pelemahan status hukum perkara apabila tidak diproses dalam kerangka pelanggaran HAM berat.

 

Kedua, tidak dicantumkannya informasi mengenai korban yang dilaporkan hilang dinilai dapat memengaruhi proses pencarian kebenaran dan pemenuhan hak korban atas keadilan.

 

Ketiga, perbedaan data pengungsi dianggap berpotensi berdampak pada pemenuhan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan bantuan kemanusiaan kepada warga terdampak.

 

Keempat, mereka menilai narasi yang berkembang mengenai peristiwa tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi terhadap fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

BACA JUGA :  Mhd Sanusi: Jangan Jadikan Penderitaan Petani Sawit Sebagai Bahan Pidato, Buktikan dengan Tindakan Nyata

 

Sampaikan Enam Tuntutan

Sebagai tindak lanjut, Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia menyampaikan enam poin tuntutan. Mereka menolak rekomendasi Komnas HAM yang telah diterbitkan karena dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan fakta lapangan.

 

Mereka juga mendesak Komnas HAM melakukan revisi terhadap kronologi dan basis data korban, termasuk memasukkan data korban hilang serta memperbarui jumlah pengungsi berdasarkan data yang mereka miliki.

 

Selain itu, mereka meminta Komnas HAM segera menetapkan peristiwa “Kembru Berdarah” sebagai pelanggaran HAM berat sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.

 

Tim Investigasi turut mendesak Panglima TNI dan Pangdam Papua untuk menghentikan operasi militer dan menarik Satgas Habema dari wilayah Kabupaten Puncak guna mencegah bertambahnya dampak kemanusiaan terhadap warga sipil.

 

Mereka juga meminta pertanggungjawaban hukum secara transparan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan operasi tersebut.

 

Di akhir pernyataannya, Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia mengajak mahasiswa Papua, aktivis kemanusiaan, serta berbagai lembaga nasional maupun internasional untuk terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga tercapainya keadilan bagi para korban dan masyarakat terdampak di Kabupaten Puncak.

 

Catatan Redaksi: Seluruh isi berita ini merupakan rangkuman pernyataan resmi Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Komnas HAM RI maupun pihak TNI terkait sejumlah tudingan yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.

Berita Terkait

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
SPBU Kalaserenna Diserbu Mobil Siluman, Warga Desak Polisi Turun Tangan
Warga Soppeng Laporkan Dugaan Penipuan Online Skema Segitiga, Kerugian Capai Rp30 Juta
Laporan Dugaan Penganiayaan di Masjid Mapolda Sulsel Masih Menunggu Perkembangan
Berita ini 33 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Senin, 22 Juni 2026 - 11:46 WIB

LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB