LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan

- Publisher

Senin, 22 Juni 2026 - 11:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Makassar — Desakan terhadap Pemerintah Kota Makassar untuk menegakkan aturan secara konsisten kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari LSM GARDA 08 DPP Sulawesi Selatan yang meminta Pemkot Makassar bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan aktivitas peternakan babi di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang.

 

Aktivitas peternakan tersebut disebut-sebut telah lama menjadi keluhan warga sekitar. Persoalan utama yang disuarakan masyarakat adalah dugaan pencemaran lingkungan, bau menyengat yang mengganggu kenyamanan, serta dugaan belum jelasnya aspek perizinan usaha yang berjalan di kawasan padat penduduk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

LSM GARDA 08 menilai bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan yang sudah berlangsung lama tanpa kejelasan penanganan yang transparan. Organisasi ini menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) harus dilakukan secara adil dan menyeluruh tanpa pengecualian terhadap pihak mana pun.

BACA JUGA :  Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

 

Koordinator investigasi divisi hukum LSM GARDA 08 DPP Sulsel, Juansyah, S.H., menyampaikan bahwa publik berhak mengetahui secara terbuka status legalitas usaha tersebut, termasuk izin lingkungan, izin usaha, serta kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku.

 

“Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya tajam kepada sebagian pihak, tetapi tumpul terhadap pihak lain. Pemerintah harus menunjukkan ketegasan yang sama dalam setiap pelanggaran,” tegas Juansyah.

 

Menurutnya, jika benar terdapat pelanggaran administratif maupun teknis, maka sudah seharusnya pemerintah tidak hanya berhenti pada teguran, melainkan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila usaha tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan, maka transparansi kepada publik juga menjadi hal yang wajib dilakukan untuk meredam spekulasi.

BACA JUGA :  Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa 'Mens Rea'

 

Sejumlah warga sekitar juga dikabarkan telah berulang kali menyampaikan keberatan terkait bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas peternakan tersebut. Kondisi itu disebut tidak hanya mengganggu kenyamanan lingkungan, tetapi juga berdampak pada aktivitas sosial dan kegiatan masyarakat sehari-hari.

 

LSM GARDA 08 menilai bahwa kasus ini tidak lagi semata-mata persoalan lokal, melainkan sudah menyentuh aspek yang lebih luas terkait konsistensi penegakan aturan dan kredibilitas pengawasan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap aktivitas usaha di wilayah kota.

 

Mereka juga mendorong agar instansi terkait, termasuk dinas teknis dan aparat pengawas, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aspek usaha yang dipersoalkan. Mulai dari dampak lingkungan, sistem pengelolaan limbah, aspek kesehatan masyarakat, hingga kelengkapan dokumen perizinan.

 

Hasil pemeriksaan tersebut, menurut LSM, seharusnya tidak disimpan secara tertutup, melainkan diumumkan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan

 

Di sisi lain, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka pemerintah diminta untuk bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa kompromi. Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, maka hasilnya juga harus disampaikan secara jelas sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

 

Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, kasus dugaan peternakan babi di Panaikang ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memastikan penegakan aturan berjalan tanpa pandang bulu.

 

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah, bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan konkret yang mampu menjawab pertanyaan publik: apakah aturan benar-benar berlaku sama bagi semua pihak di Kota Makassar?

Berita Terkait

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Kasus Dugaan Provokasi Demo Desa Sungai Kapas, Ahmad Fahmi Soroti Dua Tersangka yang Belum Ditahan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Jumat, 18 September 2026 - 10:43 WIB

Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/