Samarinda, April 2026 — Sebuah perusahaan transportasi penunjang industri batu bara di Kutai Timur mempercayakan penyusunan legal opinion atas sengketa ketenagakerjaan kompleksnya kepada Krissandi & Partners, kantor hukum berbasis di Samarinda yang dipimpin advokat Roszi Krissandi, S.H., C.PLA
Perkara ini bukan sengketa biasa. Setidaknya tiga lapisan persoalan hukum muncul bersamaan: perselisihan sistem pengupahan dan perhitungan lembur dalam skema kerja shift khusus, keabsahan perjanjian bersama yang telah ditandatangani para pihak, serta dimensi hukum dari peristiwa kecelakaan kerja fatal yang melibatkan karyawan berpengalaman di lokasi tambang.
“Kami harus mampu membaca dokumen dari dua sisi secara bersamaan. melihat di mana posisi hukum klien kuat, sekaligus jujur mengidentifikasi titik-titik kerentanan yang perlu dimitigasi,” ujar Roszi, Sabtu (22/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuntutan Besar, Metodologi Lemah
Roszi menyoroti pola yang menurutnya kerap berulang dalam sengketa ketenagakerjaan di sektor industri: tuntutan bernilai besar yang diajukan tanpa metodologi perhitungan yang sesuai ketentuan hukum, mengabaikan pembayaran yang telah dilakukan perusahaan, dan tidak mempertimbangkan ketentuan kedaluwarsa tuntutan.
“Besarnya angka tuntutan tidak berbanding lurus dengan kekuatan hukumnya. Kebenaran harus dibuktikan, bukan sekadar diklaim,” tegasnya.
Analisis yang disusunnya merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja beserta turunannya PP No. 35 Tahun 2021, hingga yurisprudensi Mahkamah Agung yang relevan.
Utamakan Jalur di Luar Pengadilan
Selain analisis hukum, Krissandi & Partners turut merekomendasikan strategi penyelesaian terukur. mendahulukan jalur bipartit dan tripartit sebelum berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Litigasi adalah pilihan terakhir, bukan pilihan pertama. Yang terpenting, klien harus masuk ke meja mediasi dengan posisi hukum yang kuat dan argumentasi yang tidak bisa digoyahkan,” kata Roszi.
Sengketa ketenagakerjaan di sektor tambang Kalimantan Timur memang memiliki karakteristik tersendiri. Sistem kerja di kawasan tambang kerap tidak dapat langsung dikomparasi dengan ketentuan normatif standar, sehingga menuntut pemahaman ganda regulasi ketenagakerjaan sekaligus konteks operasional lapangan.
Catatan Redaksi: Sesuai prinsip kerahasiaan hubungan advokat-klien (attorney-client privilege) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, identitas klien dan seluruh substansi dokumen Legal Opinion dalam perkara ini tidak dipublikasikan. Pemberitaan ini semata-mata bertujuan menggambarkan kapasitas dan pendekatan hukum Krissandi & Partners dalam menangani perkara ketenagakerjaan di sektor industri, tanpa mengungkapkan informasi konfidensial apapun dari dokumen hukum yang disusun.
Krissandi & Partners berkantor di Samarinda dan dapat dihubungi untuk konsultasi hukum ketenagakerjaan, khususnya di sektor pertambangan, energi, dan transportasi industri di Kalimantan Timur. WA : 0857-5094-5538
Penulis : Tim Suara Utama
Editor : Muqsid
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda










