Kantor Hukum Samarinda Tangani Sengketa Ketenagakerjaan Tambang Bernilai Tinggi di Kutai Timur

Melibatkan perselisihan upah lembur, kecelakaan kerja fatal, dan keabsahan perjanjian bersama

- Publisher

Rabu, 22 April 2026 - 16:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda, April 2026 — Sebuah perusahaan transportasi penunjang industri batu bara di Kutai Timur mempercayakan penyusunan legal opinion atas sengketa ketenagakerjaan kompleksnya kepada Krissandi & Partners, kantor hukum berbasis di Samarinda yang dipimpin advokat Roszi Krissandi, S.H., C.PLA

Perkara ini bukan sengketa biasa. Setidaknya tiga lapisan persoalan hukum muncul bersamaan: perselisihan sistem pengupahan dan perhitungan lembur dalam skema kerja shift khusus, keabsahan perjanjian bersama yang telah ditandatangani para pihak, serta dimensi hukum dari peristiwa kecelakaan kerja fatal yang melibatkan karyawan berpengalaman di lokasi tambang.

“Kami harus mampu membaca dokumen dari dua sisi secara bersamaan. melihat di mana posisi hukum klien kuat, sekaligus jujur mengidentifikasi titik-titik kerentanan yang perlu dimitigasi,” ujar Roszi, Sabtu (22/4/2026).

Tuntutan Besar, Metodologi Lemah

Roszi menyoroti pola yang menurutnya kerap berulang dalam sengketa ketenagakerjaan di sektor industri: tuntutan bernilai besar yang diajukan tanpa metodologi perhitungan yang sesuai ketentuan hukum, mengabaikan pembayaran yang telah dilakukan perusahaan, dan tidak mempertimbangkan ketentuan kedaluwarsa tuntutan.

“Besarnya angka tuntutan tidak berbanding lurus dengan kekuatan hukumnya. Kebenaran harus dibuktikan, bukan sekadar diklaim,” tegasnya.

Analisis yang disusunnya merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja beserta turunannya PP No. 35 Tahun 2021, hingga yurisprudensi Mahkamah Agung yang relevan.

BACA JUGA :  Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat

Utamakan Jalur di Luar Pengadilan

Selain analisis hukum, Krissandi & Partners turut merekomendasikan strategi penyelesaian terukur. mendahulukan jalur bipartit dan tripartit sebelum berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Litigasi adalah pilihan terakhir, bukan pilihan pertama. Yang terpenting, klien harus masuk ke meja mediasi dengan posisi hukum yang kuat dan argumentasi yang tidak bisa digoyahkan,” kata Roszi.

Sengketa ketenagakerjaan di sektor tambang Kalimantan Timur memang memiliki karakteristik tersendiri. Sistem kerja di kawasan tambang kerap tidak dapat langsung dikomparasi dengan ketentuan normatif standar, sehingga menuntut pemahaman ganda regulasi ketenagakerjaan sekaligus konteks operasional lapangan.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Provokasi Demo Desa Sungai Kapas, Ahmad Fahmi Soroti Dua Tersangka yang Belum Ditahan

Catatan Redaksi: Sesuai prinsip kerahasiaan hubungan advokat-klien (attorney-client privilege) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, identitas klien dan seluruh substansi dokumen Legal Opinion dalam perkara ini tidak dipublikasikan. Pemberitaan ini semata-mata bertujuan menggambarkan kapasitas dan pendekatan hukum Krissandi & Partners dalam menangani perkara ketenagakerjaan di sektor industri, tanpa mengungkapkan informasi konfidensial apapun dari dokumen hukum yang disusun.

Krissandi & Partners berkantor di Samarinda dan dapat dihubungi untuk konsultasi hukum ketenagakerjaan, khususnya di sektor pertambangan, energi, dan transportasi industri di Kalimantan Timur. WA : 0857-5094-5538

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Kasus Dugaan Provokasi Demo Desa Sungai Kapas, Ahmad Fahmi Soroti Dua Tersangka yang Belum Ditahan
PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan
Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai
Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi — Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Jumat, 18 September 2026 - 10:43 WIB

Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin

Kamis, 17 September 2026 - 08:17 WIB

Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 07:15 WIB

Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 19:27 WIB

Kasus Dugaan Provokasi Demo Desa Sungai Kapas, Ahmad Fahmi Soroti Dua Tersangka yang Belum Ditahan

Berita Terbaru

FOTO: Truk sound horeg pawai Agustusan di Jawa Timur. (Sumber Wikipedia)

Berita Utama

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:52 WIB

FOTO:Memakai Kaos Hitam Wakil Direktur Persebaya, Nanang Priyanto saat jumpa Pers di Amaris Hotel Surabaya, Jawa Timur pada Jum'at 18 September 2026 (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Nasional

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:39 WIB

https://mancingjitu.com/