Kantor Hukum Samarinda Tangani Sengketa Ketenagakerjaan Tambang Bernilai Tinggi di Kutai Timur

Melibatkan perselisihan upah lembur, kecelakaan kerja fatal, dan keabsahan perjanjian bersama

- Publisher

Rabu, 22 April 2026 - 16:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda, April 2026 — Sebuah perusahaan transportasi penunjang industri batu bara di Kutai Timur mempercayakan penyusunan legal opinion atas sengketa ketenagakerjaan kompleksnya kepada Krissandi & Partners, kantor hukum berbasis di Samarinda yang dipimpin advokat Roszi Krissandi, S.H., C.PLA

Perkara ini bukan sengketa biasa. Setidaknya tiga lapisan persoalan hukum muncul bersamaan: perselisihan sistem pengupahan dan perhitungan lembur dalam skema kerja shift khusus, keabsahan perjanjian bersama yang telah ditandatangani para pihak, serta dimensi hukum dari peristiwa kecelakaan kerja fatal yang melibatkan karyawan berpengalaman di lokasi tambang.

“Kami harus mampu membaca dokumen dari dua sisi secara bersamaan. melihat di mana posisi hukum klien kuat, sekaligus jujur mengidentifikasi titik-titik kerentanan yang perlu dimitigasi,” ujar Roszi, Sabtu (22/4/2026).

Tuntutan Besar, Metodologi Lemah

Roszi menyoroti pola yang menurutnya kerap berulang dalam sengketa ketenagakerjaan di sektor industri: tuntutan bernilai besar yang diajukan tanpa metodologi perhitungan yang sesuai ketentuan hukum, mengabaikan pembayaran yang telah dilakukan perusahaan, dan tidak mempertimbangkan ketentuan kedaluwarsa tuntutan.

“Besarnya angka tuntutan tidak berbanding lurus dengan kekuatan hukumnya. Kebenaran harus dibuktikan, bukan sekadar diklaim,” tegasnya.

Analisis yang disusunnya merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja beserta turunannya PP No. 35 Tahun 2021, hingga yurisprudensi Mahkamah Agung yang relevan.

BACA JUGA :  Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Utamakan Jalur di Luar Pengadilan

Selain analisis hukum, Krissandi & Partners turut merekomendasikan strategi penyelesaian terukur. mendahulukan jalur bipartit dan tripartit sebelum berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Litigasi adalah pilihan terakhir, bukan pilihan pertama. Yang terpenting, klien harus masuk ke meja mediasi dengan posisi hukum yang kuat dan argumentasi yang tidak bisa digoyahkan,” kata Roszi.

Sengketa ketenagakerjaan di sektor tambang Kalimantan Timur memang memiliki karakteristik tersendiri. Sistem kerja di kawasan tambang kerap tidak dapat langsung dikomparasi dengan ketentuan normatif standar, sehingga menuntut pemahaman ganda regulasi ketenagakerjaan sekaligus konteks operasional lapangan.

BACA JUGA :  Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Catatan Redaksi: Sesuai prinsip kerahasiaan hubungan advokat-klien (attorney-client privilege) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, identitas klien dan seluruh substansi dokumen Legal Opinion dalam perkara ini tidak dipublikasikan. Pemberitaan ini semata-mata bertujuan menggambarkan kapasitas dan pendekatan hukum Krissandi & Partners dalam menangani perkara ketenagakerjaan di sektor industri, tanpa mengungkapkan informasi konfidensial apapun dari dokumen hukum yang disusun.

Krissandi & Partners berkantor di Samarinda dan dapat dihubungi untuk konsultasi hukum ketenagakerjaan, khususnya di sektor pertambangan, energi, dan transportasi industri di Kalimantan Timur. WA : 0857-5094-5538

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan
Dugaan Penipuan Berkedok Mentor Affiliate dan Arisan Online di TikTok Resahkan Warga, Redaksi Siapkan Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung
Pernyataan Hotman Paris, Pemred SUARA UTAMA Ajak Hormati Profesi Wartawan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:24 WIB

Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:25 WIB

Rawan Curanmor di Bandung

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:53 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand