Diduga Gelapkan Dana PIP Siswa, SMP Negeri 47 Merangin Jadi Sorotan Publik

- Publisher

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA,Merangin – Sejumlah orang tua siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 47 Merangin yang beralamat di Desa Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, mengeluhkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pencairan dana bantuan pendidikan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, beberapa wali murid mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa dana PIP milik anak mereka yang seharusnya diterima pada tahun sebelumnya diduga telah dicairkan, sementara mereka mengaku tidak pernah menerima uang maupun memegang buku tabungan yang menjadi sarana pencairan bantuan tersebut.

Salah seorang siswa kelas IX yang berinisial YH melalui orang tuanya mengungkapkan bahwa dirinya mendapat undangan untuk melakukan pencairan dana PIP di Bank BRI pada Kamis (11/6/2026). Namun saat proses pencairan berlangsung, pihak bank meminta buku tabungan penerima bantuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya bang, saya kaget. Waktu itu saya datang ke Bank BRI untuk mengambil dana PIP anak saya yang sekarang duduk di kelas 3 SMP. Setelah antre cukup lama, teller bank menanyakan buku tabungan. Karena kami memang belum pernah menerima buku tabungan tersebut, saya bilang tidak punya,” ungkap orang tua siswa kepada media ini.

BACA JUGA :  Usai Viral Terkait Dana PIP di SMPN 47 Merangin, Pihak Sekolah Klarifikasi dan Panggil Wali Murid

Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak bank, diketahui bahwa buku tabungan atas nama anaknya ternyata telah diterbitkan sebelumnya dan bahkan tercatat pernah digunakan untuk pencairan dana PIP pada tahun 2025 saat anaknya masih duduk di bangku kelas II SMP.

“Saya sangat terkejut. Kami merasa tidak pernah menerima buku tabungan itu, apalagi mencairkan dana tersebut. Lalu uang itu ke mana? Apakah ada pihak lain yang mengambilnya? Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, orang tua siswa tersebut mengaku tidak sendirian. Sedikitnya terdapat empat wali murid lainnya yang mengalami kejadian serupa. Anak-anak mereka diketahui tercatat sebagai penerima bantuan PIP pada tahun sebelumnya, namun dana bantuan tersebut tidak pernah diterima oleh keluarga penerima manfaat.

Karena buku tabungan dinyatakan telah diterbitkan sebelumnya, pihak bank kemudian menyarankan para wali murid untuk membuat surat kehilangan sebagai salah satu syarat penerbitan buku tabungan baru.

BACA JUGA :  Siswi SMAIT Darul Fikri Makassar Raih Juara 3 Duta Baca Pelajar 2026

“Kami sebenarnya keberatan membuat surat kehilangan karena merasa tidak pernah menerima atau memegang buku tabungan tersebut. Tapi karena sangat membutuhkan dana bantuan itu dan diarahkan oleh pihak sekolah maupun bank, akhirnya kami mendatangi Polsek Tabir untuk membuat surat kehilangan,” jelasnya.

Setelah surat kehilangan diterbitkan oleh pihak kepolisian dan diserahkan ke bank, buku tabungan baru akhirnya dapat dicetak kembali dan dana PIP tahun berjalan berhasil dicairkan.

Meski demikian, para orang tua siswa masih mempertanyakan keberadaan dana bantuan PIP yang diduga telah dicairkan pada tahun sebelumnya.

“Ini bukan hanya anak saya. Ada beberapa orang tua lain yang mengalami hal serupa. Kami berharap persoalan ini dapat diusut secara transparan agar jelas ke mana dana tersebut mengalir dan siapa yang bertanggung jawab apabila benar terjadi penyimpangan,” tambahnya.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan dan memenuhi kebutuhan sekolah. Dana tersebut diperuntukkan bagi siswa penerima manfaat dan harus disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  SPMB Kota Makassar 2026 Dibuka Mulai 8 Juni, Pendaftaran Murid Baru PAUD, SD, dan SMP Dilaksanakan Secara Online

Munculnya dugaan pencairan dana tanpa sepengetahuan penerima tentu menjadi persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian dari instansi terkait. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, atau tindakan yang merugikan hak-hak siswa penerima bantuan, maka pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Para wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, pihak perbankan, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh guna memastikan tidak ada hak siswa yang hilang serta memberikan kepastian hukum atas dugaan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 47 Merangin, Nurbaiti, guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar pemberitaan tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
Dosen PBA UNJ Tingkatkan Kompetensi Guru Desa Muktiwari melalui Pembelajaran Digital Berbasis StudyStack
Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika
Siswi SMAIT Darul Fikri Makassar Raih Juara 3 Duta Baca Pelajar 2026
SMKN 3 Makassar Gelar Pameran P8, Gandeng Pertamina Enduro Tumbuhkan Jiwa Wirausaha Siswa Otomotif
Wakil Walikota Palangkaraya Dukung Penuh Sekolah Alam Alqonita: Milad ke-21 Ditandai Penanaman Pohon
Usai Viral Terkait Dana PIP di SMPN 47 Merangin, Pihak Sekolah Klarifikasi dan Panggil Wali Murid
Berita ini 447 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:08 WIB

Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:38 WIB

Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:50 WIB

Dosen PBA UNJ Tingkatkan Kompetensi Guru Desa Muktiwari melalui Pembelajaran Digital Berbasis StudyStack

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:05 WIB

Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:44 WIB

Siswi SMAIT Darul Fikri Makassar Raih Juara 3 Duta Baca Pelajar 2026

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB