Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari

Oleh: Dr. Firman Tobing Akademisi/Anggota Pusat Analisa Kajian Hukum & Ekonomi Indonesia

- Publisher

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Riau – Pertanyaan pertama yang akan muncul dari judul tulisan ini adalah, bagaimana mungkin sebuah negara bercita-cita berdikari secara ekonomi, jika jaring-jaring hukumnya masih ditenun untuk melayani kepentingan pasar global ketimbang rakyatnya sendiri? Ketegasan Pasal 33 UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara demi kemakmuran bersama. Namun, dalam realitasnya, hukum kita sering kali terlalu lentur di hadapan pemodal besar dan terlalu kaku di hadapan ekonomi akar rumput. Kemandirian ekonomi Indonesia tidak akan pernah tegak selama sistem hukumnya masih bergantung pada logika hukum kolonial dan kepentingan asing.

Harus diakui bahwa kekayaan alam sebuah bangsa adalah berkah, sekaligus ia menjadi kutukan jika tidak dibentengi dengan hukum yang kuat dan perkasa. Tanpa regulasi yang berdaulat, bumi, air, dan kekayaan alam hanya akan menjadi jarahan modal asing yang menyisakan kerusakan lingkungan bagi warga lokal. Di sinilah perlunya peran hukum yang harus hadir bukan sekadar sebagai aturan formalitas, melainkan sebagai perisai baja. Hukum yang mandiri berfungsi melindungi hak kepemilikan aset strategis nasional, memastikan hilirisasi berjalan adil, dan mencegah kekayaan alam Indonesia habis dikuras keluar tanpa memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan rakyat di dalam negeri.

BACA JUGA :  Hukum Adat di Bawah Bayang - Bayang KUHP Baru

Namun, tidak dapat dipungkiri realitas hari ini menunjukkan bahwa perisai hukum kita sering kali retak, baik oleh tumpang tindih aturan di dalam negeri maupun tekanan hukum internasional. Di panggung global, ketangguhan regulasi kita diuji ketika kebijakan hilirisasi nikel Indonesia digugat oleh Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kasus ini membuktikan bahwa instrumen hukum internasional kerap digunakan kekuatan murni global untuk mendikte arah ekonomi negara berkembang. Sementara di level nasional, perisai tersebut justru rapuh akibat ego sektoral. Terjadinya tumpang tindih aturan antara izin konsesi tambang pusat dan peraturan daerah di bidang tata ruang sering kali memicu konflik agraria yang berkepanjangan. Ketidakpastian hukum domestik dan hantaman gugatan global inilah yang membuat pondasi berdikari kita terus goyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dr. Firman Tobing

Mengakhiri Skizofrenia Regulasi

Dalam istilah medis “skizofrenia” merujuk pada gangguan jiwa berat di mana penderitanya mengalami perpecahan antara pikiran, emosi, dan realitas perilaku. Ketika metafora ini ditarik ke dalam ranah hukum, Skizofrenia Regulasi adalah kondisi tragis di mana sistem hukum suatu negara kehilangan nalar kesatuannya. Negara berbicara dengan dua suara yang berbeda, kepalanya (Pemerintah Pusat) memikirkan visi kemandirian ekonomi yang megah, tetapi anggota tubuhnya (Pemerintah Daerah dan Kementerian Teknis) bergerak tanpa arah, saling menjegal, dan berjalan secara berlawanan.

BACA JUGA :  Seleksi Direksi PDAM Makassar Jadi Sorotan, Publik Ingatkan Timsel Jangan “Masuk Angin” dan Loloskan Figur Bermasalah

Skizofrenia regulasi merupakan cerminan dari rusaknya kesadaran bernegara. Ia melahirkan hukum yang amnesia terhadap cita-cita konstitusinya sendiri. Akibatnya, hukum kita tampil gagah berani di panggung internasional, tetapi di dalam negeri, ia justru menjadi mesin birokrasi yang membingungkan masyarakat, mematikan produktivitas UMKM lokal, dan menciptakan ketidakpastian yang merusak fondasi berdikari.

Penyakit mentalitas hukum ini bukan sekadar asumsi teoretis, melainkan realitas pahit yang buktinya terpampang jelas dalam potret tata kelola nasional kita. Bagi masyarakat awam, mari kita bayangkan kekacauan ini seperti sebuah rumah tangga di mana sang ayah dan ibu memberikan perintah yang bertolak belakang kepada anaknya. Sang Ayah (Pemerintah Pusat) menyuruh si anak mandiri dengan membuka warung di depan rumah dan menjanjikan kemudahan modal. Namun, sang Ibu (Pemerintah Daerah) justru menerbitkan aturan baru yang melarang ada warung di lingkungan tersebut, bahkan mengancam akan menyita barang dagangannya. Si anak yang merupakan representasi dari pelaku usaha lokal akhirnya kebingungan, frustrasi, dan memilih mundur karena terjebak di antara janji manis di tingkat atas dan jeratan aturan yang mencekik di tingkat bawah.

BACA JUGA :  Kilas Balik 28 Tahun Reformasi Indonesia

Kemandirian ekonomi bukanlah sebuah utopia yang dicapai dengan menimbun angka-angka pertumbuhan di atas kertas, melainkan sebuah kedaulatan yang dipahat di atas keadilan hukum yang membumi. Sudah saatnya kita menyembuhkan skizofrenia regulasi ini dan menyatukan kembali kompas hukum nasional. Kita harus berani mengetuk pintu kesadaran bernegara untuk pulang ke rumah konstitusi kita sendiri yaitu Pasal 33 UUD 1945. Ayat-ayat suci konstitusi tersebut bukan sekadar pajangan sejarah, melainkan jimat berdikari yang diwariskan oleh para pendiri bangsa. Hanya ketika hukum tegak menjadi perisai bagi kekayaan alam dan soko guru bagi ekonomi rakyat, Indonesia dapat berdiri dengan kaki sendiri. Sebab, bangsa yang besar tidak akan pernah membiarkan hukumnya bersujud pada modal asing, sementara rakyat menjadi penonton di tanah airnya sendiri.

Penulis : Zulfaimi

Editor : Zulfaimi

Sumber Berita: Media Suara Utama

Berita Terkait

Polres Maros Gagalkan Peredaran 421 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar
Diduga Dikeroyok Belasan Rekan Sekolah, Siswa SMPN 35 Makassar Alami Luka dan Nyaris Pingsan
Viral Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare, Aktivitas Tengah Malam Jadi Sorotan Publik
LSM SIDIK Desak Polda Sulsel Ungkap Jaringan Penipuan Online Skema Segitiga, Korban Tersebar di Berbagai Daerah
Patroli Dini Hari, Polsek Manggala Amankan 13 Remaja Konsumsi Miras
Berita ini 68 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:50 WIB

Polres Maros Gagalkan Peredaran 421 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:41 WIB

Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar

Senin, 8 Juni 2026 - 21:43 WIB

Diduga Dikeroyok Belasan Rekan Sekolah, Siswa SMPN 35 Makassar Alami Luka dan Nyaris Pingsan

Berita Terbaru