Diduga Iming-iming Proyek Kerabat Bupati Majene, Warga Tubo Sendana Rugi Rp40 Juta

- Publisher

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id |MAJENE – Dugaan penipuan berkedok janji proyek kembali mencuat di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Seorang warga Kecamatan Tubo Sendana berinisial MY mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah dijanjikan pekerjaan proyek oleh salah satu kerabat Bupati Majene berinisial AS atau PA.

Kepada tim media, MY mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada tahun 2023 lalu saat dirinya ditawari pekerjaan proyek oleh AS atau PA. Dalam komunikasi dan pertemuan yang berlangsung kala itu, MY mengaku diyakinkan bahwa dirinya akan memperoleh proyek pekerjaan apabila menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat awal.

“Awalnya saya dijanjikan akan mendapatkan proyek pekerjaan. Kemudian saya diminta menyerahkan uang sebesar Rp40 juta. Sebanyak Rp20 juta saya serahkan secara tunai dan Rp20 juta lagi saya transfer,” ungkap MY saat ditemui tim media, Sabtu (23/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut MY, dirinya saat itu percaya terhadap janji yang disampaikan karena sosok AS atau PA disebut memiliki kedekatan dengan lingkaran pemerintahan di Kabupaten Majene. Atas dasar kepercayaan tersebut, MY mengaku akhirnya memenuhi permintaan uang yang dimaksud dengan harapan proyek yang dijanjikan benar-benar ada.

Namun, harapan tersebut justru berujung kekecewaan. Hingga memasuki tahun 2026, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. MY mengaku telah berulang kali mempertanyakan kejelasan proyek maupun meminta pengembalian dana yang telah diserahkannya, namun tidak memperoleh kepastian.

BACA JUGA :  Musyawarah Hutan Adat Adolang Sepakati Usulan Pengalihan Hutan Lindung Menjadi Hutan Adat

 

“Sudah bertahun-tahun saya menunggu. Proyeknya tidak ada, uang saya juga belum dikembalikan. Saya merasa dirugikan dan menganggap ini sebagai bentuk penipuan,” tegasnya.

MY mengaku persoalan tersebut membuat dirinya mengalami kerugian besar, baik secara materi maupun mental. Ia menyebut uang Rp40 juta yang diberikan bukanlah jumlah kecil dan merupakan hasil kerja keras yang dikumpulkan dalam waktu lama.

 

“Saya hanya masyarakat biasa. Uang itu saya kumpulkan dengan susah payah. Sampai sekarang saya masih berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

 

Sebagai bentuk keseriusannya, MY mengaku masih menyimpan satu lembar kwitansi penerimaan uang senilai Rp40 juta yang dibuat pada tahun 2023. Kwitansi tersebut disebut menjadi salah satu bukti awal yang akan diserahkan kepada penyidik.

 

Selain kwitansi, MY juga mengaku memiliki bukti komunikasi yang berkaitan dengan pembicaraan mengenai proyek yang dijanjikan. Seluruh dokumen dan bukti tersebut rencananya akan dibawa saat membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

 

Dalam waktu dekat, MY menyatakan akan melaporkan persoalan itu ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) agar mendapatkan kepastian hukum dan penanganan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Sekda Majene Hadiri Upacara Adat Pattera' Pappuangang dan Patamma di Limboro Rambu-Rambu

 

“Saya ingin persoalan ini diproses secara hukum supaya jelas. Jangan sampai ada masyarakat lain yang mengalami hal serupa,” ujarnya.

 

Kasus dugaan penipuan dengan modus janji proyek tersebut kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Sejumlah warga mengaku prihatin atas dugaan praktik yang dinilai dapat merugikan masyarakat kecil yang berharap memperoleh pekerjaan atau proyek usaha.

 

Beberapa warga yang dimintai tanggapan berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut apabila resmi dilayangkan.

 

“Kalau memang ada masyarakat yang dirugikan, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai praktik seperti ini terus terjadi dan memakan korban lainnya,” ujar salah seorang warga Majene yang enggan disebutkan identitasnya.

 

Warga juga berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek yang disertai permintaan uang di awal tanpa dasar hukum maupun perjanjian resmi yang jelas.

 

Pengamat sosial di Majene menilai bahwa praktik meminta sejumlah uang dengan iming-iming proyek berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Terlebih apabila nama atau kedekatan dengan pejabat tertentu digunakan untuk meyakinkan korban.

BACA JUGA :  SPBU Kalaserenna Diserbu Mobil Siluman, Warga Desak Polisi Turun Tangan

 

“Apabila benar ada dugaan meminta uang dengan janji proyek yang tidak terealisasi, maka hal itu tentu dapat merugikan kepercayaan masyarakat. Penanganan secara terbuka dan profesional sangat dibutuhkan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut dugaan permintaan sejumlah uang dengan iming-iming proyek pekerjaan.

Jika nantinya terbukti melalui proses hukum, praktik semacam itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak AS atau PA yang disebut dalam pengakuan MY belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait tudingan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari pengakuan MY serta dokumen yang ditunjukkan kepada tim media. Adapun kebenaran materiil atas dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan pembuktian lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum
Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:59 WIB

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:43 WIB

Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:34 WIB

Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar

Berita Terbaru