SUARA UTAMA, Maros– Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Sat Narkoba Polres Maros setelah menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di beberapa wilayah Kabupaten Maros.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, S.H., mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DI (28) dan IL (20). Keduanya ditangkap dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan di salah satu rumah kontrakan yang berada di Dusun Makkaraeng, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada 1 Mei 2026.
Menurut Iptu Asri Arif, rumah kontrakan tersebut diduga kuat digunakan sebagai lokasi transit sekaligus tempat penyimpanan narkotika sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
“Saat tim melakukan penggerebekan, para pelaku sempat berupaya mengelabui petugas untuk menghilangkan jejak barang bukti. Namun berkat kejelian anggota di lapangan, seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan,” ungkap Iptu Asri Arif saat memberikan keterangan, Rabu (10/6/2026).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan ratusan gram sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening berukuran besar. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam mobil milik pelaku guna menghindari kecurigaan aparat maupun masyarakat.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah paket sabu berukuran kecil yang telah siap edar dan disimpan di beberapa sudut rumah kontrakan. Paket-paket tersebut diduga akan diedarkan kepada para pelanggan yang telah memesan sebelumnya.
Tidak hanya narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar dan membagi sabu ke dalam paket-paket kecil, beberapa unit telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap perangkat telepon genggam milik pelaku, penyidik menemukan sejumlah rekam jejak komunikasi yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba dan jaringan pemasok barang haram tersebut.
“Total barang bukti sabu yang berhasil kami sita mencapai 421 gram. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Dengan pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” jelas Iptu Asri Arif.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua pelaku mengaku memperoleh pasokan sabu dari jaringan di luar Kabupaten Maros. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Maros, Kabupaten Bone, dan daerah sekitarnya.
Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar dan telah beroperasi lintas kabupaten. Oleh karena itu, penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap aktor utama yang berada di balik peredaran sabu tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap bandar besar yang memasok barang kepada para pelaku. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tambahnya.
Polres Maros menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat melalui informasi dan laporan dinilai menjadi faktor penting dalam membantu aparat mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba agar lingkungan tetap aman dan terbebas dari pengaruh barang haram tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pelaku terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.













Komentar
Silakan login untuk berkomentar.