MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

- Publisher

Senin, 15 Juni 2026 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA. SAMARINDA — Di meja negosiasi bisnis, Memorandum of Understanding atau MOU kerap diperlakukan seperti basa-basi tertulis, ditandatangani, difoto, lalu disimpan. Tapi bagi Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, advokat dari Krissandi & Partners Samarinda, kebiasaan itu sudah terlalu sering ia saksikan berujung di ruang sidang.

Dari pengalamannya menangani sengketa kontrak di Kalimantan Timur, Roszi melihat satu pola yang terus berulang: konflik bisnis yang akarnya bukan pada niat buruk para pihak, melainkan pada MOU yang sejak awal disusun tanpa landasan hukum yang cukup.

“MOU yang tidak jelas adalah undangan untuk sengketa. Ketika kerja sama berjalan baik, tidak ada yang peduli klausul mana yang mengikat. Tapi ketika ada masalah, itulah saat semua orang berdebat tentang apa yang sebenarnya disepakati,” kata Roszi kepada redaksi, Sabtu (13/6/2026).

Masalah utama, menurutnya, justru terletak pada ambiguitas dokumen itu sendiri. tidak jelas apakah mengikat atau tidak, apakah memuat hak dan kewajiban yang dapat dituntut secara hukum, atau sekadar pernyataan niat yang tidak punya gigi.

Mengikat atau Tidak, Bergantung pada Kata-Katanya

Roszi menjelaskan bahwa MOU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, kesepakatan atas pokok-pokok kerja sama sebelum kontrak final disusun. Namun soal kekuatan hukumnya, ia menegaskan tidak ada jawaban tunggal.

BACA JUGA :  DPD PJI Sulsel Semprot Wali Kota Makassar: Jangan Asal Bunyi dan Rendahkan Profesi Wartawan!

Jika klausul dalam MOU memuat kewajiban yang spesifik, batas waktu yang terukur, dan konsekuensi atas pelanggarannya, maka dokumen itu bisa dianggap mengikat secara hukum meski tidak diberi judul “kontrak”. Sebaliknya, MOU yang hanya berisi pernyataan niat umum tanpa rincian kewajiban biasanya tidak dapat dipaksakan pemenuhannya.

“Masalahnya, banyak pihak yang menandatangani MOU dengan asumsi bahwa dokumen itu tidak mengikat, padahal klausul-klausulnya sudah memenuhi syarat untuk diperlakukan sebagai perjanjian,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Empat Hal yang Tidak Boleh Absen

Untuk meminimalkan risiko, Roszi menyarankan agar setiap MOU secara eksplisit memuat empat hal. Pertama, pernyataan tegas mengenai sifat dokumen. apakah mengikat atau tidak. Kedua, ruang lingkup kerja sama yang didefinisikan secara spesifik, bukan sekadar gambaran umum. Ketiga, klausul kerahasiaan yang melindungi informasi sensitif yang dipertukarkan selama proses penjajakan. Keempat, mekanisme penyelesaian sengketa apabila negosiasi menuju kontrak final menemui jalan buntu.

“Satu jam review hukum sebelum MOU ditandatangani bisa menghemat berbulan-bulan sengketa yang melelahkan. Ini bukan soal ketidakpercayaan, ini soal profesionalisme,” pungkasnya.

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum
Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:59 WIB

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:43 WIB

Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:34 WIB

Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar

Berita Terbaru

(Marwah hukum dalam bingkai foto)

Hukum

Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

Minggu, 12 Jul 2026 - 19:43 WIB