SUARAUTAMA. SAMARINDA — Di meja negosiasi bisnis, Memorandum of Understanding atau MOU kerap diperlakukan seperti basa-basi tertulis, ditandatangani, difoto, lalu disimpan. Tapi bagi Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, advokat dari Krissandi & Partners Samarinda, kebiasaan itu sudah terlalu sering ia saksikan berujung di ruang sidang.
Dari pengalamannya menangani sengketa kontrak di Kalimantan Timur, Roszi melihat satu pola yang terus berulang: konflik bisnis yang akarnya bukan pada niat buruk para pihak, melainkan pada MOU yang sejak awal disusun tanpa landasan hukum yang cukup.
“MOU yang tidak jelas adalah undangan untuk sengketa. Ketika kerja sama berjalan baik, tidak ada yang peduli klausul mana yang mengikat. Tapi ketika ada masalah, itulah saat semua orang berdebat tentang apa yang sebenarnya disepakati,” kata Roszi kepada redaksi, Sabtu (13/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masalah utama, menurutnya, justru terletak pada ambiguitas dokumen itu sendiri. tidak jelas apakah mengikat atau tidak, apakah memuat hak dan kewajiban yang dapat dituntut secara hukum, atau sekadar pernyataan niat yang tidak punya gigi.
Mengikat atau Tidak, Bergantung pada Kata-Katanya
Roszi menjelaskan bahwa MOU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, kesepakatan atas pokok-pokok kerja sama sebelum kontrak final disusun. Namun soal kekuatan hukumnya, ia menegaskan tidak ada jawaban tunggal.
Jika klausul dalam MOU memuat kewajiban yang spesifik, batas waktu yang terukur, dan konsekuensi atas pelanggarannya, maka dokumen itu bisa dianggap mengikat secara hukum meski tidak diberi judul “kontrak”. Sebaliknya, MOU yang hanya berisi pernyataan niat umum tanpa rincian kewajiban biasanya tidak dapat dipaksakan pemenuhannya.
“Masalahnya, banyak pihak yang menandatangani MOU dengan asumsi bahwa dokumen itu tidak mengikat, padahal klausul-klausulnya sudah memenuhi syarat untuk diperlakukan sebagai perjanjian,” ujarnya.
Empat Hal yang Tidak Boleh Absen
Untuk meminimalkan risiko, Roszi menyarankan agar setiap MOU secara eksplisit memuat empat hal. Pertama, pernyataan tegas mengenai sifat dokumen. apakah mengikat atau tidak. Kedua, ruang lingkup kerja sama yang didefinisikan secara spesifik, bukan sekadar gambaran umum. Ketiga, klausul kerahasiaan yang melindungi informasi sensitif yang dipertukarkan selama proses penjajakan. Keempat, mekanisme penyelesaian sengketa apabila negosiasi menuju kontrak final menemui jalan buntu.
“Satu jam review hukum sebelum MOU ditandatangani bisa menghemat berbulan-bulan sengketa yang melelahkan. Ini bukan soal ketidakpercayaan, ini soal profesionalisme,” pungkasnya.
Penulis : Tim Suara Utama
Editor : Muqsid
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda













Komentar
Silakan login untuk berkomentar.