Ahli Waris Amer Husin Kumpulkan Bukti, Sertifikat Tanah Merry Cs di Kelurahan Mampun Akan Digugat

- Publisher

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA,Merangin – Sengketa kepemilikan tanah yang berlokasi di RT 07, Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, memasuki babak baru. Ahli waris almarhum Amer Husin, Jami’ah, menyatakan saat ini tengah mempersiapkan seluruh berkas dan alat bukti sebagai dasar untuk menempuh jalur hukum terhadap sertifikat tanah yang menurut pihaknya diterbitkan berdasarkan dokumen yang diduga tidak sah.

Didampingi kakak kandungnya, Jami’ah mengatakan pihak keluarga telah mengumpulkan sejumlah dokumen, termasuk hasil putusan Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan Tabir, surat-surat kepemilikan, keterangan saksi, serta dokumen lainnya yang akan dijadikan alat bukti dalam gugatan di Pengadilan Negeri Bangko.

BACA JUGA :  Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Menurut Jami’ah, keluarga ahli waris menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang saat ini dikuasai oleh Merry dan pihak terkait. Oleh karena itu, pihaknya akan meminta pengadilan menguji keabsahan sertifikat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari keluarga ahli waris sedang mempersiapkan seluruh berkas dan alat bukti. Kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangko untuk menggugurkan keabsahan sertifikat tanah tersebut. Kami meyakini masih banyak hal yang harus diuji secara hukum terkait proses penerbitannya,” ujar Jami’ah kepada media ini.

Lebih lanjut, Jami’ah juga mengecam keras tindakan yang menurutnya telah merugikan hak ahli waris atas tanah peninggalan orang tuanya.

BACA JUGA :  Kapolres Gowa Buka Turnamen Sepak Bola Usia Dini Kapolres Cup 2026

“Kami mengecam keras apa yang dilakukan oleh Merry dan pihak-pihak yang terlibat. Selama ini keluarga kami telah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui jalur musyawarah dan lembaga adat, namun hingga kini belum juga ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum kepada kami sebagai ahli waris,” tegasnya.

Selain menempuh jalur perdata, Jami’ah menyebut pihaknya juga akan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam proses penerbitan dokumen.

“Terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dijadikan dasar dalam pembuatan sertifikat tersebut, kami bersama tim kuasa hukum akan melaporkannya ke Polres Merangin agar dapat dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA :  Aliansi Masyarakat Karawang Jabar Menuntut Ketegasan Pemkab Menutup TNM

Pihak ahli waris berharap seluruh proses hukum nantinya dapat berjalan secara objektif dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah yang menjadi sengketa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Merry maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan oleh Jami’ah. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak yang bersangkutan apabila telah diterima.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kasus Dihentikan Polres Merangin, Ahmad Fahmi Siapkan Langkah Hukum Balik terhadap Regar Cs
Dua Rumah Warga di Desa Adolang Ludes Terbakar Saat Ditinggal Pemilik, Korban Harap Bantuan Pemerintah
Sidang Sengketa Lahan PT Pertanusa Berlanjut, Pemeriksaan Setempat Digelar di Desa Sungai Ulak
Diduga Pungut Iuran dari Bos PETI untuk Rehab Jembatan Gantung, Pemdes Mudo Jadi Sorotan Publik
Pahami KUHP dan KUHAP Baru! Warga Binaan Lapas Bangko Ikuti Penyuluhan Hukum Bersama LBH Pelita Keadilan Bungo
Yuk Ikutan, Persatuan Kelana Alam Indonesia Gelar Hiking Gunung Lorokan serta Open Trip Pantai 3 in 1 Malang
Kapolres Bitung Sambut Tim Audit Kinerja Itwasum Polri, Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel
Tuntutan Kasus Renah Alai Dibacakan, Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Beri Putusan yang Berkeadilan
Berita ini 886 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:33 WIB

Ahli Waris Amer Husin Kumpulkan Bukti, Sertifikat Tanah Merry Cs di Kelurahan Mampun Akan Digugat

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:14 WIB

Kasus Dihentikan Polres Merangin, Ahmad Fahmi Siapkan Langkah Hukum Balik terhadap Regar Cs

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:06 WIB

Dua Rumah Warga di Desa Adolang Ludes Terbakar Saat Ditinggal Pemilik, Korban Harap Bantuan Pemerintah

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:48 WIB

Diduga Pungut Iuran dari Bos PETI untuk Rehab Jembatan Gantung, Pemdes Mudo Jadi Sorotan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:14 WIB

Pahami KUHP dan KUHAP Baru! Warga Binaan Lapas Bangko Ikuti Penyuluhan Hukum Bersama LBH Pelita Keadilan Bungo

Berita Terbaru

Hukum

Rawan Curanmor di Bandung

Kamis, 30 Jul 2026 - 20:25 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand