SUARA UTAMA,Merangin – Sengketa kepemilikan tanah yang berlokasi di RT 07, Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, memasuki babak baru. Ahli waris almarhum Amer Husin, Jami’ah, menyatakan saat ini tengah mempersiapkan seluruh berkas dan alat bukti sebagai dasar untuk menempuh jalur hukum terhadap sertifikat tanah yang menurut pihaknya diterbitkan berdasarkan dokumen yang diduga tidak sah.
Didampingi kakak kandungnya, Jami’ah mengatakan pihak keluarga telah mengumpulkan sejumlah dokumen, termasuk hasil putusan Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan Tabir, surat-surat kepemilikan, keterangan saksi, serta dokumen lainnya yang akan dijadikan alat bukti dalam gugatan di Pengadilan Negeri Bangko.
Menurut Jami’ah, keluarga ahli waris menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang saat ini dikuasai oleh Merry dan pihak terkait. Oleh karena itu, pihaknya akan meminta pengadilan menguji keabsahan sertifikat tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari keluarga ahli waris sedang mempersiapkan seluruh berkas dan alat bukti. Kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangko untuk menggugurkan keabsahan sertifikat tanah tersebut. Kami meyakini masih banyak hal yang harus diuji secara hukum terkait proses penerbitannya,” ujar Jami’ah kepada media ini.
Lebih lanjut, Jami’ah juga mengecam keras tindakan yang menurutnya telah merugikan hak ahli waris atas tanah peninggalan orang tuanya.
“Kami mengecam keras apa yang dilakukan oleh Merry dan pihak-pihak yang terlibat. Selama ini keluarga kami telah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui jalur musyawarah dan lembaga adat, namun hingga kini belum juga ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum kepada kami sebagai ahli waris,” tegasnya.
Selain menempuh jalur perdata, Jami’ah menyebut pihaknya juga akan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam proses penerbitan dokumen.
“Terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dijadikan dasar dalam pembuatan sertifikat tersebut, kami bersama tim kuasa hukum akan melaporkannya ke Polres Merangin agar dapat dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Pihak ahli waris berharap seluruh proses hukum nantinya dapat berjalan secara objektif dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah yang menjadi sengketa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Merry maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan oleh Jami’ah. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak yang bersangkutan apabila telah diterima.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











