KEPALAI DESA MUARA SINGOAN DILAPORKAN KE KAJATI JAMBI ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN PENIPUAN

- Publisher

Senin, 27 April 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Muara Singoan, Jambi – Ketua DPD LSM BAKIN Jambi, M Ikhsan, resmi melaporkan Kepala Desa Muara Singoan, Samadani, ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi atas penyalahgunaan wewenang dan penipuan.

Laporan ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Samadani, sebagai Kepala Desa Muara Singoan, yang telah menolak membuat dokumen sporadik tanah seluas 7,32 hektar yang terletak di Pematang Gajah, Muara Singoan, atas nama Sumiyati, pada 22 Maret 2024. Kemudian, pada 14 Desember 2025, Samadani membuat dokumen sporadik atas nama Amran seluas 6,14 hektar di lokasi yang sama.

“Tanah ini telah dibeli secara sah oleh Alm. H SOFIAN SURI dari Alm. BADAR HUSIN, dan kami telah memiliki semua dokumen yang diperlukan. Namun, Samadani sebagai Kepala Desa Muara Singoan telah menyalahgunakan wewenang dan menolak membuat dokumen sporadik atas nama Sumiyati, kemudian membuat dokumen sporadik atas nama Amran, sehingga merugikan ahli waris Alm. H SOFIAN SURI,” kata M Ikhsan, Ketua DPD LSM BAKIN Jambi.

Samadani, sebagai Kepala Desa, diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang kewajiban kepala desa untuk membantu masyarakat dalam proses administrasi dan pelayanan publik, termasuk dalam hal pengurasan hak atas tanah, serta Pasal 385 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

“Kami berharap Kajati Jambi dapat menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan yang tegas terhadap Samadani atas penyalahgunaan wewenang dan penipuan,” tutup M Ikhsan.

BACA JUGA :  Rakerda DMI TTU 2026 Hasilkan Keputusan Strategis untuk Penguatan Peran Masjid

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Penulis : Ikhsan

Berita Terkait

Pemimpin Redaksi Andre Hariyanto Ajak Seluruh Keluarga Besar Hadiri Silatnas & Anniversary 2026
Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya
Tidak ada titik terang Banuanta konsisten, akan membawa sampai ke provinsi atau pusat. PT PAMA tidak menunjukkan data tentang rekrutmen.
Website Disdik Jabar Malfungsi Massal, Ribuan Wali Murid Terjebak ‘Prank’ Pengumuman
Publik Meminta Kemenag Kabupaten Probolinggo Intropeksi, Pakopak Sebut Ada Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Pegawai
pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!
Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025
Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.
Berita ini 420 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:28 WIB

Pemimpin Redaksi Andre Hariyanto Ajak Seluruh Keluarga Besar Hadiri Silatnas & Anniversary 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:35 WIB

Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya

Senin, 15 Juni 2026 - 19:52 WIB

Tidak ada titik terang Banuanta konsisten, akan membawa sampai ke provinsi atau pusat. PT PAMA tidak menunjukkan data tentang rekrutmen.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04 WIB

Website Disdik Jabar Malfungsi Massal, Ribuan Wali Murid Terjebak ‘Prank’ Pengumuman

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:58 WIB

Publik Meminta Kemenag Kabupaten Probolinggo Intropeksi, Pakopak Sebut Ada Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Pegawai

Berita Terbaru