- Muara Singoan, Jambi – Ketua DPD LSM BAKIN Jambi, M Ikhsan, resmi melaporkan Kepala Desa Muara Singoan, Samadani, ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi atas penyalahgunaan wewenang dan penipuan.
Laporan ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Samadani, sebagai Kepala Desa Muara Singoan, yang telah menolak membuat dokumen sporadik tanah seluas 7,32 hektar yang terletak di Pematang Gajah, Muara Singoan, atas nama Sumiyati, pada 22 Maret 2024. Kemudian, pada 14 Desember 2025, Samadani membuat dokumen sporadik atas nama Amran seluas 6,14 hektar di lokasi yang sama.
“Tanah ini telah dibeli secara sah oleh Alm. H SOFIAN SURI dari Alm. BADAR HUSIN, dan kami telah memiliki semua dokumen yang diperlukan. Namun, Samadani sebagai Kepala Desa Muara Singoan telah menyalahgunakan wewenang dan menolak membuat dokumen sporadik atas nama Sumiyati, kemudian membuat dokumen sporadik atas nama Amran, sehingga merugikan ahli waris Alm. H SOFIAN SURI,” kata M Ikhsan, Ketua DPD LSM BAKIN Jambi.
Samadani, sebagai Kepala Desa, diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang kewajiban kepala desa untuk membantu masyarakat dalam proses administrasi dan pelayanan publik, termasuk dalam hal pengurasan hak atas tanah, serta Pasal 385 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
“Kami berharap Kajati Jambi dapat menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan yang tegas terhadap Samadani atas penyalahgunaan wewenang dan penipuan,” tutup M Ikhsan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Ikhsan



Laporan ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Samadani, sebagai Kepala Desa Muara Singoan, yang telah menolak membuat dokumen sporadik tanah seluas 7,32 hektar yang terletak di Pematang Gajah, Muara Singoan, atas nama Sumiyati, pada 22 Maret 2024. Kemudian, pada 14 Desember 2025, Samadani membuat dokumen sporadik atas nama Amran seluas 6,14 hektar di lokasi yang sama.






