Publik Mendesak Pemkab Probolinggo Segera Fasilitas Izin Pertalite Ron 90 Jenis BBM Khusus Penugasan Bukan Subsidi Murni

- Publisher

Minggu, 26 April 2026 - 16:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Pasca beredar nya informasi tertangkapnya Tujuh orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite oleh Satreskrim Polres Probolinggo Jawa Timur. Publik Mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo segera memfasilitasi izin penjual BBM jenis Pertalite khusus wilayah pegunungan. 26/04/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertalite (RON 90) saat ini dikategorikan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), bukan subsidi murni (JBT) seperti Solar. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022. Menetapkan Pertalite sebagai JBKP yang didistribusikan di wilayah penugasan. Revisi Perpres 191/2014, yang saat ini sedang diberlakukan pembatasan pembelian untuk memastikan tepat sasaran.

BACA JUGA :  Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 

Adapun perbedaan antara Subsidi dan Kompensasi ialah, Subsidi (Jenis BBM Tertentu – JBT) sementara Kompensasi (Jenis BBM Khusus Penugasan – JBKP). Pemerintah memberikan subsidi untuk JBT (seperti Solar) dan kompensasi untuk JBKP (seperti Pertalite) untuk memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat.

Salah satu warga wilayah kecamatan Krucil “SLM” yang mengaku aktivitas sehari harinya memuat kayu sengon dari lahan yang tidak bisa di akses menggunakan mobil (dari lahan ke jalan Desa). Ia meminta agar pemerintah kabupaten Probolinggo segera memberikan solusi dan memfasilitasi para penjual pertalite.

BACA JUGA :  Kelangkaan Pertalite dan Solar di Banjar Kalsel, Berlanjut

“Aktivitas saya sehari hari sebagai kuli kayu sengon pakai sepeda motor dari lahan lahan ke jalan. Jika penjual eceran pertalite kosong. Masak dari gunung saya harus ke pom Krucil dulu, pekarjaan saya kan daerah gunung. Seharusnya pemerintah menerapkan solusi dulu baru bertindak. kalau seperti ini, kan sama saja membunuh ekonomi masyarakat kecil. “Katanya.

Sementara salah satu aktivis di kabupaten Probolinggo “AM” mengaku sempat syering dengan salah satu pegawai Pertamina. Menurutnya, untuk menjual BBM jenis Pertalite harus bermitra dengan Pertamina.

“Menjual Pertalite secara Legal, harus mempunyai Kemitraan resmi dengan Pertamina (bukan pengecer independen). Koperasi atau usaha kecil yang terdaftar di BPH Migas untuk wilayah yang belum terjangkau SPBU. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Korban PTSL Mendesak Selesaikan Semua Permasalahan, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Jangan Kejar Terget PTSL 2026

Ia menambahkan perihal persyaratan izin untuk menjual BBM jenis Pertalite secara Legal. Ia juga meminta pemerintah kabupaten Probolinggo agar memfasilitasi persyaratan izin yang ia sebutkan.

“Persyaratan izin resmi yang di perlukan untuk menjadi mitra Pertashop (yang kini di beberapa tempat diperbolehkan menjual Pertalite setelah diubah statusnya menjadi SPBU Kompak) di antaranya, Badan Usaha, Kelengkapan Administrasi, Lahan, Rekomendasi Desa/Dinas dan Modal.”Imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat
Terindikasi Arogansi dan Tidak Kooperatif, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Bertanggung jawab 
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand