Publik Mendesak Pemkab Probolinggo Segera Fasilitas Izin Pertalite Ron 90 Jenis BBM Khusus Penugasan Bukan Subsidi Murni

- Publisher

Minggu, 26 April 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Pasca beredar nya informasi tertangkapnya Tujuh orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite oleh Satreskrim Polres Probolinggo Jawa Timur. Publik Mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo segera memfasilitasi izin penjual BBM jenis Pertalite khusus wilayah pegunungan. 26/04/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertalite (RON 90) saat ini dikategorikan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), bukan subsidi murni (JBT) seperti Solar. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022. Menetapkan Pertalite sebagai JBKP yang didistribusikan di wilayah penugasan. Revisi Perpres 191/2014, yang saat ini sedang diberlakukan pembatasan pembelian untuk memastikan tepat sasaran.

BACA JUGA :  Pertalite dan Solar Subsidi Bakal Dibatasi, Masyarakat Diminta Waspada Dugaan Penyalahgunaan BBM

Adapun perbedaan antara Subsidi dan Kompensasi ialah, Subsidi (Jenis BBM Tertentu – JBT) sementara Kompensasi (Jenis BBM Khusus Penugasan – JBKP). Pemerintah memberikan subsidi untuk JBT (seperti Solar) dan kompensasi untuk JBKP (seperti Pertalite) untuk memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat.

Salah satu warga wilayah kecamatan Krucil “SLM” yang mengaku aktivitas sehari harinya memuat kayu sengon dari lahan yang tidak bisa di akses menggunakan mobil (dari lahan ke jalan Desa). Ia meminta agar pemerintah kabupaten Probolinggo segera memberikan solusi dan memfasilitasi para penjual pertalite.

BACA JUGA :  Kebun Sawit Diduga Digusur Perusahaan, Warga Gurimbang Kehilangan Mata Pencarian

“Aktivitas saya sehari hari sebagai kuli kayu sengon pakai sepeda motor dari lahan lahan ke jalan. Jika penjual eceran pertalite kosong. Masak dari gunung saya harus ke pom Krucil dulu, pekarjaan saya kan daerah gunung. Seharusnya pemerintah menerapkan solusi dulu baru bertindak. kalau seperti ini, kan sama saja membunuh ekonomi masyarakat kecil. “Katanya.

Sementara salah satu aktivis di kabupaten Probolinggo “AM” mengaku sempat syering dengan salah satu pegawai Pertamina. Menurutnya, untuk menjual BBM jenis Pertalite harus bermitra dengan Pertamina.

“Menjual Pertalite secara Legal, harus mempunyai Kemitraan resmi dengan Pertamina (bukan pengecer independen). Koperasi atau usaha kecil yang terdaftar di BPH Migas untuk wilayah yang belum terjangkau SPBU. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Koalisi Pers Kalimantan Timur Mengecam Keras Tindakan Intimidasi, Represif, Serta Penghapusan Data Terhadap Wartawan Saat Meliput.

Ia menambahkan perihal persyaratan izin untuk menjual BBM jenis Pertalite secara Legal. Ia juga meminta pemerintah kabupaten Probolinggo agar memfasilitasi persyaratan izin yang ia sebutkan.

“Persyaratan izin resmi yang di perlukan untuk menjadi mitra Pertashop (yang kini di beberapa tempat diperbolehkan menjual Pertalite setelah diubah statusnya menjadi SPBU Kompak) di antaranya, Badan Usaha, Kelengkapan Administrasi, Lahan, Rekomendasi Desa/Dinas dan Modal.”Imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Pemimpin Redaksi Andre Hariyanto Ajak Seluruh Keluarga Besar Hadiri Silatnas & Anniversary 2026
Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya
Tidak ada titik terang Banuanta konsisten, akan membawa sampai ke provinsi atau pusat. PT PAMA tidak menunjukkan data tentang rekrutmen.
Website Disdik Jabar Malfungsi Massal, Ribuan Wali Murid Terjebak ‘Prank’ Pengumuman
Publik Meminta Kemenag Kabupaten Probolinggo Intropeksi, Pakopak Sebut Ada Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Pegawai
pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!
Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025
Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:28 WIB

Pemimpin Redaksi Andre Hariyanto Ajak Seluruh Keluarga Besar Hadiri Silatnas & Anniversary 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:35 WIB

Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya

Senin, 15 Juni 2026 - 19:52 WIB

Tidak ada titik terang Banuanta konsisten, akan membawa sampai ke provinsi atau pusat. PT PAMA tidak menunjukkan data tentang rekrutmen.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04 WIB

Website Disdik Jabar Malfungsi Massal, Ribuan Wali Murid Terjebak ‘Prank’ Pengumuman

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:58 WIB

Publik Meminta Kemenag Kabupaten Probolinggo Intropeksi, Pakopak Sebut Ada Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Pegawai

Berita Terbaru