Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

- Publisher

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARA UTAMA, Barito Selatan – Sengketa penunggakan hak ratusan pekerja PT Prager Kencana Service (PKS) dan PT Kencana Sinergi Jaya (KSJ) dibawah payung Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Electra Global.

Perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di Desa Ngurit, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, berlanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan, Rabu (5/8/2026).

Dalam rapat tersebut, terungkap keberadaan Surat Pernyataan Hibah Alat Berat Nomor 013/MGT/KSJ/VIII/2026 tertanggal 2 Agustus 2026 yang ditandatangani Direktur Utama PT PKS, Dwi Cahyo Pramono Putro.

​Dokumen tersebut mencantumkan niat perusahaan untuk menghibahkan lima unit dump truk SANY SYZ3245C-8R kepada perwakilan karyawan, Firhansyah, sebagai jaminan pelunasan gaji.

Dalam surat itu disebutkan, jika kewajiban perusahaan belum dipenuhi hingga pertengahan September 2026, karyawan diberikan hak untuk menjual unit-unit tersebut.

​Namun, skema tawaran hibah tersebut ditolak dalam ruang persidangan RDP. Sekretaris Komisi III DPRD Barsel, Purliani Thea, mengungkapkan bahwa lima unit dump truk tersebut masih terikat perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan porsi kepemilikan perusahaan baru berkisar 20 persen serta tanpa disertai dokumen kepemilikan sah.

​”Ini bentuk akal-akalan. Barang leasing itu secara hukum masih milik lembaga keuangan dan dilarang dipindahtangankan. Jangan sampai mantan karyawan diberi janji kompensasi barang yang status hukumnya bermasalah dan tidak ada kejelasan dokumennya,” ujar Purliani Thea dalam rapat tersebut.

​Pimpinan RDP, H. Irawansyah, S.H., M.M., menyatakan bahwa pihak DPRD akan terus mengawal proses ini dan melarang perusahaan memindahkan aset dari lokasi proyek.

​”DPRD secara tegas meminta pihak perusahaan tidak diizinkan memindahkan satu pun aset operasional tambang sebelum unsur pimpinan dari manajemen perusahaan hadir untuk menyelesaikan kewajibannya kepada ratusan mantan karyawan. Ini bentuk perlindungan kita agar masyarakat tidak terus-menerus dirugikan,” kata H. Irawansyah.

​Ketua Komisi III DPRD Barsel, H. Raden Sudarto (H. Alex), S.E., menggarisbawahi dampak potensial sengketa ini terhadap penerimaan daerah.

Menurutnya, tidak dibayarkannya kewajiban gaji kepada ratusan pekerja berpotensi menyebabkan kecolongan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Barsel yang merugikan pemerintah daerah.

​Persidangan RDP sempat diskors selama 15 menit oleh pimpinan sidang. Skors dilakukan untuk memberikan waktu kepada HCGS Manager PT PKS, Tohap Simanjuntak, keluar dari ruang rapat guna menghubungi pimpinan pusat perusahaan melalui telepon seluler untuk meminta persetujuan akhir.

​Setelah skors dicabut, Tohap Simanjuntak menandatangani Surat Pernyataan Bermaterai 10.000 yang menyatakan bersedia tidak memindahkan seluruh aset PT KSJ dan PT PKS di Site Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, sebelum Direktur Utama hadir menyelesaikan tuntutan pekerja serta menghadiri RDP lanjutan.

​Dalam keterangan kepada awak media usai RDP, HCGS Manager PT PKS, Tohap Simanjuntak, menjelaskan mengenai penghentian operasional perusahaan.

​”Sejak Desember 2025 kita sudah stop operasional karena tantangan kondisi bisnis. Itulah yang menyebabkan kondisi finansial perusahaan sementara ini belum bisa melakukan pembayaran. Namun saya bisa pastikan bahwa PT Prager dan PT Kencana tidak pernah tidak membayarkan hak karyawan, walaupun waktunya agak lama,” kata Tohap Simanjuntak kepada wartawan.

​Tohap memperkirakan jumlah pekerja yang belum terbayarkan berada di bawah angka 200 orang dan menegaskan komitmen manajemen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap.

BACA JUGA :  Dosen PBA UNJ Tingkatkan Kompetensi Guru Desa Muktiwari melalui Pembelajaran Digital Berbasis StudyStack

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Polres Gowa Ikuti Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Tahun Anggaran 2026, Perkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Pelayanan Publik

Penulis : Ahmad Arbani

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Menyulam Kembali Passemandarang, Kerajaan Balanipa Teguhkan Komitmen Merawat Warisan Leluhur Mandar
Dinas Perikanan Merangin Kunjungi Hj Khotimah di Desa Rasau, Dorong Inovasi Olahan Tradisional Berbasis Ikan
Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers, Kapolres Bitung Ajak Wartawan Hadirkan Pemberitaan Menyejukkan Demi Kamtibmas Kondusif
Kanwil Kemenkum Sulut dan Bapelkum Bitung Ziarah ke TMP Kairagi Sambut Hari Pengayoman Ke-81
AMBPM Turun Lagi, Tuntut Penuntasan Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Merangin
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Laksanakan Razia Insidentil Menuju Zero HALINAR
Semarak HUT ke-81 Republik Indonesia, Lapas Bangko Resmi Buka Pekan Olahraga Petugas dan Warga Binaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Menyulam Kembali Passemandarang, Kerajaan Balanipa Teguhkan Komitmen Merawat Warisan Leluhur Mandar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Dinas Perikanan Merangin Kunjungi Hj Khotimah di Desa Rasau, Dorong Inovasi Olahan Tradisional Berbasis Ikan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers, Kapolres Bitung Ajak Wartawan Hadirkan Pemberitaan Menyejukkan Demi Kamtibmas Kondusif

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand