Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

- Publisher

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARA UTAMA, Barito Selatan – Sengketa penunggakan hak ratusan pekerja PT Prager Kencana Service (PKS) dan PT Kencana Sinergi Jaya (KSJ) dibawah payung Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Electra Global.

Perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di Desa Ngurit, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, berlanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan, Rabu (5/8/2026).

Dalam rapat tersebut, terungkap keberadaan Surat Pernyataan Hibah Alat Berat Nomor 013/MGT/KSJ/VIII/2026 tertanggal 2 Agustus 2026 yang ditandatangani Direktur Utama PT PKS, Dwi Cahyo Pramono Putro.

​Dokumen tersebut mencantumkan niat perusahaan untuk menghibahkan lima unit dump truk SANY SYZ3245C-8R kepada perwakilan karyawan, Firhansyah, sebagai jaminan pelunasan gaji.

Dalam surat itu disebutkan, jika kewajiban perusahaan belum dipenuhi hingga pertengahan September 2026, karyawan diberikan hak untuk menjual unit-unit tersebut.

​Namun, skema tawaran hibah tersebut ditolak dalam ruang persidangan RDP. Sekretaris Komisi III DPRD Barsel, Purliani Thea, mengungkapkan bahwa lima unit dump truk tersebut masih terikat perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan porsi kepemilikan perusahaan baru berkisar 20 persen serta tanpa disertai dokumen kepemilikan sah.

​”Ini bentuk akal-akalan. Barang leasing itu secara hukum masih milik lembaga keuangan dan dilarang dipindahtangankan. Jangan sampai mantan karyawan diberi janji kompensasi barang yang status hukumnya bermasalah dan tidak ada kejelasan dokumennya,” ujar Purliani Thea dalam rapat tersebut.

​Pimpinan RDP, H. Irawansyah, S.H., M.M., menyatakan bahwa pihak DPRD akan terus mengawal proses ini dan melarang perusahaan memindahkan aset dari lokasi proyek.

​”DPRD secara tegas meminta pihak perusahaan tidak diizinkan memindahkan satu pun aset operasional tambang sebelum unsur pimpinan dari manajemen perusahaan hadir untuk menyelesaikan kewajibannya kepada ratusan mantan karyawan. Ini bentuk perlindungan kita agar masyarakat tidak terus-menerus dirugikan,” kata H. Irawansyah.

​Ketua Komisi III DPRD Barsel, H. Raden Sudarto (H. Alex), S.E., menggarisbawahi dampak potensial sengketa ini terhadap penerimaan daerah.

Menurutnya, tidak dibayarkannya kewajiban gaji kepada ratusan pekerja berpotensi menyebabkan kecolongan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Barsel yang merugikan pemerintah daerah.

​Persidangan RDP sempat diskors selama 15 menit oleh pimpinan sidang. Skors dilakukan untuk memberikan waktu kepada HCGS Manager PT PKS, Tohap Simanjuntak, keluar dari ruang rapat guna menghubungi pimpinan pusat perusahaan melalui telepon seluler untuk meminta persetujuan akhir.

​Setelah skors dicabut, Tohap Simanjuntak menandatangani Surat Pernyataan Bermaterai 10.000 yang menyatakan bersedia tidak memindahkan seluruh aset PT KSJ dan PT PKS di Site Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, sebelum Direktur Utama hadir menyelesaikan tuntutan pekerja serta menghadiri RDP lanjutan.

​Dalam keterangan kepada awak media usai RDP, HCGS Manager PT PKS, Tohap Simanjuntak, menjelaskan mengenai penghentian operasional perusahaan.

​”Sejak Desember 2025 kita sudah stop operasional karena tantangan kondisi bisnis. Itulah yang menyebabkan kondisi finansial perusahaan sementara ini belum bisa melakukan pembayaran. Namun saya bisa pastikan bahwa PT Prager dan PT Kencana tidak pernah tidak membayarkan hak karyawan, walaupun waktunya agak lama,” kata Tohap Simanjuntak kepada wartawan.

​Tohap memperkirakan jumlah pekerja yang belum terbayarkan berada di bawah angka 200 orang dan menegaskan komitmen manajemen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

BACA JUGA :  Kapolres Bitung Pimpin Upacara Taptu Jelang HUT RI ke-81BITUNG 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  SMSI Anugerahkan Penghargaan Kepada 16 Tokoh Nasional Dan Daerah Yang Peduli Kemerdekaan Pers

Penulis : Ahmad Arbani

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Persib Bungkam Sabah FC 3-0, Cukup Incar Hasil Seri Kontra Bali United untuk Kunci Juara Grup
Kapolres Bitung Pimpin Upacara Taptu Jelang HUT RI ke-81BITUNG 
Sabrani, Harahap dan Karni Disebut dalam Dugaan Aktivitas Dompeng di Kederasan Panjang, Publik Tunggu Tindakan Polisi
Semangat HUT ke-81 RI, Pekan Olahraga Lapas Bangko Resmi Ditutup
Maba UNILA Diduga Dihalangi Menjalankan Salat, Masyarakat Minta Panitia Dievaluasi
Pererat Silaturahmi Internal, Polres Barito Selatan Peringati Hari Kemerdekaan Lewat Lomba Hiburan
Dana Aspirasi 40 % Tahun Anggaran 2026 di Review Ulang, Terindikasi Melanggar Siklus Perencanaan Resmi
Ibarat Ingkar Janji, Jadwal Mati Listrik Buntok Kembali Molor Usai Sepakat Berakhir 5 Agustus
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Persib Bungkam Sabah FC 3-0, Cukup Incar Hasil Seri Kontra Bali United untuk Kunci Juara Grup

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Kapolres Bitung Pimpin Upacara Taptu Jelang HUT RI ke-81BITUNG 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Sabrani, Harahap dan Karni Disebut dalam Dugaan Aktivitas Dompeng di Kederasan Panjang, Publik Tunggu Tindakan Polisi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Semangat HUT ke-81 RI, Pekan Olahraga Lapas Bangko Resmi Ditutup

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Maba UNILA Diduga Dihalangi Menjalankan Salat, Masyarakat Minta Panitia Dievaluasi

Berita Terbaru

Berita Utama

Kapolres Bitung Pimpin Upacara Taptu Jelang HUT RI ke-81BITUNG 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:56 WIB

Oplus_131072

Berita Utama

Semangat HUT ke-81 RI, Pekan Olahraga Lapas Bangko Resmi Ditutup

Sabtu, 15 Agu 2026 - 18:59 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/