SUARA UTAMA, Probolinggo – Dewan Pengurus Cabang Projamin Kabupaten Probolinggo Jawa Timur yang tergabung di komunitas Pakopak berkomitmen mendukung Progam proyek Strategis Nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun, pihak nya tidak akan mentolerir Lahan yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk di jadikan tempat/di bangun KDMP. 26/04/2026.
Pasal nya, lahan sawah baku yang ditetapkan pemerintah (Kementerian ATR/BPN) untuk dipertahankan fungsinya dan dilarang untuk di alih fungsikan menjadi bangunan, perumahan, atau industri. LSD dikunci demi menjaga ketahanan pangan nasional. Alih fungsi LS D diatur sangat ketat, umumnya tidak boleh dibangun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tujuan LSD, guna untuk Memastikan keberlanjutan pertanian pangan dan mengendalikan alih fungsi lahan sawah. Sebagaimana ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 (terkait aturan terbaru) dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 (pengganti Perpres 59/2019).
Ketua Dewan Pengurus Cabang Projamin Kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” yang di kenal dengan Komunitas Pakopak menegaskan, bahwa pihak nya sangat mendukung program program presiden Prabowo Subianto.
“Kami sangat mendukung program presiden “Prabowo Subianto” membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di setiap desa. Kami juga mendukung Program swasembada pangan yang bertujuan memperkuat kedaulatan nasional, memastikan akses pangan bergizi bagi seluruh rakyat, serta menurunkan harga bahan pokok. “Ucap nya.
Namun, Ia menegaskan apabila KDMP di bangun di atas lahan yang masuk LSD, pihak nya tidak akan tinggal diam. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak pihak terkait LSD di kabupaten Probolinggo..
“Terkait Lahan Sawah Dilindungi, Desa kan mempunyai lahan Kas Desa, bahkan yang lokasi nya yang tidak strategis untuk di bangun KDMP, Akhirnya melakukan tukar guling. Apabila Lahan Kas Desa atau hasil tukar guling masuk LSD dan di bangun KDMP, Kami tidak akan mentolerir. “Pungkas nya.
Melalui pesan singkat whatsap “Yudi” bagian fungsional penggerak swadaya masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Probolinggo. Ia mengaku bahwa kewenangan nya hanya memfasilitasi dan memberi himbauan agar KDMP tidak di bangun di lahan yang statusnya LSD.
“Walaikumsalam. Untuk cek LSD langsung ke BPN atau dinas perkim bapak. Untuk pembangunan KDMP pihak agrinas biasanya langsung cek ke ATR BPN. Kewenangan kami hanya memfasilitasi musdes Dan memberi himbauan. Kami hanya menghimbau jika pembangunan KDMP diatas tanah kas desa maka hindari sebisa mungkin LSD. “Tutur nya.
Penulis : Ali Misno











