Tanah untuk Rakyat, Bukan Oligarki : MPR RI Tegaskan Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat

- Publisher

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, AKARTA – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Indonesia hingga kini masih belum mampu mewujudkan amanat konstitusi sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa. Menurutnya, pengelolaan agraria nasional masih menghadapi ketimpangan yang menyebabkan hak-hak rakyat, termasuk masyarakat adat, belum terlindungi secara optimal.

Pernyataan tersebut disampaikan Taufik Basari dalam diskusi Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI yang membahas implementasi Pasal 33 dan keterkaitannya dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

“Saat ini bisa dikatakan pengelolaan agraria masih dikuasai oleh korporasi dan oligarki, sehingga rakyat yang memiliki hak kedaulatan justru termarjinalisasi,” ujar Taufik Basari dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa tujuan reforma agraria sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan penguasaan sumber daya alam masih jauh dari harapan. Karena itu, diperlukan langkah nyata dari negara untuk memastikan pengelolaan agraria berpihak kepada rakyat sesuai amanat konstitusi.

Diskusi tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI dengan menghadirkan tiga narasumber, yakni Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI) Aarce Tehupelory, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi Terre, serta Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika.

BACA JUGA :  Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 

Dalam forum tersebut, para narasumber mengulas pentingnya sinkronisasi antara pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3).

Taufik Basari menegaskan bahwa kedua ketentuan konstitusi tersebut memiliki keterkaitan yang erat melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001, yang menjadi landasan dalam mewujudkan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, serta menghormati hak-hak masyarakat adat.

BACA JUGA :  Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 

“Kita melihat antara Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) memiliki irisan melalui Tap MPR Nomor IX/MPR/2001,” ungkapnya.

Berbagai kalangan menilai pembahasan tersebut semakin menguatkan urgensi percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang memberikan kepastian pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia. Pengesahan RUU tersebut juga dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung reforma agraria yang berkeadilan serta memastikan keberadaan hutan adat sebagai wilayah kelola masyarakat adat sesuai amanat konstitusi.

Penulis : Hamsir

Editor : Hamsir

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Persib Bungkam Sabah FC 3-0, Cukup Incar Hasil Seri Kontra Bali United untuk Kunci Juara Grup
Maba UNILA Diduga Dihalangi Menjalankan Salat, Masyarakat Minta Panitia Dievaluasi
Pererat Silaturahmi Internal, Polres Barito Selatan Peringati Hari Kemerdekaan Lewat Lomba Hiburan
Dana Aspirasi 40 % Tahun Anggaran 2026 di Review Ulang, Terindikasi Melanggar Siklus Perencanaan Resmi
Ibarat Ingkar Janji, Jadwal Mati Listrik Buntok Kembali Molor Usai Sepakat Berakhir 5 Agustus
Berpotensi Pada Kwalitas Pekerjaan dan Administrasi, Dana Afirmasi DD di Informasikan Cair Sekira Bulan November 2026
Alokasi Dana Afirmasi DD 2026 Tahap 01 Belum Cair, Aktivis Pertanyakan  Pencairan Sesuai Perbup 2025 
Dugaan Kejahatan Kerah Putih Viral, Warga Desa Gading Kulon Meminta ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Untuk Berdiskusi 
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Persib Bungkam Sabah FC 3-0, Cukup Incar Hasil Seri Kontra Bali United untuk Kunci Juara Grup

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Maba UNILA Diduga Dihalangi Menjalankan Salat, Masyarakat Minta Panitia Dievaluasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pererat Silaturahmi Internal, Polres Barito Selatan Peringati Hari Kemerdekaan Lewat Lomba Hiburan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Dana Aspirasi 40 % Tahun Anggaran 2026 di Review Ulang, Terindikasi Melanggar Siklus Perencanaan Resmi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:18 WIB

Ibarat Ingkar Janji, Jadwal Mati Listrik Buntok Kembali Molor Usai Sepakat Berakhir 5 Agustus

Berita Terbaru

Berita Utama

Kapolres Bitung Pimpin Upacara Taptu Jelang HUT RI ke-81BITUNG 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:56 WIB

Oplus_131072

Berita Utama

Semangat HUT ke-81 RI, Pekan Olahraga Lapas Bangko Resmi Ditutup

Sabtu, 15 Agu 2026 - 18:59 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/