
SUARA UTAMA, AKARTA – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Indonesia hingga kini masih belum mampu mewujudkan amanat konstitusi sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa. Menurutnya, pengelolaan agraria nasional masih menghadapi ketimpangan yang menyebabkan hak-hak rakyat, termasuk masyarakat adat, belum terlindungi secara optimal.
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik Basari dalam diskusi Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI yang membahas implementasi Pasal 33 dan keterkaitannya dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini bisa dikatakan pengelolaan agraria masih dikuasai oleh korporasi dan oligarki, sehingga rakyat yang memiliki hak kedaulatan justru termarjinalisasi,” ujar Taufik Basari dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa tujuan reforma agraria sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan penguasaan sumber daya alam masih jauh dari harapan. Karena itu, diperlukan langkah nyata dari negara untuk memastikan pengelolaan agraria berpihak kepada rakyat sesuai amanat konstitusi.
Diskusi tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI dengan menghadirkan tiga narasumber, yakni Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI) Aarce Tehupelory, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi Terre, serta Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika.
Dalam forum tersebut, para narasumber mengulas pentingnya sinkronisasi antara pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3).
Taufik Basari menegaskan bahwa kedua ketentuan konstitusi tersebut memiliki keterkaitan yang erat melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001, yang menjadi landasan dalam mewujudkan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, serta menghormati hak-hak masyarakat adat.
“Kita melihat antara Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) memiliki irisan melalui Tap MPR Nomor IX/MPR/2001,” ungkapnya.
Berbagai kalangan menilai pembahasan tersebut semakin menguatkan urgensi percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang memberikan kepastian pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia. Pengesahan RUU tersebut juga dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung reforma agraria yang berkeadilan serta memastikan keberadaan hutan adat sebagai wilayah kelola masyarakat adat sesuai amanat konstitusi.
Penulis : Hamsir
Editor : Hamsir
Sumber Berita: Suara Utama









