SUARA UTAMA,Merangin – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dan galian C diduga masih berlangsung di wilayah Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sedikitnya terdapat dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tersebut.
Satu unit excavator diduga digunakan untuk aktivitas pencarian emas, sedangkan satu unit lainnya diduga digunakan untuk kegiatan galian C berupa pengambilan pasir dan batu.
Sejumlah sumber di lokasi menyebut kedua alat berat tersebut diduga milik seseorang yang dikenal dengan nama Cuncun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengerukan tanah dan material di sekitar bantaran Sungai Batang Tabir. Warga menilai aktivitas tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan, mulai dari perubahan alur sungai, meningkatnya kekeruhan air, hingga berpotensi mengganggu ekosistem dan kehidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada sungai tersebut.
Sejumlah warga mengaku khawatir apabila aktivitas tersebut terus dibiarkan. Menurut mereka, dampak kerusakan lingkungan tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga dapat mengancam keberlangsungan sumber daya alam dan keselamatan masyarakat di masa mendatang.
“Kami khawatir kalau aktivitas ini terus berlangsung. Sungai semakin rusak, air semakin keruh, dan dampaknya nanti akan dirasakan masyarakat. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin parah baru ada tindakan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Merangin sendiri saat ini tengah menjadi sorotan publik. Belum lama ini, sejumlah personel dari Mabes Polri dikabarkan turun langsung ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI di Kabupaten Merangin. Berdasarkan informasi yang beredar, kedatangan tim tersebut sempat dihadang oleh sekelompok warga.
Warga berharap aparat penegak hukum, baik Polres Merangin maupun Polda Jambi, segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas PETI dan galian C tersebut.
“Kami meminta Polres Merangin dan Polda Jambi benar-benar mengecek langsung ke lokasi. Jika memang terbukti ada aktivitas ilegal, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan aparat takut terhadap pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal,” ujar seorang warga.
Warga juga menilai dugaan aktivitas penambangan yang disebut-sebut melibatkan alat berat tersebut telah berlangsung cukup lama. Karena itu, mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut secara menyeluruh, termasuk apabila terdapat dugaan adanya pihak lain yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik alat berat maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama









