PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

- Publisher

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA,Merangin – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Merangin. Kali ini, kegiatan ilegal tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan di wilayah Desa Bukit Bungkul, Kecamatan Renah Pamenang, dengan menggunakan dua unit alat berat jenis ekskavator bermerek Sunny yang setiap hari beroperasi mengeruk tanah dan aliran sungai untuk mencari kandungan emas.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, aktivitas tersebut masih berlangsung tanpa hambatan. Sejumlah warga yang ditemui mengaku resah, namun memilih tidak disebutkan identitasnya karena khawatir terhadap dampak yang mungkin timbul.

BACA JUGA :  PETI Excavator Diduga Milik Juri di Lubuk Beringin Tuai Kecaman, Warga Minta Polda Jambi Turun Tangan

“Benar, Bang. Dua unit ekskavator yang bekerja di lokasi itu menurut informasi yang kami ketahui milik Izal, warga asal Sarolangun. Aktivitasnya sudah berlangsung cukup lama dan sampai sekarang belum pernah terlihat adanya tindakan dari aparat,” ungkap seorang warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maraknya aktivitas PETI tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kegiatan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan itu berlangsung secara terbuka dan berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga. Kondisi ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat mengenai penyebab aktivitas tersebut dapat terus berjalan tanpa adanya penindakan.

BACA JUGA :  Kita tidak boleh menutupi persoalan Ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Berau. Disnakertrans, Terus berupaya mencari solusi terbaik

Kerusakan lingkungan akibat penggunaan alat berat juga dikhawatirkan akan semakin meluas apabila aktivitas tersebut terus dibiarkan. Selain mengancam ekosistem sungai dan lahan, PETI juga berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun risiko bencana di kemudian hari.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Pamenang, Polres Merangin hingga Polda Jambi, segera turun langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti melanggar hukum, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemilik alat berat maupun pihak lain yang terbukti memiliki keterkaitan, diproses secara transparan tanpa pandang bulu.

BACA JUGA :  Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025

Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi langkah penting untuk menghentikan praktik PETI yang terus menggerus kelestarian lingkungan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Warga berharap tidak ada lagi kesan bahwa praktik penambangan ilegal dapat beroperasi bebas tanpa konsekuensi hukum.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana
Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
Berita ini 38 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:44 WIB

PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB