SUARA UTAMA,Merangin – Sidang lanjutan perkara dugaan pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi dalam konflik di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangko, Kamis (18/6/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan enam terdakwa terkait dugaan pengrusakan lahan dan pondok milik para korban.
Enam terdakwa yang menjalani persidangan tersebut yakni Rozi Ahmad Saputra, Dudun Abgandi, Migoni Saputra, Idil Saputra, Usman alias Pak Riko, dan Sanani alias Pak Rio.
Dalam perkara ini, korban yang disebut mengalami pengrusakan lahan dan aset meliputi H. Mashuri, Abu Hasim, serta Anggi dan Ruben.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hadapan majelis hakim, para terdakwa mengakui telah melakukan pengrusakan pondok serta menebang beberapa batang pohon kopi milik korban, termasuk pondok dan lahan yang disebut berada dalam penguasaan Abu Hasim. Pengakuan tersebut disampaikan secara bergantian saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketika ditanya mengenai alasan melakukan tindakan tersebut, para terdakwa mengaku perbuatannya dilakukan secara spontan. Mereka menyebut saat itu mengikuti sejumlah warga yang hendak mengusir para pekerja pendatang yang berada di desa tersebut.
Jaksa juga menanyakan apakah aturan adat setempat membenarkan tindakan pengrusakan terhadap lahan maupun pondok milik orang lain. Para terdakwa secara tegas menjawab bahwa hukum adat tidak pernah memperbolehkan tindakan pengrusakan.
Mereka menjelaskan bahwa yang berkembang dalam aturan adat hanyalah larangan bagi orang luar untuk menetap di wilayah desa, khususnya warga yang berasal dari daerah selatan. Namun demikian, mereka mengakui bahwa tindakan pengrusakan yang dilakukan merupakan perbuatan yang keliru.
Pantauan media di Pengadilan Negeri Bangko menunjukkan puluhan warga dari kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun keluarga terdakwa, memadati ruang sidang dan halaman pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung dengan pengamanan aparat.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Muhammad Zen dan Ahmad Robi, menyampaikan bahwa hingga persidangan yang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa tersebut, pihaknya masih meyakini seluruh unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa dapat dibuktikan di persidangan.
“Kami melihat fakta-fakta persidangan sampai hari ini semakin menguatkan keyakinan bahwa para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik terkait dugaan penganiayaan maupun pengrusakan,” ujar Muhammad Zen.
Ia juga menyoroti adanya anggapan yang selama ini berkembang bahwa tindakan para terdakwa dilakukan atas dasar adat. Menurutnya, majelis hakim telah memberikan penegasan bahwa tidak ada aturan adat yang dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindak pidana.
“Hakim sudah memberikan pemahaman kepada seluruh pengunjung sidang, baik saksi, terdakwa maupun masyarakat, bahwa mengatasnamakan adat untuk melakukan perbuatan pidana ataupun pengrusakan tidak dibenarkan,” tegasnya.
Pihak penasihat hukum berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan yang memberikan rasa keadilan, khususnya bagi para korban.
“Kami berharap putusan nantinya benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban. Selain itu, putusan ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa siapa pun tidak boleh mengatasnamakan adat untuk melakukan tindakan pidana atau menghakimi kelompok tertentu,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin, Tri Sutrisno, SH, menegaskan bahwa proses persidangan berjalan sesuai tahapan dan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, Kejaksaan menjalankan tugas secara profesional tanpa memihak kepada pihak mana pun.
“Teman-teman wartawan sudah melihat sendiri proses persidangan hari ini. Agenda masih pemeriksaan saksi sesuai tahapan yang diatur dalam hukum acara. Kami menjalankan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memihak kepada siapa pun, baik korban maupun terdakwa. Harapan kami hasil akhirnya sesuai dengan aturan dan memberikan rasa keadilan,” ujarnya.
Tri Sutrisno juga mengajak insan pers untuk terus menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan asumsi atau opini.
“Kami berharap rekan-rekan media menyampaikan informasi sesuai fakta persidangan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang,” katanya.
Menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait anggapan adanya perlakuan “anak emas” maupun “anak tiri” dalam penanganan perkara tersebut, Tri Sutrisno membantah tudingan itu.
“Tidak ada istilah anak emas ataupun anak tiri. Sejak tahap awal hingga proses persidangan, Kejaksaan telah menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Hak-hak para terdakwa, termasuk permohonan tahanan kota, telah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif para terdakwa yang selalu hadir memenuhi panggilan persidangan.
“Selama ini para terdakwa bersikap kooperatif dan selalu hadir mengikuti persidangan. Itu tentu patut kita apresiasi. Yang terpenting adalah seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Terkait membludaknya masyarakat yang hadir di Pengadilan Negeri Bangko, Tri Sutrisno berharap seluruh pihak tetap menjaga ketertiban dan menghormati jalannya persidangan.
“Pengadilan merupakan fasilitas pelayanan publik yang harus kita hormati bersama. Silakan masyarakat hadir untuk menyaksikan persidangan, tetapi tetap menjaga ketertiban sehingga proses hukum dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kami menjamin tim Jaksa Penuntut Umum tetap fokus mengawal perkara ini sampai selesai,” pungkasnya.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.