SUARA UTAMA, Merangin– Komitmen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk mempercepat pelayanan pertanahan tampaknya masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat di Kabupaten Merangin.
Pasalnya, di saat Menteri ATR/BPN menargetkan seluruh proses pelayanan pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal hanya 12 hari, sejumlah warga Merangin justru mengaku harus menunggu hingga berbulan-bulan tanpa kepastian.
Dalam arahannya kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah BPN, Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa mulai 17 Agustus 2026, sistem Pengukuran Terjadwal akan diterapkan di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dijanjikan memperoleh jadwal pengukuran paling lambat tujuh hari setelah permohonan masuk. Selanjutnya, hasil pengukuran ditargetkan selesai dalam waktu lima hari sehingga total pelayanan hanya membutuhkan waktu maksimal 12 hari.
“Permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegas Menteri Nusron Wahid.
Namun, kondisi di lapangan, khususnya di Kabupaten Merangin, disebut masih jauh dari harapan.
Seorang warga Kecamatan Pamenang yang enggan disebutkan namanya mengaku hingga kini sertifikat tanah yang diajukannya belum juga selesai meski telah menunggu sekitar tiga bulan.
“Saya membuat sertifikat baru, tapi sudah tiga bulan belum juga selesai. Padahal tanah kami tidak ada masalah. Sampai sekarang belum ada kepastian kapan selesai,” keluhnya kepada media ini. (3/8/26).
Keluhan tersebut semakin memperkuat kritik terhadap pelayanan BPN Kabupaten Merangin yang sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin, Bripka (Purn) Ahmad Fahmi, SH., MH.
Ahmad Fahmi menilai masih banyak persoalan dalam pelayanan pertanahan di Merangin, mulai dari dugaan tumpang tindih (overlap) bidang tanah, pergeseran titik koordinat hingga proses administrasi yang dinilai belum memberikan kepastian kepada masyarakat.
Menurutnya, sebagai pimpinan DPRD yang memiliki fungsi pengawasan, dirinya berkewajiban mengawal berbagai persoalan tersebut hingga tuntas.
“Saya punya data dan bukti. Kalau persoalan ini tidak segera dibenahi, saya khawatir akan terus menimbulkan masalah baru bagi masyarakat,” tegas Ahmad Fahmi.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media ini telah berupaya meminta konfirmasi langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Merangin pada Senin (3/8/2026) siang.
Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Saat awak media mendatangi kantor BPN Merangin, sejumlah pegawai yang ditemui memilih tidak memberikan komentar terkait berbagai keluhan masyarakat maupun kritik yang disampaikan Wakil Ketua II DPRD Merangin.
Petugas keamanan (security) yang berada di kantor juga belum dapat mengarahkan wartawan kepada pejabat yang berwenang memberikan penjelasan. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini di lokasi, Kepala Kantor BPN Kabupaten Merangin diduga tidak berada di kantor pada saat awak media datang untuk melakukan konfirmasi.
Hingga wartawan meninggalkan Kantor BPN Merangin, belum ada satu pun pejabat yang bersedia memberikan penjelasan maupun klarifikasi atas berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik.
Masyarakat berharap, kebijakan percepatan pelayanan yang telah dicanangkan Menteri ATR/BPN benar-benar dapat diterapkan hingga ke daerah, termasuk di Kabupaten Merangin. Dengan demikian, pelayanan pertanahan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, memberikan kepastian hukum, serta tidak lagi menimbulkan keluhan di tengah masyarakat.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak Kantor BPN Kabupaten Merangin apabila di kemudian hari bersedia memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait berbagai kritik dan keluhan yang diberitakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama










