BATANG HARI – Kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit skala besar di Kabupaten Batang Hari resmi menggelinding ke ranah hukum pidana nasional. Anwar bin Ahmad, selaku ahli waris sah, mengambil langkah tegas dengan melaporkan sengkarut agraria ini langsung ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Dalam perjuangan merebut haknya, Anwar secara resmi menunjuk dan memberikan kuasa penuh kepada Ketua DPD LSM BAKIN (Badan Anti Korupsi Indonesia) Provinsi Jambi, M. Ikhsan. Langkah pelaporan ke tingkat pusat ini diambil setelah ditemukannya dokumen-dokumen asli milik orang tua Anwar yang menjadi bukti hukum mutlak dan tak terbantahkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada media, M. Ikhsan selaku penerima kuasa menegaskan bahwa kliennya selama puluhan tahun telah dirugikan secara materiel dalam jumlah yang sangat masif. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Anwar sama sekali tidak pernah menerima pengembalian fisik lahan yang dimitrakan, serta tidak pernah menerima sepeser pun bagi hasil produksi sejak proyek kemitraan berjalan. Mirisnya, total luas lahan warisan asli milik orang tua Anwar yang kini diduga raib dan dikuasai tanpa hak mencapai 80 hektare.
Sengkarut agraria lintas generasi ini mengakar pada dua dokumen otentik yang kini menjadi materi utama pelaporan ke Mabes Polri:
1. Bukti Kepemilikan Awal (Dokumen Jual Beli 1970)Anwar mengantongi dokumen primer berupa Surat Jual Beli Kebun Karet tertanggal 20 April 1970 bermeterai Rp25. Dokumen hukum lawas ini mencatat bahwa ayah kandungnya, Ahmad bin Abdullah, telah membeli dua bidang tanah luas di wilayah Batu Ampar/Bukit Belur dan Rimbo Bemban dari Abdullah bin Alit senilai Rp2.500.000,-. Akumulasi dari rincian ukuran batas wilayah dalam surat tersebut menegaskan kepemilikan mutlak keluarga Anwar atas bentangan lahan seluas 80 hektare tersebut.
2 Benang Merah Kemitraan Plasma (Dokumen Penyerahan 1997)Prahara ini bermula ketika sebagian lahan keluarga tersebut dimasukkan ke dalam program plasma kelapa sawit melalui Surat Pernyataan Penyerahan Lahan tertanggal 18 Juli 1997. Anwar menyerahkan hak kelola secara ikhlas kepada KUD Sinar Tani yang bermitra dengan PT Indokebun Unggul di Desa Ma. Singoan, Kecamatan Muara Bulian. Perjanjian bermeterai Rp2.000 tersebut mengadopsi pola “Bapak Angkat – Anak Angkat”, dengan klausul pembagian hasil produksi sebesar 70 persen untuk pemilik asal/pengelola dan 30 persen untuk pembangunan infrastruktur perusahaan.
Desak Mabes Polri Usut TuntasKetua DPD LSM BAKIN Jambi, M. Ikhsan, menyatakan bahwa janji manis pola kemitraan plasma puluhan tahun silam itu nyatanya diduga kuat menjadi modus untuk menguasai lahan masyarakat lokal secara sepihak. Dokumen 1997 yang seharusnya menguntungkan kedua belah pihak, justru menjadi pintu masuk raibnya aset tanah milik keluarga Anwar.”Kami telah mengumpulkan semua bukti otentik, termasuk dokumen asli tahun 1970 dan 1997.
Kami serahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Mabes Polri agar diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan dugaan perampasan hak atas tanah masyarakat adat yang berlindung di balik kedok kemitraan perkebunan,” tegas M. Ikhsan.
Penemuan bukti baru dan pelaporan langsung ke Mabes Polri ini diprediksi akan mengubah peta konstelasi hukum atas penguasaan lahan perkebunan sawit di wilayah Muara Bulian, sekaligus menjadi ujian krusial bagi penegakan hukum agraria di Provinsi Jambi.
Penulis : Ikhsan










Komentar
Silakan login untuk berkomentar.