Lahan 80 Hektare Raib Tanpa Hasil, Ahli Waris Gandeng DPD LSM BAKIN Jambi Laporkan Kasus ke Mabes Polri

Kamis, 18 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


BATANG HARI – Kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit skala besar di Kabupaten Batang Hari resmi menggelinding ke ranah hukum pidana nasional. Anwar bin Ahmad, selaku ahli waris sah, mengambil langkah tegas dengan melaporkan sengkarut agraria ini langsung ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Dalam perjuangan merebut haknya, Anwar secara resmi menunjuk dan memberikan kuasa penuh kepada Ketua DPD LSM BAKIN (Badan Anti Korupsi Indonesia) Provinsi Jambi, M. Ikhsan. Langkah pelaporan ke tingkat pusat ini diambil setelah ditemukannya dokumen-dokumen asli milik orang tua Anwar yang menjadi bukti hukum mutlak dan tak terbantahkan.

Kepada media, M. Ikhsan selaku penerima kuasa menegaskan bahwa kliennya selama puluhan tahun telah dirugikan secara materiel dalam jumlah yang sangat masif. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Anwar sama sekali tidak pernah menerima pengembalian fisik lahan yang dimitrakan, serta tidak pernah menerima sepeser pun bagi hasil produksi sejak proyek kemitraan berjalan. Mirisnya, total luas lahan warisan asli milik orang tua Anwar yang kini diduga raib dan dikuasai tanpa hak mencapai 80 hektare.

BACA JUGA :  Sinergi Arsari Tambang dan Pemkot Pangkalpinang: Dorong Kesejahteraan Warga Lewat Program PPM 2027

Sengkarut agraria lintas generasi ini mengakar pada dua dokumen otentik yang kini menjadi materi utama pelaporan ke Mabes Polri:

1. Bukti Kepemilikan Awal (Dokumen Jual Beli 1970)Anwar mengantongi dokumen primer berupa Surat Jual Beli Kebun Karet tertanggal 20 April 1970 bermeterai Rp25. Dokumen hukum lawas ini mencatat bahwa ayah kandungnya, Ahmad bin Abdullah, telah membeli dua bidang tanah luas di wilayah Batu Ampar/Bukit Belur dan Rimbo Bemban dari Abdullah bin Alit senilai Rp2.500.000,-. Akumulasi dari rincian ukuran batas wilayah dalam surat tersebut menegaskan kepemilikan mutlak keluarga Anwar atas bentangan lahan seluas 80 hektare tersebut.

BACA JUGA :  BANDAR SABU SUNGAI BAUNG TAK PERNAH TERSENTUH HUKUM, MODUS TIARAP DAN KEBOCORAN INFORMASI JADI TAMENG

2 Benang Merah Kemitraan Plasma (Dokumen Penyerahan 1997)Prahara ini bermula ketika sebagian lahan keluarga tersebut dimasukkan ke dalam program plasma kelapa sawit melalui Surat Pernyataan Penyerahan Lahan tertanggal 18 Juli 1997. Anwar menyerahkan hak kelola secara ikhlas kepada KUD Sinar Tani yang bermitra dengan PT Indokebun Unggul di Desa Ma. Singoan, Kecamatan Muara Bulian. Perjanjian bermeterai Rp2.000 tersebut mengadopsi pola “Bapak Angkat – Anak Angkat”, dengan klausul pembagian hasil produksi sebesar 70 persen untuk pemilik asal/pengelola dan 30 persen untuk pembangunan infrastruktur perusahaan.

Desak Mabes Polri Usut TuntasKetua DPD LSM BAKIN Jambi, M. Ikhsan, menyatakan bahwa janji manis pola kemitraan plasma puluhan tahun silam itu nyatanya diduga kuat menjadi modus untuk menguasai lahan masyarakat lokal secara sepihak. Dokumen 1997 yang seharusnya menguntungkan kedua belah pihak, justru menjadi pintu masuk raibnya aset tanah milik keluarga Anwar.”Kami telah mengumpulkan semua bukti otentik, termasuk dokumen asli tahun 1970 dan 1997.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Kami serahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Mabes Polri agar diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan dugaan perampasan hak atas tanah masyarakat adat yang berlindung di balik kedok kemitraan perkebunan,” tegas M. Ikhsan.

Penemuan bukti baru dan pelaporan langsung ke Mabes Polri ini diprediksi akan mengubah peta konstelasi hukum atas penguasaan lahan perkebunan sawit di wilayah Muara Bulian, sekaligus menjadi ujian krusial bagi penegakan hukum agraria di Provinsi Jambi.

Penulis : Ikhsan

Berita Terkait

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:47

Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru