SUARA UTAMA, Probolinggo – Korban Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018-2023 dan 2024 Wilayah kabupaten Probolinggo Jawa Timur keluhkan pelayanan ATR/BPN kabupaten Probolinggo. Diduga Dalam proses pendaftaran tidak transparan hanya Formalitas, Sehingga mudah di manfaatkan oleh oknum mafia tanah untuk memanipulasi data Administrasi dan Yuridis. 29/07/2026.
Akibatnya, Ahli waris yang sebenarnya (sah secara hukum) mengetahui bahwa lahan tanah milik nya telah di kuasai (di caplok) orang lain. Hal tersebut tentu sangat merugikan para ahli waris, selain objek nya di serobot harus mengeluarkan banyak biaya untuk melakukan gugatan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses pengukuran Sertifikat PRONA dan PTSL terindikasi tidak melibatkan pemilik lahan di samping nya untuk menentukan batas batas nya. Sehingga patut diduga berita acara fiktif. Ketika hasil ukur tumpang tindih, peta bidang salah, Diduga terdapat oknum ATR/BPN meminta biaya untuk di lakukan perbaikan.
Miris nya, di kelurahan kandang jati kulon Sertifikat induk tahun 2081 yang di pecah melalui program PTSL tahun 2023 menjadi 12 sertifikat. Namun, faktanya hanya terbit 2 sertifikat sementara 10 sertifikat tidak bisa di terbitkan dengan alasan sertifikat tidak bisa di proses melalui Progam PTSL.
Hal tersebut di sampaikan oleh oknum petugas PTSL kelurahan kandang jati kulon “RB” pada saat team media mengkonfirmasinya di kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo pada 21 November 2025. Terkait terbit nya 2 sertifikat tersebut Ia mengaku kecolongan. “Itu kan sudah ada sertifikat induk nya, seharusnya tidak boleh di proses melalui Progam PTSL, ya kami kecolongan. “Ucap nya.
Menanggapi hal tersebut aktivis kabupaten Probolinggo “AD” merasa geram. Ia mengaku banyak mendapat aduan dari masyarakat kabupaten Probolinggo terkait permasalahan sertifikat melalui program PRONA 2010, PTSL 2018-2023 dan 2024. Ia menduga dalam proses nya tidak transparan dan hanya formalitas.
“Semakin di biarkan Masyarakat semakin menjadi korban, PRONA dan PTSL ini tidak transparan, paling hanya formalitas saja. Ini tidak sedikit ahli waris yang sah mengetahui bahwa tanah nya di kuasai orang lain, setelah sertifikat berusia lebih 10 tahun. itu Sudah jelas merugikan ahli waris belum lagi biaya untuk melakukan gugatan. Nah, ketika salah ukur, salah peta bidang, salah nama. Ini banyak pengaduan masih di minta biaya untuk perbaikan. “Ucap nya.
Aktivis menduga bahwa ATR/BPN kabupaten Probolinggo menjadi sarang oknum mafia tanah dan Pungli. Ia meminta Menteri ATR/BPN RI datang ke Probolinggo untuk menyelesaikan semua permasalahan dan membabat oknum mafia tanah dan Pungli. Ia menyatakan siap untuk memfasilitasi ATR/BPN kabupaten Probolinggo melakukan investigasi ke lapangan.
“Kami menduga Kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo menjadi sarang mafia tanah dan Pungli. Kami berbicara fakta di lapangan, Jika BPN brani ayo investigasi langsung ke lapangan. Oleh karenanya, Kami meminta Menteri ATR/BPN RI, turun ke Probolinggo untuk menyelesaikan semua permasalahan dan membersihkan oknum oknum mafia tanah. “Tegas nya.
Penulis : Ali Misno











