SUARA UTAMA,Merangin – Dugaan kelalaian berat hingga indikasi kerja sama tidak sehat antara oknum pegawai Bank BRI Unit Merangin dengan pihak ketiga terungkap dalam kasus hilangnya kendali sertifikat agunan milik Jongguk Sirait, warga Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat. Merasa haknya dirampas tanpa prosedur yang sah dan mengalami kerugian materiil maupun immateriil, Jongguk menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ada penyelesaian yang adil dan transparan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pada tahun 2019 Jongguk mengajukan fasilitas pinjaman sebesar Rp150 juta di Bank BRI Unit Merangin dengan menjaminkan sertifikat tanah atas namanya sendiri sebagai agunan. Sepanjang masa perjanjian, ia secara konsisten melunasi kewajiban angsuran setiap bulan sesuai jadwal yang disepakati.
Namun kenyataan pahit menghampirinya ketika di tengah berjalannya pembayaran, seseorang berinisial LS datang ke kediamannya membawa sertifikat yang seharusnya tersimpan aman sebagai agunan di bank. LS datang bersama seorang notaris dengan niat membaliknamakan aset tersebut ke atas namanya sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sangat terkejut, karena saya sama sekali tidak pernah mengambil sertifikat itu dari bank. Saat kejadian itu saya bahkan berada di Pekanbaru, Riau. Proses balik nama pun akhirnya gagal karena saya menolak tegas,” ungkap Jongguk kepada media ini.
Yang menjadi sorotan tajam adalah, sertifikat atas nama dirinya tersebut dapat diserahkan kepada pihak lain tanpa kehadiran pemilik sah maupun surat kuasa tertulis yang sah. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa proses, pemalsuan tandatangan, hingga kongkalikong antara oknum yang menangani administrasi agunan di BRI Unit Merangin dengan pihak yang berniat menguasai aset tersebut.
“Bagaimanapun juga itu adalah aset saya. Prosedur penyerahan agunan seharusnya sangat ketat. Jika bisa diserahkan begitu saja kepada orang lain, ini menimbulkan kecurigaan mendalam bahwa ada pihak di dalam bank yang bekerja sama untuk merugikan saya,” tegas Jongguk.
Diketahui, sebelumnya Jongguk memang pernah menyatakan niat menjual lahan tersebut kepada LS, namun pembayaran belum lunas sepenuhnya. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa sertifikat sengaja dikeluarkan secara tidak sah agar pihak ketiga dapat menguasai aset tersebut meskipun hak milik belum berpindah secara utuh.
Upaya klarifikasi yang dilakukan Jongguk menemui jalan buntu. Pimpinan unit yang menangani administrasi agunan pada saat kejadian diketahui telah pindah tugas ke wilayah Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak LS juga tidak membuahkan hasil karena nomor teleponnya telah diblokir.
Pada Senin, 27 Juli 2026, Jongguk mendatangi kembali kantor BRI Unit Merangin dan bertemu dengan Pimpinan Unit yang baru menjabat, Aji. Dalam pertemuan itu, Aji menyatakan belum dapat memberikan penjelasan rinci karena masih dalam tahap adaptasi tugas dan berjanji akan menelusuri berkas terkait.
“Saya di sini baru menjabat. Saya akan koordinasikan dengan pihak terkait dan akan menghubungi Bapak kembali,” ujar Aji saat itu.
Hingga memasuki pekan kedua pasca pertemuan tersebut, tidak ada tindak lanjut maupun informasi resmi yang diterima Jongguk. Upaya konfirmasi media melalui sambungan telepon pada Sabtu, 1 Agustus 2026 juga belum mendapatkan tanggapan.
Baru pada Minggu, 2 Agustus 2026, Aji merespons melalui pesan WhatsApp dengan menyatakan: “Siap pak, trimkasih informasinya pak, untuk terkait beritanya lagi dicari bahan-bahannya pak ya. Nanti saya konfirmasi lagi kalau sudah ketemu. Senin masih dicari lagi berkasnya pak, nanti kalau sudah ketemu saya kabari pak.”
Merasa tidak mendapatkan itikad baik dan kejelasan yang memuaskan, Jongguk telah menyiapkan seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan. Ia berjanji tidak akan tinggal diam atas dugaan pelanggaran hukum, pemalsuan tandatangan, serta indikasi kongkalikong yang merugikan hak miliknya.
“Jika tidak ada penyelesaian yang transparan dan adil, saya akan lanjut ke jalur hukum. Saya juga akan melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan dan keterlibatan pihak-pihak yang merugikan saya kepada kepolisian agar proses hukum berjalan,” tegas Jongguk Sirait.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap keamanan aset yang dijaminkan di lembaga perbankan. Masyarakat berharap pihak manajemen pusat BRI maupun otoritas terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap fakta sesungguhnya, menindak tegas oknum yang bersalah, serta memberikan perlindungan hukum kepada nasabah yang dirugikan.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











