Ahmad Fahmi Soroti PKS “Nakal” di Merangin, Desak Pemkab Bertindak Tegas Perjuangkan Harga TBS Sawit

- Publisher

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA,Merangin– Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin, Ahmad Fahmi, SH, MH, melontarkan kritik tajam terhadap kondisi harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Merangin yang dinilai masih jauh tertinggal dibandingkan daerah lain di Provinsi Jambi.

Menurut Ahmad Fahmi, saat ini harga TBS di tingkat Provinsi Jambi telah mendekati Rp4.000 per kilogram. Sementara itu, harga TBS di sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Merangin masih berkisar Rp3.100 hingga Rp3.200 per kilogram.

“Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Kami melihat seolah-olah Pemerintah Kabupaten Merangin tidak memiliki langkah nyata atau ‘cawe-cawe’ dalam memperjuangkan harga TBS petani. Padahal ini menyangkut kesejahteraan masyarakat yang mayoritas menggantungkan hidup dari sektor perkebunan sawit,” ujar Ahmad Fahmi.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Kabupaten Sarolangun yang menurutnya masih konsisten mengacu pada ketetapan harga TBS yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Tidak usah membandingkan dengan daerah yang jauh. Di Sarolangun saja harga TBS sudah mencapai sekitar Rp3.600 per kilogram karena masih mengikuti regulasi provinsi. Sementara di Merangin kondisinya sudah amburadul. Akibatnya petani sawit terus dirugikan karena menerima harga yang tidak seimbang,” tegasnya.

Ahmad Fahmi juga menyoroti keberadaan sejumlah PKS di Kabupaten Merangin yang menurutnya masih belum sepenuhnya mematuhi regulasi yang berlaku.

“Saya melihat masih ada PKS yang nakal. Pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Harus ada pengawasan yang serius terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti aturan,” katanya.

BACA JUGA :  Nyaris di Depan Mata Polsek Bangko: Alat Dompeng Milik 'LMB' Bebas Bekerja, Siapa yang Melindungi?  

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya memiliki peluang untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan, terutama terkait sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Perusahaan yang tidak mengikuti regulasi, termasuk yang belum memiliki sertifikasi ISPO, sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi atau denda. Dana tersebut nantinya bisa menjadi pemasukan bagi daerah apabila diatur melalui regulasi yang jelas,” jelasnya.

Untuk itu, Ahmad Fahmi mendorong Pemerintah Kabupaten Merangin segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat, sehingga memiliki dasar hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap PKS yang tidak taat aturan.

BACA JUGA :  PETI Merajalela di Bukit Batu Sungai Manau, Warga Minta Aparat Telusuri Dugaan Keterlibatan Azral

“Saya sudah menyampaikan hal ini kepada Bupati dan juga telah kami dorong dalam pembahasan pada hari Senin lalu. Namun sampai hari ini belum terlihat adanya langkah konkret dari pemerintah daerah. Padahal yang kami perjuangkan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan masyarakat, khususnya para petani sawit di Kabupaten Merangin,” pungkas Ahmad Fahmi.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Merangin segera mengambil langkah nyata agar harga TBS di daerah tersebut dapat mengikuti perkembangan harga di tingkat provinsi, sehingga petani sawit tidak lagi menjadi pihak yang paling dirugikan.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Bronjong Pengaman Jalan Muara Siau–Lubuk Beringin Senilai Rp400 Juta Disorot Warga
Menkum Terima Langsung Aduan Dugaan Pelanggaran Notaris, Pastikan Proses Sesuai Hukum*
Setahun Lebih Dua Kadus dan Dua RT di Desa Mudo Kosong, Warga Minta Pemdes Segera Isi Jabatan
BPN Merangin Dihujani Kritik, Ahmad Fahmi Desak Evaluasi Total Pelayanan Pertanahan
Ahli Waris Amer Husin Kumpulkan Bukti, Sertifikat Tanah Merry Cs di Kelurahan Mampun Akan Digugat
Kasus Dihentikan Polres Merangin, Ahmad Fahmi Siapkan Langkah Hukum Balik terhadap Regar Cs
Dua Rumah Warga di Desa Adolang Ludes Terbakar Saat Ditinggal Pemilik, Korban Harap Bantuan Pemerintah
Sidang Sengketa Lahan PT Pertanusa Berlanjut, Pemeriksaan Setempat Digelar di Desa Sungai Ulak
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Ahmad Fahmi Soroti PKS “Nakal” di Merangin, Desak Pemkab Bertindak Tegas Perjuangkan Harga TBS Sawit

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Bronjong Pengaman Jalan Muara Siau–Lubuk Beringin Senilai Rp400 Juta Disorot Warga

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:34 WIB

Menkum Terima Langsung Aduan Dugaan Pelanggaran Notaris, Pastikan Proses Sesuai Hukum*

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:18 WIB

Setahun Lebih Dua Kadus dan Dua RT di Desa Mudo Kosong, Warga Minta Pemdes Segera Isi Jabatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:34 WIB

BPN Merangin Dihujani Kritik, Ahmad Fahmi Desak Evaluasi Total Pelayanan Pertanahan

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand