
SUARA UTAMA, Majene – Komitmen memperjuangkan pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat kembali diperlihatkan oleh Pengurus Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PHD AMAN) Kabupaten Majene melalui penyelenggaraan Seminar Hutan Adat bertajuk “Mendorong Akses Legal Pengelolaan Sumber Daya Alam bagi Masyarakat Hukum Adat melalui Penetapan Status Hutan Adat di Kabupaten Majene” yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Majene, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan masyarakat adat di Kabupaten Majene untuk memperoleh pengakuan negara atas wilayah adat mereka melalui penetapan hutan adat. Seminar juga menjadi wadah konsolidasi berbagai pemangku kepentingan dalam membangun komitmen bersama mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat hukum adat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seminar dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Majene, Mustamin Amin, yang hadir mewakili Bupati Majene. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Majene mendukung penuh langkah-langkah percepatan pengakuan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari amanat konstitusi dan bentuk nyata perlindungan terhadap kekayaan budaya serta kelestarian lingkungan.
Momentum penting dalam kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen usulan penetapan Hutan Adat dari tiga komunitas masyarakat adat di Kabupaten Majene, yakni Masyarakat Adat Adolang (Kecamatan Pamboang), Masyarakat Adat Puttada (Kecamatan Sendana), dan Masyarakat Adat Limboro Rambu-Rambu (Kecamatan Tubo Sendana) kepada Balai Perhutanan Sosial (BPS) Gowa, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Penyerahan dokumen tersebut disaksikan langsung oleh seluruh peserta seminar sebagai simbol dimulainya proses resmi pengajuan penetapan hutan adat kepada pemerintah pusat.
Ketua Pengurus Harian PD AMAN Majene, Aco Bahri Mallilingang, menjelaskan bahwa seminar ini merupakan bagian dari strategi besar AMAN dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat melalui penetapan hutan adat.
Menurutnya, hutan adat bukan hanya kawasan yang dipenuhi pepohonan, melainkan ruang hidup yang menyimpan nilai sejarah, budaya, spiritual, ekonomi, hingga identitas masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Hutan adat bukan sekadar kawasan hutan, tetapi ruang hidup yang menyatu dengan identitas, budaya, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat. Karena itu, pengakuan hukum terhadap hutan adat menjadi kebutuhan yang mendesak,” ujar Aco Bahri Mallilingang.
Ia berharap proses yang telah dimulai ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh elemen masyarakat sehingga pengakuan hutan adat di Kabupaten Majene dapat segera terwujud.
Seminar menghadirkan narasumber yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam bidang masyarakat adat dan perhutanan sosial, yakni Ketua Dewan AMAN Sulawesi Selatan Sardi Razak, Ketua Pengurus Harian AMAN Majene Aco Bahri Mallilingang, Kepala Seksi Wilayah Sulawesi Barat Balai Perhutanan Sosial Gowa M. Mugni Budi Mulyono, serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majene H. Ahmad Djamaan. Jalannya diskusi dipandu oleh Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Majene, Afiat Mulwan, selaku moderator.
Dalam pemaparannya, M. Mugni Budi Mulyono menjelaskan bahwa pemerintah tidak membatasi jumlah usulan penetapan hutan adat. Selama masyarakat hukum adat telah memperoleh pengakuan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi, maka mereka memiliki hak yang sama untuk mengajukan penetapan hutan adat kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, tantangan terbesar selama ini bukan terletak pada regulasi, melainkan keterbatasan kemampuan masyarakat dalam menyusun dokumen administrasi dan persyaratan teknis.
“Jangan menunggu masyarakat mengurus sendiri sampai kiamat, karena mereka sering kali tidak tahu apa yang harus disiapkan. Di sinilah peran pemerintah daerah, AMAN, akademisi, yayasan, maupun semua pihak yang peduli sangat dibutuhkan untuk memfasilitasi proses tersebut,” tegas Mugni.
Ia menambahkan, keberhasilan penetapan hutan adat merupakan hasil kerja bersama, bukan hasil perjuangan individu.
Mugni bahkan memberikan apresiasi khusus terhadap kekompakan yang terbangun di Kabupaten Majene.
“Saya melihat kekompakan yang luar biasa di Majene. Ini tidak mungkin dicapai jika bekerja sendiri-sendiri. Semoga proses ini berjalan lancar dan Kabupaten Majene menjadi daerah pertama di Sulawesi Barat yang memperoleh SK Penetapan Hutan Adat dari pemerintah pusat,” katanya.
Selain penyampaian materi, seminar juga diwarnai diskusi interaktif yang membahas perkembangan kebijakan nasional mengenai hutan adat, tantangan percepatan penetapan wilayah adat, pentingnya produk hukum daerah, serta strategi memperkuat perlindungan hak masyarakat adat melalui sinergi pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas adat.
Seminar yang berlangsung mulai pukul 12.00 hingga 17.00 WITA ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Majene, kepala OPD, camat, kepala desa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, BPAN Majene, Perempuan AMAN, tokoh masyarakat adat dari Adolang, Puttada, Limboro Rambu-Rambu, serta perwakilan masyarakat adat dari Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan data luasan wilayah adat dan usulan penetapan hutan adat dari tiga komunitas masyarakat hukum adat di Kabupaten Majene.
Masyarakat Adat Adolang memiliki wilayah adat seluas 5.407 hektare dengan usulan penetapan hutan adat mencapai 1.893,96 hektare.
Masyarakat Adat Puttada memiliki wilayah adat seluas 4.054 hektare dengan usulan hutan adat seluas 2.368 hektare.
Sementara Masyarakat Adat Limboro Rambu-Rambu memiliki wilayah adat seluas 3.678 hektare dengan usulan penetapan hutan adat seluas 2.875,8 hektare.
Dengan demikian, total luas usulan penetapan hutan adat dari ketiga komunitas tersebut mencapai 7.137,76 hektare, yang seluruhnya telah dilengkapi dengan peta wilayah hasil identifikasi dan pemetaan partisipatif sebagai bagian dari persyaratan administrasi pengajuan kepada Kementerian Kehutanan.
Usulan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat, menjaga fungsi ekologis kawasan, melestarikan kearifan lokal, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap wilayah kelola masyarakat hukum adat.
Bagi AMAN Majene, perjuangan ini bukan hanya tentang memperoleh status hukum atas kawasan hutan, tetapi juga memastikan hak-hak konstitusional masyarakat adat diakui dan dilindungi negara. Penetapan hutan adat diyakini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara lestari, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga kelangsungan budaya dan nilai-nilai adat yang telah diwariskan turun-temurun.
Apabila proses ini berhasil, maka Kabupaten Majene berpeluang mencatatkan sejarah sebagai daerah pertama di Provinsi Sulawesi Barat yang memperoleh Surat Keputusan Penetapan Hutan Adat dari Pemerintah Republik Indonesia. Keberhasilan tersebut diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam memperkuat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagai bagian penting dari pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Penulis : Hamsir
Editor : Hamsir
Sumber Berita: Suara Utama









