Perselisihan antar pekerja lokal dikutai timur. Pemutusan hubungan kerja, Belum menemui titik terang. 

pekerja lokal dan PT Pamapersada Nusantara (Pama) di wilayah operasi PT Kaltim Prima Coal

- Publisher

Minggu, 26 April 2026 - 01:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

foto mediasi antara buruh,pemerintah dan perusahaan.

foto mediasi antara buruh,pemerintah dan perusahaan.

SUARA UTAMA, BERAU. Perselisihan antar pekerja lokal dikutai timur. Pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pekerja lokal dan PT Pamapersada Nusantara (Pama) di wilayah operasi PT Kaltim Prima Coal (KPC) belum menemui titik terang.

Awalnya, hanya lima pekerja yang mengajukan perselisihan hubungan industrial pada 6 April 2026, namun jumlah tersebut bertambah menjadi 11 orang setelah enam pekerja lain ikut mengadukan kasus serupa.

Perwakilan PT Pama, Vina Ananda, mengonfirmasi para pekerja tersebut sebelumnya merupakan bagian dari perusahaan, namun kini status hubungan kerjanya telah berakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar yang bersangkutan dulu bagian dari PT Pamapersada Nusantara. Yang berarti saat ini statusnya dari lima orang karyawan tersebut sudah bukan karyawan PT. Pamapersada Nusantara. ” Selain itu, status pekerja sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) turut menjadi pertimbangan utama.

BACA JUGA :  Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

“Sudah kami proses sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan juga hak-haknya sudah kami berikan sesuai dengan aturannya,” tambahnya.

Sementara itu, Human Resource Development (HRD) PT Pama Tri Rahmat Soleh menjelaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih tahap klarifikasi, bukan mediasi. Ia juga menyebut secara administrasi baru lima pekerja yang tercatat resmi dalam laporan, meskipun jumlah di lapangan berkembang menjadi 11 orang.

Adapun teman-teman yang memberikan aduan ke Dinas Tenaga Kerja untuk mengklarifikasi secara status kelimanya sudah menandatangani dokumen PBBHK (Perjanjian Bersama Pemutusan Hubungan Kerja). Secara status perusahaan memang sudah PHK,” ujar Tri.

Tri menambahkan, kebijakan PHK merupakan bagian dari upaya optimalisasi resources (sumber daya) akibat penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan. Ia menjelaskan, meski PT KPC sebagai pemilik konsesi tidak terdampak signifikan, Pama sebagai kontraktor menghadapi potensi penurunan kapasitas operasional di beberapa wilayah, termasuk Bengalon dan Sangatta. Sehingga dengan kondisi itulah kami harus melakukan upaya normalisasi kondisi resources,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dinkes Dogiyai Gelar Pelatihan Pengelola Imunisasi

“Tidak mungkin dong kita masih punya sekian banyak karyawan kontrak yang di PHK malah karyawan tetap. Sepertinya itu bukan menjadi hal yang wajar sehingga untuk saat ini yang kami lakukan adalah untuk yang karyawan kontrak,” tegasnya.

Di sisi lain, Tri juga merespons permintaan Bupati Kutim yang menginginkan agar tidak terjadi PHK. Ia menyatakan masukan tersebut menjadi perhatian serius perusahaan, meski kondisi di lapangan tidak sepenuhnya memungkinkan.

“Harapan atau permintaan dari beliau (Bupati) tentu menjadi hal yang kami perhatikan dan pasti akan kami diskusikan ke manajemen. ” ujarnya.

Ia memastikan setiap keputusan terminasi dilakukan secara objektif dan berbasis data.

BACA JUGA :  Pengurus RAPI 05 Prabumulih Resmi Dilantik, Herwan Widodo Jadi Ketua

“Dalam proses terminasi insyaallah tidak akan bermudah-mudah. Kami tidak akan melakukan proses terminasi tanpa data, tanpa hal yang sifatnya objektif,” tegasnya.

Pama juga menegaskan komitmennya menjaga stabilitas tenaga kerja. Jika normalisasi jumlah karyawan tidak terhindarkan, perusahaan akan memprioritaskan penyesuaian terhadap pekerja berstatus PKWT guna melindungi keberlangsungan kerja karyawan tetap.

sedangkan perwakilan buruh, Kevin menilai alasan evaluasi tidak boleh dijadikan dasar untuk menyingkirkan tenaga kerja lokal, ”intinnya kami meminta agar masyarakat lokal yang di-PHK bisa bekerja kembali. ”tegas Kevin.

Hingga akhir proses klarifikasi, belum ada keputusan final. Para pekerja tetap menuntut dipekerjakan kembali, sementara perusahaan berpegang pada evaluasi kinerja dan kebijakan efisiensi operasional. Pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi penengah untuk mencapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Penulis : Rudi salam

Editor : R'Salam

Sumber Berita: Suara utama

Berita Terkait

Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terkesan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif Saat di Konfirmasi Media
PP Barokatul Hasan Desa Tegalwatu Peringati HSN 2026, Payung Hias Mempunyai Filosofi dan Makna Yang Mendalam 
Irigasi Diduga Mengalir di Area Pabrik PT Sasa Inti, Dugaan Juga Tertuju Pada Pemasangan dan Pengoperasian Turbin Gas Bumi
Muktamar XI Al-Khairiyah di Cilegon Berjalan Lancar, Ini Harapan Al-Khairiyah Tanggamus
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
RSUD Waluyo Jati Gandeng Universitas Airlangga, Perkuat Layanan Kesehatan Unggulan dan Pendidikan Kedokteran
Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional
25 Aitem Anggaran Kegiatan Prioritas P-APBD 2026 Untuk 14 OPD Belum Sepenuhnya Terserap Hingga Bulan Oktober 2026
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terkesan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif Saat di Konfirmasi Media

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:46 WIB

PP Barokatul Hasan Desa Tegalwatu Peringati HSN 2026, Payung Hias Mempunyai Filosofi dan Makna Yang Mendalam 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Irigasi Diduga Mengalir di Area Pabrik PT Sasa Inti, Dugaan Juga Tertuju Pada Pemasangan dan Pengoperasian Turbin Gas Bumi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Muktamar XI Al-Khairiyah di Cilegon Berjalan Lancar, Ini Harapan Al-Khairiyah Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:32 WIB

RSUD Waluyo Jati Gandeng Universitas Airlangga, Perkuat Layanan Kesehatan Unggulan dan Pendidikan Kedokteran

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp