Perselisihan antar pekerja lokal dikutai timur. Pemutusan hubungan kerja, Belum menemui titik terang. 

pekerja lokal dan PT Pamapersada Nusantara (Pama) di wilayah operasi PT Kaltim Prima Coal

- Publisher

Minggu, 26 April 2026 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

foto mediasi antara buruh,pemerintah dan perusahaan.

foto mediasi antara buruh,pemerintah dan perusahaan.

SUARA UTAMA, BERAU. Perselisihan antar pekerja lokal dikutai timur. Pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pekerja lokal dan PT Pamapersada Nusantara (Pama) di wilayah operasi PT Kaltim Prima Coal (KPC) belum menemui titik terang.

Awalnya, hanya lima pekerja yang mengajukan perselisihan hubungan industrial pada 6 April 2026, namun jumlah tersebut bertambah menjadi 11 orang setelah enam pekerja lain ikut mengadukan kasus serupa.

Perwakilan PT Pama, Vina Ananda, mengonfirmasi para pekerja tersebut sebelumnya merupakan bagian dari perusahaan, namun kini status hubungan kerjanya telah berakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar yang bersangkutan dulu bagian dari PT Pamapersada Nusantara. Yang berarti saat ini statusnya dari lima orang karyawan tersebut sudah bukan karyawan PT. Pamapersada Nusantara. ” Selain itu, status pekerja sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) turut menjadi pertimbangan utama.

BACA JUGA :  Sengkarut Makan Bergizi Gratis Soreang: Air Mata UMKM di Balik Ambisi '4.000 Kue Semalam' dan Bayang-Bayang Politik Partai Penguasa

“Sudah kami proses sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan juga hak-haknya sudah kami berikan sesuai dengan aturannya,” tambahnya.

Sementara itu, Human Resource Development (HRD) PT Pama Tri Rahmat Soleh menjelaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih tahap klarifikasi, bukan mediasi. Ia juga menyebut secara administrasi baru lima pekerja yang tercatat resmi dalam laporan, meskipun jumlah di lapangan berkembang menjadi 11 orang.

Adapun teman-teman yang memberikan aduan ke Dinas Tenaga Kerja untuk mengklarifikasi secara status kelimanya sudah menandatangani dokumen PBBHK (Perjanjian Bersama Pemutusan Hubungan Kerja). Secara status perusahaan memang sudah PHK,” ujar Tri.

Tri menambahkan, kebijakan PHK merupakan bagian dari upaya optimalisasi resources (sumber daya) akibat penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan. Ia menjelaskan, meski PT KPC sebagai pemilik konsesi tidak terdampak signifikan, Pama sebagai kontraktor menghadapi potensi penurunan kapasitas operasional di beberapa wilayah, termasuk Bengalon dan Sangatta. Sehingga dengan kondisi itulah kami harus melakukan upaya normalisasi kondisi resources,” jelasnya.

BACA JUGA :  Temui Massa Tani, Bupati Berau Dorong PT TRH Beri Ganti Kerohiman Tanam Tumbuh

“Tidak mungkin dong kita masih punya sekian banyak karyawan kontrak yang di PHK malah karyawan tetap. Sepertinya itu bukan menjadi hal yang wajar sehingga untuk saat ini yang kami lakukan adalah untuk yang karyawan kontrak,” tegasnya.

Di sisi lain, Tri juga merespons permintaan Bupati Kutim yang menginginkan agar tidak terjadi PHK. Ia menyatakan masukan tersebut menjadi perhatian serius perusahaan, meski kondisi di lapangan tidak sepenuhnya memungkinkan.

“Harapan atau permintaan dari beliau (Bupati) tentu menjadi hal yang kami perhatikan dan pasti akan kami diskusikan ke manajemen. ” ujarnya.

Ia memastikan setiap keputusan terminasi dilakukan secara objektif dan berbasis data.

BACA JUGA :  Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

“Dalam proses terminasi insyaallah tidak akan bermudah-mudah. Kami tidak akan melakukan proses terminasi tanpa data, tanpa hal yang sifatnya objektif,” tegasnya.

Pama juga menegaskan komitmennya menjaga stabilitas tenaga kerja. Jika normalisasi jumlah karyawan tidak terhindarkan, perusahaan akan memprioritaskan penyesuaian terhadap pekerja berstatus PKWT guna melindungi keberlangsungan kerja karyawan tetap.

sedangkan perwakilan buruh, Kevin menilai alasan evaluasi tidak boleh dijadikan dasar untuk menyingkirkan tenaga kerja lokal, ”intinnya kami meminta agar masyarakat lokal yang di-PHK bisa bekerja kembali. ”tegas Kevin.

Hingga akhir proses klarifikasi, belum ada keputusan final. Para pekerja tetap menuntut dipekerjakan kembali, sementara perusahaan berpegang pada evaluasi kinerja dan kebijakan efisiensi operasional. Pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi penengah untuk mencapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Penulis : Rudi salam

Editor : R'Salam

Sumber Berita: Suara utama

Berita Terkait

Suara Masyarakat Jadi Prioritas, Bapelkum Bitung Ikut Forum Nasional “Pasti Ada Solusi”
Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025 Barito Selatan Ditunda
Jejak Teduh Indonesia Luncurkan Project Planet Proklim di Majene, Perempuan Jadi Garda Terdepan Aksi Iklim dan Ketahanan Pangan
Jalan Poros Gurimbang–Sukan Rusak Bertahun-tahun, Kepala Kampung: Warga Terus Jadi Korban Janji Perbaikan
BANDAR SABU SUNGAI BAUNG TAK PERNAH TERSENTUH HUKUM, MODUS TIARAP DAN KEBOCORAN INFORMASI JADI TAMENG
Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO
Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:51 WIB

Suara Masyarakat Jadi Prioritas, Bapelkum Bitung Ikut Forum Nasional “Pasti Ada Solusi”

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:54 WIB

Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025 Barito Selatan Ditunda

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:10 WIB

Jejak Teduh Indonesia Luncurkan Project Planet Proklim di Majene, Perempuan Jadi Garda Terdepan Aksi Iklim dan Ketahanan Pangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:17 WIB

Jalan Poros Gurimbang–Sukan Rusak Bertahun-tahun, Kepala Kampung: Warga Terus Jadi Korban Janji Perbaikan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:27 WIB

BANDAR SABU SUNGAI BAUNG TAK PERNAH TERSENTUH HUKUM, MODUS TIARAP DAN KEBOCORAN INFORMASI JADI TAMENG

Berita Terbaru