SUARA UTAMA, BERAU– Diduga kuat terdapat oknum yang memanfaatkan celah sistem untuk mengakali, Pembelian Bahan bakar minyak (BBM) supsidi, Dengan modus yang dicurigai antara lain menggunakan barcode MyPertamina ganda. Atau menggunakan data kendaraan orang lain.
Berdasarkan pantauan dilapangan yang berlokasi dijalan, Marsma iswahyudin Rinding Kecamatan teluk Bayur, Kabupaten berau, Kalimantan timur.Yang diduga tempat ramainya penyedot/pengantri, kini diawasi dengan ketat menyusul adanya indikasi kecurangan dengan cara barcode ganda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas juga mencurigai kendaraan yang sudah memodifikasi tanki kendaraanya supaya bisa terisi melebihi batas wajar, agar bisa lebih banyak mendapatkan BBM. Kondisi ini memicu perhatian pihak terkait mengingat penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran, tindakan seperti ini dianggap merugikan negara dan masyarakat umum yang membutuhkan.
Sampai saat ini ,pihak SPBU dan aparat keamanan dikabarkan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap transaksi serta memperketat verifikasi data setiap kendaraan yang ingin mengisi bahan bakar bersubsidi, Pelaku yang terbukti, Penyalahgunaan barcode (QR Code) MyPertamina untuk pengisian BBM bersubsidi (Solar/Pertalite) merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, baik terkait UU Minyak dan Gas Bumi maupun KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang sangat besar.
- Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Pasal ini mengatur pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan pemerintah.
- Pasal 378 KUHP (Penipuan): Dapat dikenakan jika penggunaan barcode dilakukan dengan tipu muslihat untuk keuntungan diri sendiri/orang lain.
- Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Dapat dikenakan jika pelaku memalsukan atau memanipulasi QR Code/barcode MyPertamina.
Berdasarkan Pasal 55 UU Migas (Pasal 55 UU Cipta Kerja), pelaku penyalahgunaan BBM subsidi (termasuk modus barcode palsu, barcode ganda, atau barcode milik orang lain) terancam:
- Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.
- Denda: Paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
Penulis : Rudi salam
Editor : R'Salam
Sumber Berita: Suara Utama











