Diduga Kuat Terdapat Oknum, Menggunakan barcode MyPertamina ganda. Untuk Kepentingan Pribadi

penyalahgunaan BBM subsidi, Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun

- Publisher

Minggu, 26 April 2026 - 23:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

foto SPBU Rinding, Teluk bayur kabupaten Berau kalimantan timur

foto SPBU Rinding, Teluk bayur kabupaten Berau kalimantan timur

SUARA UTAMA, BERAU– Diduga kuat terdapat oknum  yang memanfaatkan celah sistem  untuk mengakali, Pembelian Bahan bakar minyak (BBM) supsidi, Dengan modus yang dicurigai antara lain menggunakan barcode MyPertamina ganda. Atau menggunakan data kendaraan orang lain.

 

Berdasarkan pantauan dilapangan yang berlokasi dijalan, Marsma iswahyudin Rinding Kecamatan teluk Bayur, Kabupaten berau, Kalimantan timur.Yang diduga tempat ramainya penyedot/pengantri, kini diawasi dengan ketat menyusul adanya indikasi kecurangan dengan cara barcode ganda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas juga mencurigai kendaraan yang sudah memodifikasi  tanki kendaraanya supaya bisa terisi melebihi batas wajar, agar bisa lebih banyak mendapatkan BBM. Kondisi ini memicu perhatian pihak terkait mengingat penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran, tindakan seperti ini dianggap merugikan negara dan masyarakat umum yang membutuhkan.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Sampai saat ini ,pihak SPBU dan aparat keamanan dikabarkan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap transaksi serta memperketat verifikasi data setiap kendaraan yang ingin mengisi bahan bakar bersubsidi, Pelaku yang terbukti, Penyalahgunaan barcode (QR Code) MyPertamina untuk pengisian BBM bersubsidi (Solar/Pertalite) merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, baik terkait UU Minyak dan Gas Bumi maupun KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang sangat besar.

  • Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Pasal ini mengatur pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan pemerintah.
  • Pasal 378 KUHP (Penipuan): Dapat dikenakan jika penggunaan barcode dilakukan dengan tipu muslihat untuk keuntungan diri sendiri/orang lain.
  • Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Dapat dikenakan jika pelaku memalsukan atau memanipulasi QR Code/barcode MyPertamina.
BACA JUGA :  Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Berdasarkan Pasal 55 UU Migas (Pasal 55 UU Cipta Kerja), pelaku penyalahgunaan BBM subsidi (termasuk modus barcode palsu, barcode ganda, atau barcode milik orang lain) terancam:

  • Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.
  • Denda: Paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
BACA JUGA :  Umat Stase Goodide Kembangkan Literasi Iman melalui Buku 50 Tahun Pelayanan Katekis Germanus Goo

Penulis : Rudi salam

Editor : R'Salam

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”
Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terkesan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif Saat di Konfirmasi Media
PP Barokatul Hasan Desa Tegalwatu Peringati HSN 2026, Payung Hias Mempunyai Filosofi dan Makna Yang Mendalam 
Irigasi Diduga Mengalir di Area Pabrik PT Sasa Inti, Dugaan Juga Tertuju Pada Pemasangan dan Pengoperasian Turbin Gas Bumi
Muktamar XI Al-Khairiyah di Cilegon Berjalan Lancar, Ini Harapan Al-Khairiyah Tanggamus
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung
RSUD Waluyo Jati Gandeng Universitas Airlangga, Perkuat Layanan Kesehatan Unggulan dan Pendidikan Kedokteran
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terkesan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif Saat di Konfirmasi Media

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:46 WIB

PP Barokatul Hasan Desa Tegalwatu Peringati HSN 2026, Payung Hias Mempunyai Filosofi dan Makna Yang Mendalam 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Irigasi Diduga Mengalir di Area Pabrik PT Sasa Inti, Dugaan Juga Tertuju Pada Pemasangan dan Pengoperasian Turbin Gas Bumi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Muktamar XI Al-Khairiyah di Cilegon Berjalan Lancar, Ini Harapan Al-Khairiyah Tanggamus

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp