SUARA UTAMA, Probolinggo-Sebelumnya, Kepala Kemenag kabupaten Probolinggo Jawa Timur “Syamsur” enggan menjawab konfirmasi media pada tanggal 09 Juni 2026. Namun, setelah pemberitaan terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) P3K di bawah naungan kemenag yang diduga tidak terbayangkan selama 5 bulan pada tahun 2025. 10/06/2026.
Akhirnya pada tanggal 10 Juni 2026 Kepala Kemenag kabupaten Probolinggo “Syamsur” Menjawab Konfirmasi media. Menurutnya, Keterlambatan Tukin telah di jelaskan kepada P3K tahap 1 dan 2. Keterlambatan Tukin selama 5 bulan di tahun 2025 telah di ajukan ke kemenag RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kekurangan anggaran tukin sudah kami mintakan ke kemenag RI melalui kanwil kemenag jatim, tidak ada unsur kesengajaan tidak mencairkan. Karena memang anggaran tidak cukup, karena SK teman teman P3K juga terbit hampir pertengahan tahun 2025. “Tegas nya melalui pesan singkat whatsap.
Masih melalui pesan singkat whatsap. Kepala Kemenag kabupaten Probolinggo mengatakan, bahwa keterlambatan Tukin P3K di tahun 2025 dikarenakan tidak ada anggaran. Pasal nya, SK P3K tahap 1 dan 2 di bawah naungan kemenag turun sekira pertengahan tahun 2025.
“P3K SK turun hampir pertengahan 2025, penganggaran 2024 untuk 2025. Artinya SK turun setelah tahun berjalan. maka kami ajukan di tahun 2026 ini, semoga lekas turun. Aturan penganggaran dari kemenkeu harus ada SK dulu sebagai bukti ada penambahan ASN. “Jelas nya.
Alasan keterbatasan anggaran untuk Tukin bersumber dari APBN atau APBD yang telah direncanakan melalui undang undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jika SK sudah diterbitkan, Kemenag wajib mengajukan revisi anggaran atau kekurangan dana (refocusing/kekurangan pagu) ke Kementerian Keuangan/DJPb, bukan dengan menghilangkan hak pegawai
Menanggapi Dugaan tidak di bayarnya P3K tahap 1 dan 2 di bawah naungan kemenag kabupaten Probolinggo. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Projamin kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” yang di kenal dengan Komunitas “Pakopak” mengaku geram. Menurutnya Keterlambatan tersebut berpotensi melanggar hak finansial.
“Dugaan keterlambatan atau tidak dibayarkannya Tunjangan Kinerja (Tukin) selama lima bulan. Berpotensi melanggar hak finansial dan administratif pegawai yang telah memiliki dasar hukum penerimaan. Walaupun oknum kemenag berdalih tidak ada unsur kesengajaan atau terkendala anggaran, hak tersebut tetap di lindungi dan wajib dibayarkan (dirapel) sesuai peraturan yang berlaku. “Tegas Budi.
Budi Harianto berharap, dugaan Keterlambatan Tukin P3K di bawah naungan kemenag kabupaten Probolinggo perlu di tindak lanjuti dan di audit. Menurutnya, permasalahan tersebut bukan permasalahan sepele, dikarenakan menyangkut hak finansial dan administratif pegawai.
“Kami berharap, Kepada pihak pihak terkait agar segera menindak lanjuti dan mengaudit terkait permasalahan ini. jangan di anggap remeh atau sepele, dengan alasan apapun itu tidak di benarkan karana SK terbit di pertengahan tahun 2025, sementara saat ini pertengahan tahun 2026. kan sudah satu tahun lamanya. “Harap nya.
Penulis : Ali Misno













Komentar
Silakan login untuk berkomentar.