Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025

Rabu, 10 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo-Sebelumnya, Kepala Kemenag kabupaten Probolinggo Jawa Timur “Syamsur” enggan menjawab konfirmasi media pada tanggal 09 Juni 2026. Namun, setelah pemberitaan terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) P3K di bawah naungan kemenag yang diduga tidak terbayangkan selama 5 bulan pada tahun 2025. 10/06/2026.

Akhirnya pada tanggal 10 Juni 2026 Kepala Kemenag kabupaten Probolinggo “Syamsur” Menjawab Konfirmasi media. Menurutnya, Keterlambatan Tukin telah di jelaskan kepada P3K tahap 1 dan 2. Keterlambatan Tukin selama 5 bulan di tahun 2025 telah di ajukan ke kemenag RI.

“Kekurangan anggaran tukin sudah kami mintakan ke kemenag RI melalui kanwil kemenag jatim, tidak ada unsur kesengajaan tidak mencairkan. Karena memang anggaran tidak cukup, karena SK teman teman P3K juga terbit hampir pertengahan tahun 2025. “Tegas nya melalui pesan singkat whatsap.

BACA JUGA :  Yayasan Nurul Hasanain Desa Wedusan Terindikasi Melanggar Tausyiah MUI, Kemenag di Minta Investigasi Lebih Mendalam

Masih melalui pesan singkat whatsap. Kepala Kemenag kabupaten Probolinggo mengatakan, bahwa keterlambatan Tukin P3K di tahun 2025 dikarenakan tidak ada anggaran. Pasal nya, SK P3K tahap 1 dan 2 di bawah naungan kemenag turun sekira pertengahan tahun 2025.

“P3K SK turun hampir pertengahan 2025, penganggaran 2024 untuk 2025. Artinya SK turun setelah tahun berjalan. maka kami ajukan di tahun 2026 ini, semoga lekas turun. Aturan penganggaran dari kemenkeu harus ada SK dulu sebagai bukti ada penambahan ASN. “Jelas nya.

Alasan keterbatasan anggaran untuk Tukin bersumber dari APBN atau APBD yang telah direncanakan melalui undang undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jika SK sudah diterbitkan, Kemenag wajib mengajukan revisi anggaran atau kekurangan dana (refocusing/kekurangan pagu) ke Kementerian Keuangan/DJPb, bukan dengan menghilangkan hak pegawai

BACA JUGA :  Longsor Mengancam. Perusahan Dan Pemerintah Hanya Diam, Kampung Tumbit Dayak di Lingkar Tambang Menanti Kepedulian

Menanggapi Dugaan tidak di bayarnya P3K tahap 1 dan 2 di bawah naungan kemenag kabupaten Probolinggo. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Projamin kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” yang di kenal dengan Komunitas “Pakopak” mengaku geram. Menurutnya Keterlambatan tersebut berpotensi melanggar hak finansial.

“Dugaan keterlambatan atau tidak dibayarkannya Tunjangan Kinerja (Tukin) selama lima bulan. Berpotensi melanggar hak finansial dan administratif pegawai yang telah memiliki dasar hukum penerimaan. Walaupun oknum kemenag berdalih tidak ada unsur kesengajaan atau terkendala anggaran, hak tersebut tetap di lindungi dan wajib dibayarkan (dirapel) sesuai peraturan yang berlaku. “Tegas Budi.

BACA JUGA :  Isi Kekosongan Jabatan, Wali Kota Saparudin Resmi Lantik Budiyanto sebagai Pj Sekda Pangkalpinang

Budi Harianto berharap, dugaan Keterlambatan Tukin P3K di bawah naungan kemenag kabupaten Probolinggo perlu di tindak lanjuti dan di audit. Menurutnya, permasalahan tersebut bukan permasalahan sepele, dikarenakan menyangkut hak finansial dan administratif pegawai.

“Kami berharap, Kepada pihak pihak terkait agar segera menindak lanjuti dan mengaudit terkait permasalahan ini. jangan di anggap remeh atau sepele, dengan alasan apapun itu tidak di benarkan karana SK terbit di pertengahan tahun 2025, sementara saat ini pertengahan tahun 2026. kan sudah satu tahun lamanya. “Harap nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Berita Terbaru