Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025

- Publisher

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo-Sebelumnya, Kepala Kemenag kabupaten Probolinggo Jawa Timur “Syamsur” enggan menjawab konfirmasi media pada tanggal 09 Juni 2026. Namun, setelah pemberitaan terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) P3K di bawah naungan kemenag yang diduga tidak terbayangkan selama 5 bulan pada tahun 2025. 10/06/2026.

Akhirnya pada tanggal 10 Juni 2026 Kepala Kemenag kabupaten Probolinggo “Syamsur” Menjawab Konfirmasi media. Menurutnya, Keterlambatan Tukin telah di jelaskan kepada P3K tahap 1 dan 2. Keterlambatan Tukin selama 5 bulan di tahun 2025 telah di ajukan ke kemenag RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kekurangan anggaran tukin sudah kami mintakan ke kemenag RI melalui kanwil kemenag jatim, tidak ada unsur kesengajaan tidak mencairkan. Karena memang anggaran tidak cukup, karena SK teman teman P3K juga terbit hampir pertengahan tahun 2025. “Tegas nya melalui pesan singkat whatsap.

BACA JUGA :  Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 

Masih melalui pesan singkat whatsap. Kepala Kemenag kabupaten Probolinggo mengatakan, bahwa keterlambatan Tukin P3K di tahun 2025 dikarenakan tidak ada anggaran. Pasal nya, SK P3K tahap 1 dan 2 di bawah naungan kemenag turun sekira pertengahan tahun 2025.

“P3K SK turun hampir pertengahan 2025, penganggaran 2024 untuk 2025. Artinya SK turun setelah tahun berjalan. maka kami ajukan di tahun 2026 ini, semoga lekas turun. Aturan penganggaran dari kemenkeu harus ada SK dulu sebagai bukti ada penambahan ASN. “Jelas nya.

Alasan keterbatasan anggaran untuk Tukin bersumber dari APBN atau APBD yang telah direncanakan melalui undang undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jika SK sudah diterbitkan, Kemenag wajib mengajukan revisi anggaran atau kekurangan dana (refocusing/kekurangan pagu) ke Kementerian Keuangan/DJPb, bukan dengan menghilangkan hak pegawai

BACA JUGA :  Kesultanan Sambaliung dan Organisasi Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir, Mosi tidak percaya dan kecaman keras terhadap PT Tridaya Hutan Lestari (PT THL).

Menanggapi Dugaan tidak di bayarnya P3K tahap 1 dan 2 di bawah naungan kemenag kabupaten Probolinggo. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Projamin kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” yang di kenal dengan Komunitas “Pakopak” mengaku geram. Menurutnya Keterlambatan tersebut berpotensi melanggar hak finansial.

“Dugaan keterlambatan atau tidak dibayarkannya Tunjangan Kinerja (Tukin) selama lima bulan. Berpotensi melanggar hak finansial dan administratif pegawai yang telah memiliki dasar hukum penerimaan. Walaupun oknum kemenag berdalih tidak ada unsur kesengajaan atau terkendala anggaran, hak tersebut tetap di lindungi dan wajib dibayarkan (dirapel) sesuai peraturan yang berlaku. “Tegas Budi.

BACA JUGA :  IPMADO Nabire Gelar demo Tuntut Pengusutan Kasus Dogiyai Berdarah

Budi Harianto berharap, dugaan Keterlambatan Tukin P3K di bawah naungan kemenag kabupaten Probolinggo perlu di tindak lanjuti dan di audit. Menurutnya, permasalahan tersebut bukan permasalahan sepele, dikarenakan menyangkut hak finansial dan administratif pegawai.

“Kami berharap, Kepada pihak pihak terkait agar segera menindak lanjuti dan mengaudit terkait permasalahan ini. jangan di anggap remeh atau sepele, dengan alasan apapun itu tidak di benarkan karana SK terbit di pertengahan tahun 2025, sementara saat ini pertengahan tahun 2026. kan sudah satu tahun lamanya. “Harap nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!
Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.
Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 
Kecewa, Surat Undangan Resmi Terindikasi Tidak di Indahkan Oleh Oknum Kepala SPPG Karanggeger 1 Hingga Mediasi Gagal 
Abaikan Penolakan Lama Warga, Lapangan Japati Caringin Kini Justru Jadi Sumber Petaka Kebakaran Dua Hari Berturut-turut
Air Laut Surut Mendadak Dan naik/ pasang, secara cepat tidak seperti biasa. Usai Gempa, Warga Pesisir Berau Panik.
Kebakaran Hutan Meluas, Pemadam Kekurangan Personel.
Berita ini 48 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:24 WIB

Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:39 WIB

Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:25 WIB

Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 

Berita Terbaru