pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan – Pasal 61 ‎(1) Pengusaha yang terlambat bayar upah dikenai denda:

- Publisher

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, BERAU – Keluhan mengenai keterlambatan pembayaran gaji kembali mencuat. Sejumlah pekerja yang mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah yang semula dijadwalkan setiap tanggal 10, namun diduga kerap diundur hingga tanggal 19 setiap bulannya.

Praktik tersebut bukan terjadi sekali dua kali, melainkan telah berulang dalam beberapa periode terakhir. Akibatnya, para pekerja mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar cicilan, hingga memenuhi kewajiban pendidikan anak yang sebagian besar bergantung pada kepastian tanggal penerimaan upah.

‎Yang menjadi pertanyaan publik, di mana peran Dinas Ketenagakerjaan? Berbagai keluhan yang beredar di tengah pekerja hingga media sosial dinilai belum mendapat respons yang jelas dari instansi yang memiliki fungsi pengawasan ketenagakerjaan tersebut.

“Pengusaha yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan keterlambatan pembayaran upah dikenai denda keterlambatan.”

‎Dan terlihat jelas di pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)

*Pasal 88A Ayat (3)

“Pengusaha wajib membayar upah tepat waktu sesuai dengan waktu dan periode pembayaran upah yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.”

* Pasal 88A Ayat (6)

“Pengusaha yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan keterlambatan pembayaran upah dikenai denda keterlambatan.”

‎* Aturan Teknis & Besaran Denda*

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan – Pasal 61

BACA JUGA :  Direktur RSUD Waluyo Jati Klarifikasi Perihal Oknum Pegawai Non ASN Yang Viral Atas Pengakuan Nya

(1) Pengusaha yang terlambat bayar upah dikenai denda:

– Hari ke-4 s.d ke-8: 5% per hari dari jumlah upah

‎​- Lebih dari 8 hari: ditambah 1% per hari, maksimal 50% dari total upah

– Lebih dari 1 bulan: ditambah bunga bank pemerintah

(2) Denda tidak menghilangkan kewajiban membayar upah penuh.

Padahal, pembayaran upah merupakan hak dasar pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika benar terjadi keterlambatan secara berulang, maka perlu ada penjelasan terbuka dari pihak perusahaan maupun langkah pengawasan dari pemerintah daerah melalui Disnaker.

‎”Dilapangan tim media sudah berusaha untuk meminta  tanggapan  dan konfirmasi dengan perwakilan perusahan melalui CSR( Pak Felani), Tetapi jawapan belaiu.Tidak bisa memberikan penjelasan dikarnakan bukan ranahnya untuk menjawab, dan pihak media meminta dengan siapa yang berwenang menjawap, beliau hanya mengirimi gambar ( 🙏). Melalui Appwhatsapp”

BACA JUGA :  Gas 3 Kilo Langka, Rakyat Menjerit, Dinas Terkait Bungkam

Lanjut tim dari media juga sudah  konfirmasi terkait permasalah di PT BAR site PT BERAU COAL. Dengan kepala dinas ketenaga kerjaan pada pukul 16:52. Dari pihak perusahan belum ada laporan terkait mundurnya gajih, di perusahan tersebut” Ungkap kepala dinas ketenaga kerjaan pak Anang.

Masyarakat dan kalangan pekerja kini menunggu sikap tegas pemerintah. Dan berharap Jangan sampai pengawasan ketenagakerjaan hanya hadir di atas kertas, sementara pekerja harus terus menanggung dampak dari ketidakpastian pembayaran upah setiap bulannya.

Penulis : Rudi Salam

Sumber Berita: Wartawan suara utama.

Berita Terkait

Tak Terima Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Amer Husin di Kelurahan Mampun Siap Seret Merry-Tomy ke Ranah Hukum
PC IMM Majene Kecam Penangkapan Dua Aktivis Penolak TPA Salurano, Desak Evaluasi Kapolres Mamasa
PFII Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan Daerah, SMSI Dorong Sinergi Percepat Penerbitan Obligasi Daerah
Menjadi Manusia yang Bermanfaat dan Berjiwa Penolong
Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026
PETI Diduga Milik Jayak Kian Merajalela di Tanjung Benuang, Warga Tagih Ketegasan APH
Warga Sebut Aktivitas PETI di Bangko Tinggi Diduga Milik Tekun, Bantaran Sungai Merangin Kian Rusak
Babak Akhir Gugatan Eks Kades Sungai Kapas, Bukti Baru Perkuat Dalil SK Pemberhentian Cacat Hukum
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:59 WIB

Tak Terima Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Amer Husin di Kelurahan Mampun Siap Seret Merry-Tomy ke Ranah Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:54 WIB

PC IMM Majene Kecam Penangkapan Dua Aktivis Penolak TPA Salurano, Desak Evaluasi Kapolres Mamasa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:26 WIB

PFII Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan Daerah, SMSI Dorong Sinergi Percepat Penerbitan Obligasi Daerah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:55 WIB

Menjadi Manusia yang Bermanfaat dan Berjiwa Penolong

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:38 WIB

Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru

FOTO: Momen Penulis Mas Andre Hariyanto bersama sahabat santri Pesantren Bisnis Indonesia Malang Raya (Dok. Internal/SUARA UTAMA)

Artikel

Menjadi Manusia yang Bermanfaat dan Berjiwa Penolong

Sabtu, 25 Jul 2026 - 11:55 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand