pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan – Pasal 61 ‎(1) Pengusaha yang terlambat bayar upah dikenai denda:

Rabu, 10 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, BERAU – Keluhan mengenai keterlambatan pembayaran gaji kembali mencuat. Sejumlah pekerja yang mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah yang semula dijadwalkan setiap tanggal 10, namun diduga kerap diundur hingga tanggal 19 setiap bulannya.

Praktik tersebut bukan terjadi sekali dua kali, melainkan telah berulang dalam beberapa periode terakhir. Akibatnya, para pekerja mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar cicilan, hingga memenuhi kewajiban pendidikan anak yang sebagian besar bergantung pada kepastian tanggal penerimaan upah.

‎Yang menjadi pertanyaan publik, di mana peran Dinas Ketenagakerjaan? Berbagai keluhan yang beredar di tengah pekerja hingga media sosial dinilai belum mendapat respons yang jelas dari instansi yang memiliki fungsi pengawasan ketenagakerjaan tersebut.

BACA JUGA :  Isi Kekosongan Jabatan, Wali Kota Saparudin Resmi Lantik Budiyanto sebagai Pj Sekda Pangkalpinang

“Pengusaha yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan keterlambatan pembayaran upah dikenai denda keterlambatan.”

‎Dan terlihat jelas di pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)

*Pasal 88A Ayat (3)

“Pengusaha wajib membayar upah tepat waktu sesuai dengan waktu dan periode pembayaran upah yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.”

* Pasal 88A Ayat (6)

“Pengusaha yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan keterlambatan pembayaran upah dikenai denda keterlambatan.”

‎* Aturan Teknis & Besaran Denda*

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan – Pasal 61

BACA JUGA :  Polisi Hadir Sejak Pagi, Unit Turjawali 1 Samapta Polres Gowa Kawal Aktivitas Warga dan Kelancaran Lalu Lintas

(1) Pengusaha yang terlambat bayar upah dikenai denda:

– Hari ke-4 s.d ke-8: 5% per hari dari jumlah upah

‎​- Lebih dari 8 hari: ditambah 1% per hari, maksimal 50% dari total upah

– Lebih dari 1 bulan: ditambah bunga bank pemerintah

(2) Denda tidak menghilangkan kewajiban membayar upah penuh.

Padahal, pembayaran upah merupakan hak dasar pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika benar terjadi keterlambatan secara berulang, maka perlu ada penjelasan terbuka dari pihak perusahaan maupun langkah pengawasan dari pemerintah daerah melalui Disnaker.

‎”Dilapangan tim media sudah berusaha untuk meminta  tanggapan  dan konfirmasi dengan perwakilan perusahan melalui CSR( Pak Felani), Tetapi jawapan belaiu.Tidak bisa memberikan penjelasan dikarnakan bukan ranahnya untuk menjawab, dan pihak media meminta dengan siapa yang berwenang menjawap, beliau hanya mengirimi gambar ( 🙏). Melalui Appwhatsapp”

BACA JUGA :  Lahan 80 Hektare Raib Tanpa Hasil, Ahli Waris Gandeng DPD LSM BAKIN Jambi Laporkan Kasus ke Mabes Polri

Lanjut tim dari media juga sudah  konfirmasi terkait permasalah di PT BAR site PT BERAU COAL. Dengan kepala dinas ketenaga kerjaan pada pukul 16:52. Dari pihak perusahan belum ada laporan terkait mundurnya gajih, di perusahan tersebut” Ungkap kepala dinas ketenaga kerjaan pak Anang.

Masyarakat dan kalangan pekerja kini menunggu sikap tegas pemerintah. Dan berharap Jangan sampai pengawasan ketenagakerjaan hanya hadir di atas kertas, sementara pekerja harus terus menanggung dampak dari ketidakpastian pembayaran upah setiap bulannya.

Penulis : Rudi Salam

Sumber Berita: Wartawan suara utama.

Berita Terkait

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
TPA Langling Kian Memprihatinkan, Tumpukan Sampah Diduga Tak Terkelola, Akses Warga ke Kebun Lumpuh
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Berita Terbaru