SUARA UTAMA, Probolinggo – Pasca tayang nya pemberitaan dugaan pungutan liar (Pungli) tanggal 02 Mei 2026. Terduga oknum kepala Unit PDAM Pedagangan terhadap konsumen baru (korban) desa tegalwatu kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumdam Tirta Argapura melakukan investigasi. 06/05/2026.
Namun, Investigasi Terindikasi melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi internal dan prinsip-prinsip hukum. Pasal nya, Oknum Ketua SPI Perumdam Tirta Argapura “Kasim Nurdansyah” yang di dampingi dua anggota nya dan Kanit PDAM Banyuanyar, diduga membiarkan terduga pelaku oknum kanit PDAM Pedagangan “AR” ikut dalam investigasi ke rumah korban (Konsumen). Kehadiran terduga dapat membuat korban merasa terintimidasi, takut, atau tertekan, sehingga tidak dapat memberikan keterangan yang jujur/objektif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oknum Ketua SPI Perumdam Tirta Argapura beserta rombongan nya sekira 5 orang, juga mendatangi kediaman “Kabiro media suara utama” sekira Pukul 11.00 wib tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Sementara di antara nya ada yang mempunyai nomor Kabiro media Suara Utama. Sehingga kedatangan nya tidak bertemu dengan “Kabiro media suara utama” Kedatangan rombongan SPI terkesan ada upaya indikasi intervensi terhadap kebebasan pers.
Investigasi SPI Perumdam Tirta Argapura seharusnya mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengawasan PDAM. menerapkan GCG (Good Corporate Governance) dan pencegahan tindak pidana korupsi. Sebagaimana di atur dalam undang undang nomor 31 Tahun 1999 jo. Sebagaimana di atur dalam undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal terkait suap dan pemerasan (Pungli).
Dihari yang sama (Selasa tanggal 05 Mei 2026) sekira pukul 15. 46 wib. di ketahui ada nomor baru masuk ke nomor Whatsap Kabiro media Suara Utama. Ia memperkenalkan dirinya sebagai Unit Kerja Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumdam Tirta Argapura kabupaten Probolinggo.
“Assalamualaikum. Perkenalkan saya “Kasim Nurdansyah” Unit kerja Satuan Pengawas Internal (SPI). “Katanya, di sertakan foto investigasi oknum kepala unit PDAM Pedagangan, Foto investigasi di kediaman konsumen baru (korban) dan video saat rombongan nya di kediaman Kabiro media Suara Utama (Desa Tegalwatu).
Saat itu pula, Kabiro Media Nasional Suara Utama langsung mengkonfirmasi oknum Unit kerja SPI melalui pesan singkat whatsap dengan 02 poin. 01. Kenapa tidak menghubungi terlebih dahulu sebelum mendatangi kediaman Kabiro media Suara Utama?.. 02. Apa investigasi nya melibatkan oknum Kanit PDAM Pedagangan?… Ia mengaku bersilaturahmi dan investigasi.
“Terima kasih sebelumnya. 01. Lain kali akan saya calling lebih dulu, biar bisa ketemu dan ngobrol ringan. 02. Investigasi terhadap pelanggan, disaksikan Kanit Pedagangan dan Kanit Banyuanyar. “Ucap nya.
Masih melalui pesan singkat whatsap, Kabiro Media Nasional Suara Utama mengkonfirmasi perihal ke ikut sertaan oknum Kanit PDAM Pedagangan (terduga pelaku pungli) dalam investigasi ke rumah korban “ST” Desa Tegalwatu dan hasil dari investigasi. Ia hanya menyampaikan masih dalam perjalanan. “Kalem.. kalem.. saya masih dalam perjalanan pulang. “Katanya.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPC Brigkom Tapal Kuda Nusantara kabupaten Probolinggo “Reza Kurniawan” Geram. Menurutnya, SPI bertugas mengumpulkan bukti, wawancara, dan verifikasi, bukan konfrontasi fisik langsung antara terduga dan korban di rumah pribadi tanpa didampingi penegak hukum resmi. SPI wajib menjaga independensi, objektif, dan menerapkan teknik pemeriksaan yang tidak memaksa.
“Prosedur yang Seharusnya (Investigasi Internal) SPI memeriksa terduga pelaku di kantor/ruang pemeriksaan khusus.Wawancara Korban di Tempat Aman: Korban diwawancarai di tempat yang aman, kondusif, dan tertutup untuk menjaga kerahasiaan identitas dan keamanan saksi.”Tegas nya.
Kedatangan rombongan oknum SPI Perumdam Tirta Argapura dan terduga pelaku pungli di kediaman Kabiro Media Nasional Suara Utama tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Pasca pemberitaan dugaan pungli oknum Kepala Unit PDAM Pedagangan. Menurut “Reza” secara substansial merupakan bentuk intimidasi dan intervensi terhadap kebebasan pers.
“Alasan “silaturahmi” sering kali digunakan untuk menutupi niat sebenarnya, yaitu tekanan psikologis agar wartawan mencabut berita atau tidak melanjutkan investigasi. Sementara Wartawan (Jurnalis) dalam menjalankan tugas profesinya di lindungi undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. “Pungkas nya.
Penulis : Ali Misno











