SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Probolinggo Jawa Timur diduga telah memblokir nomor whatsap wartawan (Kabiro Media online Suara Utama). Tindakan tersebut terindikasi sebagai bentuk menghalang-halangi tugas jurnalistik (perintangan peliputan) dan bentuk anti transparansi. Pemblokiran di ketahui pada saat mengkonfirmasi untuk penayangan pemberitaan terkait LSD untuk pembangunan KDMP. 04/05/2026.
Sebelumnya, pada tanggal 01 April 2026 wartawan (Kabiro Media Nasional Suara Utama) mengkonfirmasi oknum kepala DPMD kabupaten Probolinggo “Munaris” sebagaimana yang telah di tayangkan pada tanggal 02 April 2026 dengan judul “Berpotensi Melanggar Aturan, DD di Kabupaten Probolinggo Diduga Hanya Sebagian Desa Yang Cair”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oknum kepala DPMD kabupaten Probolinggo “Munaris” diduga kuat telah memblokir nomor Whatsap wartawan (Kabiro Suara Utama) saat menjalankan tugas jurnalistik nya. Tindakan tersebut dapat di jerat dengan Pasal 18 ayat (1) undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta. Wartawan (Kabiro Suara Utama) berhak mempublikasikan bahwa narasumber menghindar/memblokir.
Putra daerah, aktivis kabupaten Probolinggo “RK” Menanggapi dugaan pemblokiran nomor whatsap wartawan (Kabiro Media Nasional Suara Utama). Menurutnya, tindakan Pemblokiran nomor whatsap wartawan menunjukkan bahwa oknum Kepala DPMD kabupaten Probolinggo Anti Kritik.
“Memblokir akses informasi (Nomor Whatsap) sama dengan memutus hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan dinas. Dampak nya, dapat merusak reputasi individu pejabat maupun instansi dinas tersebut, menciptakan citra negatif sebagai pejabat “anti-kritik” Tegas nya.
Ia sangat menyayangkan tindakan oknum Kepala DPMD kabupaten Probolinggo. Pasal nya, sebagai pejabat publik seharusnya terbuka dan memberi ruang bagi insan pers. Pemblokiran nomor whatsap menghambat wartawan untuk menkonfirmasi atau mendapatkan Informasi.
“Pemblokiran nomor Whatsap tersebut diduga sebagai upaya sengaja untuk memutus komunikasi dan menghambat wartawan mencari konfirmasi atau mendapatkan Informasi. Hal ini berpotensi sebagai cermin dari pejabat publik yang alergi terhadap pertanyaan kritis dan transparansi, serta berusaha menutupi kinerja. “Ungkap nya.
Penulis : Ali Misno











