Terkesan Anti Kritik dan Alergi, Oknum Kepala DPMD kabupaten Probolinggo Diduga Blokir Nomor Whatsap Kabiro Media Online 

- Publisher

Senin, 4 Mei 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Probolinggo Jawa Timur diduga telah memblokir nomor whatsap wartawan (Kabiro Media online Suara Utama). Tindakan tersebut terindikasi sebagai bentuk menghalang-halangi tugas jurnalistik (perintangan peliputan) dan bentuk anti transparansi. Pemblokiran di ketahui pada saat mengkonfirmasi untuk penayangan pemberitaan terkait LSD untuk pembangunan KDMP. 04/05/2026.

Sebelumnya, pada tanggal 01 April 2026 wartawan (Kabiro Media Nasional Suara Utama) mengkonfirmasi oknum kepala DPMD kabupaten Probolinggo “Munaris” sebagaimana yang telah di tayangkan pada tanggal 02 April 2026 dengan judul “Berpotensi Melanggar Aturan, DD di Kabupaten Probolinggo Diduga Hanya Sebagian Desa Yang Cair”.

Oknum kepala DPMD kabupaten Probolinggo “Munaris” diduga kuat telah memblokir nomor Whatsap wartawan (Kabiro Suara Utama) saat menjalankan tugas jurnalistik nya. Tindakan tersebut dapat di jerat dengan Pasal 18 ayat (1) undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta. Wartawan (Kabiro Suara Utama) berhak mempublikasikan bahwa narasumber menghindar/memblokir.

BACA JUGA :  IPMADO Nabire Gelar demo Tuntut Pengusutan Kasus Dogiyai Berdarah

Putra daerah, aktivis kabupaten Probolinggo “RK” Menanggapi dugaan pemblokiran nomor whatsap wartawan (Kabiro Media Nasional Suara Utama). Menurutnya, tindakan Pemblokiran nomor whatsap wartawan menunjukkan bahwa oknum Kepala DPMD kabupaten Probolinggo Anti Kritik.

“Memblokir akses informasi (Nomor Whatsap) sama dengan memutus hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan dinas. Dampak nya, dapat merusak reputasi individu pejabat maupun instansi dinas tersebut, menciptakan citra negatif sebagai pejabat “anti-kritik” Tegas nya.

BACA JUGA :  Yuk Gabung Silatnas & Anniversary 2026, Perkuat Silaturahmi dan Profesionalisme

Ia sangat menyayangkan tindakan oknum Kepala DPMD kabupaten Probolinggo. Pasal nya, sebagai pejabat publik seharusnya terbuka dan memberi ruang bagi insan pers. Pemblokiran nomor whatsap menghambat wartawan untuk menkonfirmasi atau mendapatkan Informasi.

“Pemblokiran nomor Whatsap tersebut diduga sebagai upaya sengaja untuk memutus komunikasi dan menghambat wartawan mencari konfirmasi atau mendapatkan Informasi. Hal ini berpotensi sebagai cermin dari pejabat publik yang alergi terhadap pertanyaan kritis dan transparansi, serta berusaha menutupi kinerja. “Ungkap nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Predator Koruptor Kelahiran Wilayah Yang di Juluki Surga Yang Hilang,Terpilih Menjadi Presiden LSM LIRA
PJI Kaltim Dorong Profesionalisme Jurnalis, Dengan mengadakan Audiensi dengan ‎GM Bandara SAMS
Pokir Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tembus sekira 7,4 Milyar lebih Tahun 2025, Publik Pertanyakan Transparansi Realisasi 
Sidang Lanjutan Konflik Renah Alai: Enam Terdakwa Akui Rusak Pondok dan Tebang Pohon Kopi Milik Korban
Sawit Berdiri di Atas Lahan yang Sudah Dibebaskan, PT BBA Tolak Tuntutan Ganti Rugi Baru
Lahan 80 Hektare Raib Tanpa Hasil, Ahli Waris Gandeng DPD LSM BAKIN Jambi Laporkan Kasus ke Mabes Polri
Pemimpin Redaksi Andre Hariyanto Ajak Seluruh Keluarga Besar Hadiri Silatnas & Anniversary 2026
Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:39 WIB

Predator Koruptor Kelahiran Wilayah Yang di Juluki Surga Yang Hilang,Terpilih Menjadi Presiden LSM LIRA

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:41 WIB

PJI Kaltim Dorong Profesionalisme Jurnalis, Dengan mengadakan Audiensi dengan ‎GM Bandara SAMS

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:04 WIB

Pokir Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tembus sekira 7,4 Milyar lebih Tahun 2025, Publik Pertanyakan Transparansi Realisasi 

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:44 WIB

Sidang Lanjutan Konflik Renah Alai: Enam Terdakwa Akui Rusak Pondok dan Tebang Pohon Kopi Milik Korban

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:30 WIB

Sawit Berdiri di Atas Lahan yang Sudah Dibebaskan, PT BBA Tolak Tuntutan Ganti Rugi Baru

Berita Terbaru