SUARA UTAMA, Probolinggo –Menanggapi tayang nya pemberitaan sebelumnya dengan judul “Nama Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Tidak di ACC Kemendagri, Ketua Pansel Sebut Akan Mengusulkan Ulang” Warga masyarakat kabupaten Probolinggo Jawa Timur Meminta Pansel bertanggung jawab dikarenakan terindikasi gagal melakukan Verifikasi. 15/04/2026.
Berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Bab IV Bagian Kedua (Seleksi) Pansel Calon Direktur PDAM dalam proses seleksi. Dugaan Kelalaian dalam memverifikasi berkas pendaftaran (termasuk pengecekan pendaftar ganda) bertentangan dengan prinsip seleksi yang profesional dan transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara dalam Pasal 33 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Seleksi dilakukan untuk mendapatkan Direktur yang memiliki kemampuan dan integritas. Adapun meloloskan oknum calon Direktur yang mendaftar lebih dari satu perusahaan, menunjukkan ketidak jujuran dan Pansel dianggap gagal melakukan verifikasi.
Menanggapi Dugaan Kelalaian Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura kabupaten Probolinggo. Putra daerah “ZN” Meminta Panitia Seleksi (Pansel) bertanggung jawab. Ia menegaskan seharusnya Pansel bertanggung jawab dalam verifikasi administrasi dan rekam jejak oknum calon sebelum meloloskan ke tahap akhir. Pansel seharusnya memastikan kandidat tidak dalam proses seleksi di tempat lain.
“Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura, harus bertanggung jawab ini. Karena terindikasi dugaan Kelalaian dalam memverifikasi berkas oknum Calon Direktur yang diduga sebelumnya telah mendaftar di daerah lain. Kami menduga Hasil seleksi tersebut adalah cacat hukum. “Ucap nya.
Ia meminta oknum calon Direktur yang telah lolos dan di ajukan Kemendagri bertanggung jawab penuh secara administrasi. Ia menilai oknum tersebut telah melanggar integritas kejujuran dan prinsip etika seleksi di karenakan diduga mendaftar lebih dari satu perusahaan.
“Kami juga meminta oknum calon Direktur Perumdam Tirta Argapura kabupaten Probolinggo yang telah lolos dan di usulkan Kemendagri. Namun, tidak mendapatkan rekomendasi. Harus bertanggung secara administrasi. Patut diduga oknum tersebut melakukan pelanggaran integritas dan kejujuran, melanggar prinsip etika seleksi dengan mendaftar ganda.”Pungkas nya.
Senada di sampaikan “AD” yang mengaku dirinya salah satu konsumen dari Perumdam Tirta Argapura kabupaten Probolinggo. Ia meminta Bupati Probolinggo agar membentuk pansel baru dan melakukan seleksi calon direktur kembali. Menurutnya seleksi sebelumnya adalah cacat hukum.
“Kami warga masyarakat kabupaten Probolinggo meminta kepada Bupati Probolinggo “Gus Haris” untuk melakukan seleksi Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Kembali. kami menilai, seleksi sebelumnya adalah cacat hukum. Pansel dan Oknum yang tidak jujur wajib bertanggung jawab. “Tegas nya.
Penulis : Ali Misno










