GOR SMKN 6 Disewakan

- Publisher

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Makassar – Fasilitas gedung olahraga (GOR) milik SMK Negeri 6 Makassar menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa bangunan yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar siswa diduga disewakan kepada pihak ketiga. Kondisi tersebut disebut berdampak langsung terhadap proses pembelajaran, khususnya mata pelajaran olahraga, karena siswa terpaksa melaksanakan aktivitas fisik di lapangan terbuka tanpa memanfaatkan fasilitas gedung yang tersedia.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gedung olahraga tersebut disewakan dengan tarif sekitar Rp350.000 per jam. Penyewaan dilakukan dengan berbagai skema, mulai dari harian, mingguan, bulanan hingga tahunan. Akibat penggunaan oleh pihak luar, akses terhadap fasilitas tersebut disebut menjadi terbatas bagi siswa dan guru yang membutuhkan gedung untuk kegiatan pembelajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas pemanfaatan aset pendidikan yang sejatinya dibangun untuk mendukung proses belajar mengajar. Di tengah kebutuhan siswa akan sarana olahraga yang memadai, keberadaan gedung olahraga yang tidak dapat digunakan secara optimal untuk kegiatan sekolah menjadi perhatian publik.

BACA JUGA :  Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

 

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa saat jadwal pelajaran olahraga berlangsung, para siswa harus beraktivitas di lapangan terbuka. Situasi ini dinilai kurang ideal, terutama ketika cuaca panas terik maupun saat hujan. Selain berpotensi mengganggu kenyamanan belajar, kondisi tersebut juga dianggap dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan materi pendidikan jasmani.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala SMK Negeri 6 Makassar, Andi Nursyidah Galigo, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan bahwa gedung olahraga tersebut memang disewakan.

 

“Memang benar disewakan. Silakan tanyakan ke BLUD di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Dana hasil penyewaan gedung olahraga itu kami setorkan ke sana,” ujarnya.

BACA JUGA :  SMSI Anugerahkan Penghargaan Kepada 16 Tokoh Nasional Dan Daerah Yang Peduli Kemerdekaan Pers

 

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa mekanisme penyewaan dilakukan dalam kerangka pengelolaan yang berkaitan dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sebagaimana diketahui, BLUD merupakan sistem pengelolaan keuangan dan aset pada instansi pemerintah yang diberikan fleksibilitas tertentu dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Meski demikian, muncul pertanyaan dari berbagai kalangan terkait keseimbangan antara pemanfaatan aset sekolah untuk menghasilkan pendapatan dan pemenuhan kebutuhan utama peserta didik. Sebab, fasilitas olahraga pada dasarnya merupakan bagian penting dari sarana pendidikan yang berfungsi menunjang kegiatan pembelajaran, pengembangan bakat, serta peningkatan kesehatan dan kebugaran siswa.

 

Pengamat pendidikan menilai bahwa setiap kebijakan pemanfaatan aset sekolah perlu memastikan tidak adanya gangguan terhadap hak peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan yang layak. Apabila suatu fasilitas masih sangat dibutuhkan untuk kegiatan belajar mengajar, maka penggunaannya untuk kepentingan lain harus diatur secara cermat agar tidak mengurangi kualitas pembelajaran.

BACA JUGA :  Brimob Polda Sulsel Intensifkan Patroli Malam di Kawasan CPI Makassar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kriminalitas Jalanan

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai mekanisme penyewaan, besaran pendapatan yang diperoleh setiap periode, serta bagaimana pengaturan jadwal penggunaan gedung olahraga tersebut agar tetap dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh siswa SMK Negeri 6 Makassar.

 

Publik berharap adanya transparansi terkait pengelolaan aset pendidikan, sekaligus memastikan bahwa seluruh fasilitas yang dimiliki sekolah tetap mengutamakan kepentingan peserta didik sebagai pengguna utama. Dengan demikian, tujuan pendidikan dapat berjalan optimal tanpa mengesampingkan aspek pengelolaan aset yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Berita Terkait

Gudang BBM Solar di Rumah Jayak Diduga Pasok Aktivitas PETI di Tanjung Benuang
Sengketa Tanah di Kelurahan Mampun Memanas, Ahli Waris Amer Husin Siap Gugat Merry dan Tomy
Gunakan Excavator, Aktivitas PETI Diduga Milik Kunep di Desa Pulau Baru Jadi Sorotan Warga
PC IMM Majene Kecam Penangkapan Dua Aktivis Penolak TPA Salurano, Desak Evaluasi Kapolres Mamasa
Menjadi Manusia yang Bermanfaat dan Berjiwa Penolong
Warga Sebut Aktivitas PETI di Bangko Tinggi Diduga Milik Tekun, Bantaran Sungai Merangin Kian Rusak
Babak Akhir Gugatan Eks Kades Sungai Kapas, Bukti Baru Perkuat Dalil SK Pemberhentian Cacat Hukum
Penegasan Kewarganegaraan Diserahkan di Bitung, Kabapelkum Hadiri Prosesi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:12 WIB

Gudang BBM Solar di Rumah Jayak Diduga Pasok Aktivitas PETI di Tanjung Benuang

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:29 WIB

Sengketa Tanah di Kelurahan Mampun Memanas, Ahli Waris Amer Husin Siap Gugat Merry dan Tomy

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:48 WIB

Gunakan Excavator, Aktivitas PETI Diduga Milik Kunep di Desa Pulau Baru Jadi Sorotan Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:54 WIB

PC IMM Majene Kecam Penangkapan Dua Aktivis Penolak TPA Salurano, Desak Evaluasi Kapolres Mamasa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:55 WIB

Menjadi Manusia yang Bermanfaat dan Berjiwa Penolong

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand