Legalisasi Tambang Emas Rakyat di Kalimantan Tengah: 5 Kabupaten Jadi Fokus Utama

SUARA UTAMA ID. – Palangka Raya, Jumat, 17 April 2026 . Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari percepatan legalisasi tambang emas rakyat sekaligus penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Menteri ESDM, Bahlil lahadahlia
, menegaskan kebijakan tersebut merupakan upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang agar dapat beroperasi secara legal dan lebih tertata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan WPR ini bertujuan agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki legalitas yang jelas dan tidak lagi dikategorikan sebagai kegiatan ilegal,” ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, April 2026.
Lima Kabupaten Jadi Prioritas
Penetapan WPR di Kalimantan Tengah merupakan tindak lanjut usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten di daerah terkait.
Lima kabupaten yang menjadi prioritas utama pengembangan tambang rakyat adalah:
Kabupaten Murung Raya
Kabupaten Gunung Mas
Kabupaten Katingan
Kabupaten Pulang Pisau
Kabupaten Sukamara
Selain itu, Kabupaten Kapuas (khususnya wilayah Pujon) serta Kabupaten Kotawaringin Barat juga tercatat memiliki aktivitas tambang rakyat yang signifikan dan telah mengajukan usulan penetapan WPR.
Total Luas Capai 11.000 Hektare
Pemerintah mencatat total luasan wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan di Kalimantan Tengah mencapai sekitar 11.000 hektare. Luasan ini diharapkan dapat memberikan ruang legal bagi aktivitas penambang rakyat yang selama ini banyak beroperasi di luar izin resmi.
Kementerian ESDM juga mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan batas maksimal 5 hektare per pemohon untuk memperluas akses legal bagi masyarakat.
Penertiban Tambang Ilegal
Sejalan dengan kebijakan legalisasi, pemerintah turut memperketat penertiban aktivitas PETI. Pada April 2026, Menteri ESDM meninjau langsung penertiban tambang ilegal di Kabupaten Murung Raya, terutama pada lokasi yang izinnya telah dicabut sejak 2017.
Pemerintah menegaskan seluruh aktivitas tambang tanpa izin wajib dihentikan karena melanggar ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik ruang.
Meski mendorong legalisasi dan peningkatan ekonomi masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa kegiatan pertambangan rakyat tetap wajib mematuhi prinsip keberlanjutan. Aktivitas tambang diharapkan tidak mencemari sumber air maupun merusak lahan agar manfaat ekonomi tidak mengorbankan lingkungan.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari kalangan penambang rakyat. menilai penetapan WPR sebagai langkah penting yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi penambang lokal.
Namun demikian, sejumlah pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa implementasi di lapangan perlu diawasi secara ketat agar legalisasi tambang rakyat tidak berujung pada eksploitasi berlebihan dan kerusakan lingkungan baru.
Dasar Hukum dan Dokumen
Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah mengacu pada sejumlah regulasi dan dokumen resmi pemerintah, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral. Dokumen usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada Kementerian ESDM.
Pernyataan Menteri ESDM RI dalam agenda penetapan dan penertiban pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah, April 2026
Dokumen usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait Wilayah Pertambangan Rakyat.
(Rahmat -suarautama.id)
Penulis : Rahmat Budianto
Editor : Rahmat Budianto
Sumber Berita: Kaperwil Suara Utama Kalteng











