Legalisasi Tambang Emas Rakyat di Kalimantan Tengah: 5 Kabupaten Jadi Fokus Utama

“Penetapan WPR ini bertujuan agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki legalitas yang jelas dan tidak lagi dikategorikan sebagai kegiatan ilegal,”

- Publisher

Jumat, 17 April 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Legalisasi Tambang Emas Rakyat di Kalimantan Tengah: 5 Kabupaten Jadi Fokus Utama

Foto : Ilustrasi

SUARA UTAMA ID. – Palangka Raya, Jumat, 17 April 2026 . Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari percepatan legalisasi tambang emas rakyat sekaligus penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Menteri ESDM, Bahlil lahadahlia
, menegaskan kebijakan tersebut merupakan upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang agar dapat beroperasi secara legal dan lebih tertata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan WPR ini bertujuan agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki legalitas yang jelas dan tidak lagi dikategorikan sebagai kegiatan ilegal,” ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, April 2026.

Lima Kabupaten Jadi Prioritas
Penetapan WPR di Kalimantan Tengah merupakan tindak lanjut usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten di daerah terkait.

BACA JUGA :  TNI AL dan Yayasan Sail Indonesia Jaya Luncurkan Program Maritime Leadership di KRI Dewa Ruci

Lima kabupaten yang menjadi prioritas utama pengembangan tambang rakyat adalah:
Kabupaten Murung Raya
Kabupaten Gunung Mas
Kabupaten Katingan
Kabupaten Pulang Pisau
Kabupaten Sukamara

Selain itu, Kabupaten Kapuas (khususnya wilayah Pujon) serta Kabupaten Kotawaringin Barat juga tercatat memiliki aktivitas tambang rakyat yang signifikan dan telah mengajukan usulan penetapan WPR.

Total Luas Capai 11.000 Hektare
Pemerintah mencatat total luasan wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan di Kalimantan Tengah mencapai sekitar 11.000 hektare. Luasan ini diharapkan dapat memberikan ruang legal bagi aktivitas penambang rakyat yang selama ini banyak beroperasi di luar izin resmi.

Kementerian ESDM juga mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan batas maksimal 5 hektare per pemohon untuk memperluas akses legal bagi masyarakat.
Penertiban Tambang Ilegal
Sejalan dengan kebijakan legalisasi, pemerintah turut memperketat penertiban aktivitas PETI. Pada April 2026, Menteri ESDM meninjau langsung penertiban tambang ilegal di Kabupaten Murung Raya, terutama pada lokasi yang izinnya telah dicabut sejak 2017.

BACA JUGA :  Hujan Ekstrem Lumpuhkan Aktivitas Warga, Siswa SMP IL Kapitan Fatubaa NTT Terhambat Bersekolah

Pemerintah menegaskan seluruh aktivitas tambang tanpa izin wajib dihentikan karena melanggar ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik ruang.

Meski mendorong legalisasi dan peningkatan ekonomi masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa kegiatan pertambangan rakyat tetap wajib mematuhi prinsip keberlanjutan. Aktivitas tambang diharapkan tidak mencemari sumber air maupun merusak lahan agar manfaat ekonomi tidak mengorbankan lingkungan.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari kalangan penambang rakyat. menilai penetapan WPR sebagai langkah penting yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi penambang lokal.

Namun demikian, sejumlah pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa implementasi di lapangan perlu diawasi secara ketat agar legalisasi tambang rakyat tidak berujung pada eksploitasi berlebihan dan kerusakan lingkungan baru.

BACA JUGA :  Semua Hanya Titipan Allah

Dasar Hukum dan Dokumen
Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah mengacu pada sejumlah regulasi dan dokumen resmi pemerintah, antara lain:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral. Dokumen usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada Kementerian ESDM.

Pernyataan Menteri ESDM RI dalam agenda penetapan dan penertiban pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah, April 2026
Dokumen usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait Wilayah Pertambangan Rakyat.

(Rahmat -suarautama.id)

Penulis : Rahmat Budianto

Editor : Rahmat Budianto

Sumber Berita: Kaperwil Suara Utama Kalteng

Berita Terkait

pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!
Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi, Bahas Persiapan Penandatanganan PKS
Aliansi Masyarakat Karawang Jabar Menuntut Ketegasan Pemkab Menutup TNM
Polres Maros Gagalkan Peredaran 421 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap
Pertalite dan Solar Langka di Banjar Kalsel, Namun Masih Banyak Dijual Eceran
Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.
Penertiban Pedagang di Tanjung Bunga
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Berita ini 115 kali dibaca
Http//:suara utama.id

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:24 WIB

Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi, Bahas Persiapan Penandatanganan PKS

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Karawang Jabar Menuntut Ketegasan Pemkab Menutup TNM

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:50 WIB

Polres Maros Gagalkan Peredaran 421 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:24 WIB

Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.

Berita Terbaru