Suarautama.id | Makassar — Sebuah apartemen mewah di Kota Makassar diduga kuat dijadikan sebagai markas penyimpanan sekaligus pusat distribusi narkotika jenis sabu oleh jaringan peredaran gelap yang beroperasi secara tertutup. Praktik tersebut akhirnya terbongkar setelah Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polrestabes Makassar melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., bersama tim gabungan yang telah melakukan serangkaian penyelidikan tertutup selama beberapa waktu sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial T dan MR yang diduga berperan sebagai pengedar aktif dalam jaringan tersebut. Dari tangan keduanya, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.125 gram atau sekitar 1,1 kilogram, dengan nilai taksiran pasar gelap mencapai Rp2,5 miliar.
Barang bukti dalam jumlah besar itu disebut berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila sempat beredar di tengah masyarakat. Pengungkapan ini sekaligus menjadi salah satu capaian besar Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar dalam upaya menekan dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.
Salah satu anggota Timsus yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif.
“Pengungkapan itu, dua orang pria yang diamankan,” ujarnya kepada awak media, Senin (1/6/2026).
Gerak-gerik Mencurigakan Jadi Awal Pengungkapan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggerebekan dilakukan setelah petugas mencurigai adanya aktivitas keluar masuk orang secara tidak wajar di salah satu unit apartemen tersebut. Aktivitas itu kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya unit tersebut masuk dalam radar pengawasan aparat.
Selama proses pemantauan, petugas mendapati pola pergerakan yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas distribusi narkotika secara terselubung. Hal ini memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut tidak sekadar digunakan sebagai tempat tinggal biasa, melainkan sebagai tempat penyimpanan barang haram.
Saat tim bergerak melakukan penindakan, suasana sempat berlangsung tegang. Sejumlah penghuni apartemen lainnya disebut tidak menyangka bahwa salah satu unit di lingkungan mereka diduga digunakan sebagai gudang narkotika dalam jumlah besar.
Sabu Disembunyikan di Beberapa Titik Unit Apartemen
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan paket sabu yang disimpan di beberapa titik berbeda di dalam unit apartemen tersebut. Barang haram itu dikemas dalam berbagai ukuran plastik yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pemesan.
Penyidik menduga pola penyimpanan di beberapa lokasi berbeda sengaja dilakukan untuk mengelabui aparat apabila sewaktu-waktu terjadi penggerebekan. Modus seperti ini diketahui kerap digunakan jaringan narkotika untuk memperlambat proses pengungkapan barang bukti.
Selain mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku utama di lokasi, petugas juga menemukan seorang perempuan di dalam unit apartemen saat operasi berlangsung. Namun setelah dilakukan pemeriksaan awal, perempuan tersebut dinyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Untuk perempuan itu tidak terlibat, dia hanya tamu yang diundang oleh pelaku dan tidak tahu menahu dalam kasus tersebut,” ungkap petugas.
Diduga Sudah Beroperasi Dua Bulan
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa apartemen tersebut diduga telah digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus distribusi sabu selama kurang lebih dua bulan terakhir. Lokasi hunian eksklusif itu dipilih karena dinilai lebih aman, tertutup, dan minim kecurigaan dibandingkan rumah biasa.
Modus penggunaan apartemen mewah sebagai tempat penyimpanan narkotika dinilai semakin sering digunakan oleh jaringan peredaran gelap karena dianggap lebih sulit terdeteksi aparat serta memiliki sistem keamanan berlapis.
DPO Diduga Otak Pengendali Jaringan
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial AR yang diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali utama sabu yang ditemukan di lokasi.
“Satu orang DPO, menurut keterangan pelaku, AR adalah pemilik barang,” ujar petugas.
Namun saat penggerebekan dilakukan, AR tidak berada di tempat. Polisi menduga yang bersangkutan telah lebih dahulu melarikan diri sebelum tim tiba di lokasi.
Saat ini AR telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Khusus Narkoba Polrestabes Makassar terus melakukan pengejaran intensif untuk menangkap yang bersangkutan serta membongkar jaringan yang diduga lebih luas di balik peredaran sabu bernilai miliaran rupiah tersebut.
Diduga Terhubung Jaringan Antarprovinsi
Penyidik juga masih menelusuri asal-usul barang bukti narkotika tersebut, termasuk dugaan adanya pasokan dari luar daerah yang masuk ke Makassar melalui jalur tertentu. Tidak tertutup kemungkinan jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkotika antarprovinsi yang selama ini memasok sabu ke wilayah Sulawesi Selatan.
Aparat menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika, terutama yang menyasar wilayah perkotaan dan memanfaatkan fasilitas hunian modern sebagai lokasi operasi.
Polrestabes Makassar memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta memperketat penindakan terhadap jaringan narkoba yang semakin canggih dalam menyamarkan aktivitasnya.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
(***)












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.