Mantan Kepsek SMAN 6 Merangin Nukman Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Tiga Orang Lain Ikut Terseret

- Publisher

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA, Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan mantan Kepala SMA Negeri 6 Merangin, Nukman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain Nukman, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp706.872.401.

Kasus dugaan penyimpangan dana BOS tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2022 hingga Desember 2023. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 3 Maret 2026. Penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/03/2026).

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil kerja penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Merangin yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka yakni Nukman (45) selaku ASN yang menjabat mantan kepala sekolah, WA (40) yang merupakan bendahara dana BOS tahun 2022, SP (53) yang menjabat bendahara BOS tahun 2023, serta NP (37) yang merupakan tenaga honorer sekaligus operator dana BOS pada tahun 2022 hingga 2023.

Kapolres menjelaskan, Kejaksaan Negeri Merangin telah menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026 yang menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan bersama para tersangka serta barang bukti ke tahap penuntutan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka N diduga berperan bersama bendahara dan operator dana BOS dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

BACA JUGA :  Launching GJB Berqurban untuk Fokus di Pedalaman Timor NTT

Modus yang dilakukan yakni dengan mengambil serta menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang menjadi dasar penggunaan anggaran sekolah.

Menurut penyidik, Nukman diduga menggunakan dana BOS yang dikelola bendahara untuk berbagai keperluan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan sekolah, seperti renovasi rumah pribadi, dana taktis, hingga kebutuhan operasional kepala sekolah. Akibatnya, sejumlah pengeluaran yang tercatat tidak sesuai dengan RKAS.

Untuk menutupi perbuatan tersebut, para tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang seolah-olah sesuai dengan perencanaan anggaran. Namun dari hasil penyidikan ditemukan adanya sejumlah laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian negara.

BACA JUGA :  Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Menyambangi lokasi Pasca Longsor Susulan. Ditumbit Melayu, kecamatan Teluk bayur.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023, dokumen pengangkatan jabatan, cap stempel palsu, serta uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp450.000.000.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, termasuk dalam pengelolaan dana pendidikan.

“Penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum serta memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berita ini 405 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:57 WIB

Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB