Mantan Kepsek SMAN 6 Merangin Nukman Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Tiga Orang Lain Ikut Terseret

- Publisher

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA, Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan mantan Kepala SMA Negeri 6 Merangin, Nukman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain Nukman, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp706.872.401.

Kasus dugaan penyimpangan dana BOS tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2022 hingga Desember 2023. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 3 Maret 2026. Penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/03/2026).

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil kerja penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Merangin yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka yakni Nukman (45) selaku ASN yang menjabat mantan kepala sekolah, WA (40) yang merupakan bendahara dana BOS tahun 2022, SP (53) yang menjabat bendahara BOS tahun 2023, serta NP (37) yang merupakan tenaga honorer sekaligus operator dana BOS pada tahun 2022 hingga 2023.

Kapolres menjelaskan, Kejaksaan Negeri Merangin telah menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026 yang menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan bersama para tersangka serta barang bukti ke tahap penuntutan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka N diduga berperan bersama bendahara dan operator dana BOS dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

BACA JUGA :  Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Modus yang dilakukan yakni dengan mengambil serta menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang menjadi dasar penggunaan anggaran sekolah.

Menurut penyidik, Nukman diduga menggunakan dana BOS yang dikelola bendahara untuk berbagai keperluan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan sekolah, seperti renovasi rumah pribadi, dana taktis, hingga kebutuhan operasional kepala sekolah. Akibatnya, sejumlah pengeluaran yang tercatat tidak sesuai dengan RKAS.

Untuk menutupi perbuatan tersebut, para tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang seolah-olah sesuai dengan perencanaan anggaran. Namun dari hasil penyidikan ditemukan adanya sejumlah laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian negara.

BACA JUGA :  Warga Buntok Padati Taman Iring Witu, Meriahkan Jalan Santai HUT Bhayangkara ke-80

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023, dokumen pengangkatan jabatan, cap stempel palsu, serta uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp450.000.000.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, termasuk dalam pengelolaan dana pendidikan.

“Penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum serta memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen
Minggu Biasa XIV, Umat Paroki Idakebo Diajak Tetap Pegang Tangan Tuhan.
Dinas PUPR Dogiyai Bangun Bronjong di Kali Wani
Berita ini 514 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/