SUARA UTAMA,Merangin — Seorang warga bernama Jefri resmi melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut disampaikan ke Polres Merangin pada Selasa malam, 31 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Jefri yang merupakan warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, mendatangi Mapolres Merangin untuk melaporkan insiden yang dialaminya satu jam sebelumnya.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung milik warga di kawasan Kolam, depan penginapan BI, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan. Saat itu, pelapor sedang berada di lokasi sebelum kemudian didatangi oleh seorang pria yang diketahui bernama Iwan, yang disebut sebagai tetangganya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan tersebut, Jefri menjelaskan bahwa terlapor diduga melakukan tindakan intimidasi dengan cara memukul meja di hadapan pelapor, mendorong hingga terjatuh, serta memegang kerah baju pelapor sambil melontarkan kata-kata bernada ancaman.
Situasi sempat memanas ketika terlapor menantang pelapor untuk berkelahi. Pelapor mengaku tidak memberikan perlawanan dan berusaha meredam situasi. Namun, tindakan terlapor berlanjut dengan mendorong kepala pelapor beberapa kali di hadapan sejumlah saksi yang berada di lokasi.
Dua orang saksi yang berada di tempat kejadian, yakni Jasmari dan Hanif, disebut turut melerai pertikaian tersebut. Meski demikian, setelah pelapor meninggalkan lokasi, terlapor disebut masih sempat mengejar sambil melontarkan tantangan.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku merasa terancam dan mengalami tekanan psikologis, terlebih karena peristiwa itu terjadi di depan umum.
Dalam keterangannya, Jefri berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya meminta kepada pihak penegak hukum, khususnya Polres Merangin, untuk segera memproses laporan ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, karena tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Jika memang terbukti bersalah, saya harap diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Jefri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Namun, laporan telah diterima dan diharapkan segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











