Suarautama.id | Makassar –Polda Sulsel menggelar konferensi pers kasus kejahatan jalanan kategori pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C. Bertempat di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar. Selasa (26/05/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandani Raharjo Puro SH . MH.,KapolrestabesMakassaar Kombes Pol Arya Perdana SH SIK M.SI.,Dir Reskrimum Polda sulawesi selatan KombesPol Feby dapot P hutagalung SIK,MH.,Kabid Humas Polda Sulawesi selatan Kombes pol Didik supranoto SIK,MH., Kabid Propram Polda sulawesi Selatan Kombes Pol Zulham Effendi SIK MH, Kapolres pelabuhan AKBP Rise Sandiyantanti SH SIK MSi., Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya SH SIK M.Si., Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, SH,SIK,MH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran menggelar Konferensi pers terkait tindak pidana kejahatan jalanan kategori pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C, penganiayaan berat (Anirat) dan pemilikan senjata tajam.
Ini adalah wujud kami dalam rangka melindungi masyarakat terkait berbagai kasus kasus yang menonjol diwilayah hukum Polda Sulsel. Dari beberapa hari dan minggu ini banyak sekali muncul di berbagai medsos terkait dengan kejahatan jalanan, curas kemudian penggunaan senjata tajam dalam hal ini busur dan lainnya.
Kami sebetulnya sudah melakukan berbagai upaya upaya yang dilakukan guna menjaga ketertiban dan keamanan diwilayah hukum polda sulsel.” Saat pertama kali menjabat sebagai Kapolda Sulsel ini menjadi perhatian dan terus kita laksanakan kegiatan kegiatan penegakan hukum kemudian perlindungan kepada masyarakat” Ujar Kapolda Sulsel.
Dengan naiknya trend kejahatan jalanan kami akan lebih meningkatkan lagi dengan upaya upaya yang melibatkan seluruh unsur bahkan memberikan backup dari Polda ke kesatuan wilayah.
Total Laporan Polisi (LP) yang diterima sat reskrim polres jajaran sampai dengan saat ini sebanyak 148 laporan polisi dan sudah kami amankan 176 tersangka, ini terus kita laksanakan dan dalam tempo waktu satu bulan terkahir itu angka yang kita dapatkan, Tegasnya.
Dimana Polrestabes Makassar mendapat 63 LP dengan 73 tersangka, Polres Pelabuhan dengan 4 LP dan 5 tersangka, Polres Maros 9 LP dan 9 tersangka, Polres Pangkep 4 LP dan 5 tersangka, Polres Barru 3 LP dan 6 tersangka, Polres Sidrap 15 LP dan 11 tersangka, Polres Pare Pare 5 LP dan 5 tersangka, Polres Soppeng Nihil, Polres Wajo 1 LP dan satu tersangka, Polres Bone 3 LP dan 9 tersangka, Polres Gowa 9 LP dan 11 tersangka, Polres Takalar 3 LP dan 3 tersangka, Polres Enrekang 4 LP dan 4 tersangka, Polres Jeneponto 1 LP dan satu tersangka, Polres Bantaeng NIHIL, Polres Bulukumba 2 LP dan 2 tersangka, Polres Sinjai NIHIL, Polres Palopo 3 LP dan 9 tersangka, Polres Tana Toraja Nihil, Polres Toraja Utara 1 LP dan 1 Tersangka, Polres Luwu 1 LP dan 4 tersangka, Polres Luwu Timur 1 LP dan 1 tersangka, Polres Luwu Utara 1 LP dan 1 tersangka dan terakhir Polres Selayar 1 LP dan 2 tersangka.
Dari 148 LP dan 176 tersangka telah ditangani tingkat Polres dimana 18 LP sudah tahap II, 14 LP masih dalam proses tahap 1 ke kejaksaan dan 126 LP masih dalam tahap pemberkasan perkara.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit kendaraan roda empat (mobil) dan 123 unit kendaraan roda 2 (motor), 2091 busur dan anak panah, 96 senjata tajam berupa parang, badik, samurai golok, ada juga kunci letter T dan linggis kemudian beberapa Handphone, emas dan laptop.
Pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pencurian yang dimaksud dalam pasal 447 dan pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara pidana denda paling banyak kategori V RP. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Kemudian pasal 479 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 untuk pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman pidana maksimal 12 Tahun, untuk penganiayaan berat dijerat dengan pasal 468 KUHP Baru Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 10 Tahun.
Untuk pemilikan senjata tajam dijerat dengan undang undang darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun.












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.