Polda Sulsel Tangkap 176 Tersangka dalam Pengungkapan 148 Kasus 3C

- Publisher

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Makassar –Polda Sulsel menggelar konferensi pers kasus kejahatan jalanan kategori pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C. Bertempat di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar. Selasa (26/05/2026).

 

Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandani Raharjo Puro SH . MH.,KapolrestabesMakassaar Kombes Pol Arya Perdana SH SIK M.SI.,Dir Reskrimum Polda sulawesi selatan KombesPol Feby dapot P hutagalung SIK,MH.,Kabid Humas Polda Sulawesi selatan Kombes pol Didik supranoto SIK,MH., Kabid Propram Polda sulawesi Selatan Kombes Pol Zulham Effendi SIK MH, Kapolres pelabuhan AKBP Rise Sandiyantanti SH SIK MSi., Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya SH SIK M.Si., Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, SH,SIK,MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam keterangannya Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran menggelar Konferensi pers terkait tindak pidana kejahatan jalanan kategori pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C, penganiayaan berat (Anirat) dan pemilikan senjata tajam.

BACA JUGA :  Kapolres Maros Pimpin Patroli Gabungan, Situasi Malam Tetap Aman dan Kondusif

 

Ini adalah wujud kami dalam rangka melindungi masyarakat terkait berbagai kasus kasus yang menonjol diwilayah hukum Polda Sulsel. Dari beberapa hari dan minggu ini banyak sekali muncul di berbagai medsos terkait dengan kejahatan jalanan, curas kemudian penggunaan senjata tajam dalam hal ini busur dan lainnya.

 

Kami sebetulnya sudah melakukan berbagai upaya upaya yang dilakukan guna menjaga ketertiban dan keamanan diwilayah hukum polda sulsel.” Saat pertama kali menjabat sebagai Kapolda Sulsel ini menjadi perhatian dan terus kita laksanakan kegiatan kegiatan penegakan hukum kemudian perlindungan kepada masyarakat” Ujar Kapolda Sulsel.

 

Dengan naiknya trend kejahatan jalanan kami akan lebih meningkatkan lagi dengan upaya upaya yang melibatkan seluruh unsur bahkan memberikan backup dari Polda ke kesatuan wilayah.

 

Total Laporan Polisi (LP) yang diterima sat reskrim polres jajaran sampai dengan saat ini sebanyak 148 laporan polisi dan sudah kami amankan 176 tersangka, ini terus kita laksanakan dan dalam tempo waktu satu bulan terkahir itu angka yang kita dapatkan, Tegasnya.

BACA JUGA :  Resmob Polsek Manggala Patroli Intensif Saat Libur Malam, Wilayah Rawan Disisir

 

Dimana Polrestabes Makassar mendapat 63 LP dengan 73 tersangka, Polres Pelabuhan dengan 4 LP dan 5 tersangka, Polres Maros 9 LP dan 9 tersangka, Polres Pangkep 4 LP dan 5 tersangka, Polres Barru 3 LP dan 6 tersangka, Polres Sidrap 15 LP dan 11 tersangka, Polres Pare Pare 5 LP dan 5 tersangka, Polres Soppeng Nihil, Polres Wajo 1 LP dan satu tersangka, Polres Bone 3 LP dan 9 tersangka, Polres Gowa 9 LP dan 11 tersangka, Polres Takalar 3 LP dan 3 tersangka, Polres Enrekang 4 LP dan 4 tersangka, Polres Jeneponto 1 LP dan satu tersangka, Polres Bantaeng NIHIL, Polres Bulukumba 2 LP dan 2 tersangka, Polres Sinjai NIHIL, Polres Palopo 3 LP dan 9 tersangka, Polres Tana Toraja Nihil, Polres Toraja Utara 1 LP dan 1 Tersangka, Polres Luwu 1 LP dan 4 tersangka, Polres Luwu Timur 1 LP dan 1 tersangka, Polres Luwu Utara 1 LP dan 1 tersangka dan terakhir Polres Selayar 1 LP dan 2 tersangka.

 

Dari 148 LP dan 176 tersangka telah ditangani tingkat Polres dimana 18 LP sudah tahap II, 14 LP masih dalam proses tahap 1 ke kejaksaan dan 126 LP masih dalam tahap pemberkasan perkara.

BACA JUGA :  Polsek Manggala Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Ojol Maxim Bersajam Busur Panah

 

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit kendaraan roda empat (mobil) dan 123 unit kendaraan roda 2 (motor), 2091 busur dan anak panah, 96 senjata tajam berupa parang, badik, samurai golok, ada juga kunci letter T dan linggis kemudian beberapa Handphone, emas dan laptop.

 

Pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pencurian yang dimaksud dalam pasal 447 dan pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara pidana denda paling banyak kategori V RP. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

 

Kemudian pasal 479 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 untuk pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman pidana maksimal 12 Tahun, untuk penganiayaan berat dijerat dengan pasal 468 KUHP Baru Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 10 Tahun.

 

Untuk pemilikan senjata tajam dijerat dengan undang undang darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun.

Berita Terkait

PT Andika Media Perkasa Minta Etika Jurnalistik Dijaga di Tengah Polemik Pemberitaan
Diduga Iming-iming Proyek Kerabat Bupati Majene, Warga Tubo Sendana Rugi Rp40 Juta
BOM SUL-SEL Tantang Kapolda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Mafia BBM Subsidi, Mahasiswa Soroti Kasus 13 Ton Solar yang Belum Jelas
Viral Keributan di Halaman Masjid Polda Sulsel, Publik Pertanyakan Etika dan Marwah Profesi
Aksi Mencekam di Jalan Poros Jeneponto, Kreator Konten Bantaeng Dicegat Pria Bersajam
Polsek Manggala Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Ojol Maxim Bersajam Busur Panah
Karyawan FIF Cabang Cendrawasih Diduga Lakukan Penagihan Bermasalah, Konsumen Rugi Rp7 Juta
Marak Wartawan Abal-Abal di Sulsel, Masyarakat Diminta Waspada dan Jangan Mudah Percaya
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:21 WIB

Polda Sulsel Tangkap 176 Tersangka dalam Pengungkapan 148 Kasus 3C

Senin, 25 Mei 2026 - 09:39 WIB

PT Andika Media Perkasa Minta Etika Jurnalistik Dijaga di Tengah Polemik Pemberitaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:59 WIB

Diduga Iming-iming Proyek Kerabat Bupati Majene, Warga Tubo Sendana Rugi Rp40 Juta

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:16 WIB

BOM SUL-SEL Tantang Kapolda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Mafia BBM Subsidi, Mahasiswa Soroti Kasus 13 Ton Solar yang Belum Jelas

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:52 WIB

Viral Keributan di Halaman Masjid Polda Sulsel, Publik Pertanyakan Etika dan Marwah Profesi

Berita Terbaru