Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan

- Publisher

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Moch. Gufron Fajar Rezki (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif)

SUARA UTAMAkamis (28/5/2026), Pemilihan umum selalu hadir sebagai peristiwa politik terbesar dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Di Indonesia, pemilu tidak hanya dipandang sebagai proses memilih pemimpin atau wakil rakyat, tetapi dianggap sebagai simbol pelaksanaan kedaulatan rakyat yang menentukan arah perjalanan bangsa dalam beberapa tahun ke depan. Setiap memasuki tahun politik, ruang publik berubah menjadi arena kompetisi yang penuh dinamika. Jalan-jalan dipenuhi baliho kandidat, media sosial dibanjiri konten kampanye, dan masyarakat mulai terlibat dalam berbagai perdebatan mengenai figur maupun program politik yang ditawarkan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa demokrasi berjalan hidup karena masyarakat memiliki kesempatan untuk menentukan pilihan secara bebas. Peningkatan intensitas politik  menghadirkan berbagai persoalan serius yang terus menjadi perhatian publik, terutama berkaitan dengan etika demokrasi dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu. Berbagai praktik yang dianggap mencederai nilai demokrasi semakin sering muncul dan memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas pemilu yang sebenarnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 2.264 laporan dan temuan dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024 yang terdiri dari laporan masyarakat dan temuan pengawas pemilu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.193 laporan berhasil diregistrasi, dengan 531 kasus atau 44,51 persen dinyatakan sebagai pelanggaran pemilu, sementara 386 kasus dinyatakan bukan pelanggaran dan 279 kasus lainnya masih dalam proses penanganan (Luxiana, 2024). Pelanggaran yang ditemukan meliputi pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu, hingga pelanggaran hukum lainnya seperti ketidaknetralan ASN, kepala desa, dan perangkat daerah. Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan etika dan integritas pemilu masih menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Demokrasi yang seharusnya menjadi ruang kompetisi sehat berbasis gagasan perlahan berubah menjadi pertarungan kepentingan yang sering kali mengabaikan etika politik dan prinsip keadilan. Sorotan terhadap etika demokrasi semakin menguat ketika masyarakat menyaksikan berbagai pelanggaran yang terus berulang dalam setiap momentum pemilu. Salah satu persoalan yang paling sering menjadi perhatian adalah praktik politik uang yang masih sulit diberantas. Fenomena ini tidak lagi menjadi rahasia umum di tengah masyarakat. Politik uang hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari pembagian uang tunai, bantuan sembako, pemberian fasilitas tertentu, hingga janji keuntungan pribadi bagi kelompok masyarakat tertentu. Praktik tersebut biasanya meningkat menjelang hari pemungutan suara dan dilakukan secara tersembunyi maupun terang-terangan. Kehadiran politik uang menunjukkan bahwa sebagian kontestasi politik masih bertumpu pada kekuatan modal dibandingkan pertarungan ide dan kapasitas kepemimpinan.

Kondisi ini tentu menjadi ancaman serius bagi demokrasi karena pilihan masyarakat tidak lagi didasarkan pada visi, program, maupun kualitas kandidat, melainkan dipengaruhi oleh keuntungan sesaat yang diterima. Politik uang dapat menciptakan budaya politik pragmatis yang melemahkan kesadaran demokrasi masyarakat dan menjadikan pemilu sekadar transaksi kepentingan. Persoalan kampanye hitam semakin marak terjadi, terutama dengan berkembangnya media digital dan media sosial. Kemajuan teknologi informasi memang membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi masyarakat, tetapi pada saat yang sama juga menjadi sarana penyebaran informasi menyesatkan, propaganda, hingga serangan personal terhadap lawan politik. Kampanye yang seharusnya digunakan untuk menyampaikan gagasan dan program kerja sering kali berubah menjadi arena saling menjatuhkan melalui penyebaran isu yang belum tentu benar. Masyarakat dihadapkan pada banjir informasi yang sulit diverifikasi kebenarannya, sementara emosi publik mudah dipengaruhi oleh narasi provokatif yang tersebar secara cepat melalui media sosial. Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjebak dalam polarisasi politik akibat paparan informasi yang menyesatkan dan penuh kebencian (Millah et al., 2024). Situasi ini memperlihatkan bahwa tantangan demokrasi modern tidak lagi hanya terjadi di lapangan, tetapi juga berlangsung secara masif di ruang digital. Kampanye hitam tidak hanya merusak reputasi individu atau kelompok tertentu, tetapi memperburuk kualitas demokrasi karena masyarakat kehilangan kesempatan untuk memperoleh informasi politik yang sehat dan objektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu penyalahgunaan kekuasaan juga menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan pemilu. Muncul dugaan adanya keberpihakan aparat, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik tertentu, hingga pemanfaatan jabatan demi mendukung kelompok atau kandidat tertentu. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai netralitas institusi negara dalam proses demokrasi. Padahal dalam prinsip demokrasi yang sehat, seluruh peserta pemilu seharusnya memiliki kesempatan yang sama tanpa adanya intervensi kekuasaan. Ketika kekuasaan mulai digunakan untuk memengaruhi jalannya kontestasi politik, maka keadilan pemilu menjadi dipertanyakan. Masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi karena merasa bahwa hasil pemilu tidak sepenuhnya ditentukan oleh suara rakyat, melainkan dipengaruhi oleh kekuatan politik tertentu yang memiliki akses lebih besar terhadap sumber daya negara. Penyalahgunaan kekuasaan dapat menciptakan ketimpangan dalam kompetisi politik karena tidak semua kandidat memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh dukungan maupun akses publik.

Fenomena-fenomena tersebut pada akhirnya memunculkan pertanyaan mendasar mengenai makna keadilan dalam pemilu. Secara formal, pemilu mungkin tetap berjalan sesuai prosedur, mulai dari tahapan pendaftaran kandidat, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan hasil. Namun keadilan pemilu tidak hanya diukur dari terlaksananya prosedur administratif semata. Keadilan berkaitan dengan bagaimana seluruh proses demokrasi berlangsung secara jujur, transparan, dan bebas dari manipulasi kepentingan. Ketika praktik politik uang masih terjadi, kampanye hitam terus berkembang, dan kekuasaan digunakan untuk memengaruhi proses politik, maka muncul keraguan apakah pemilu benar-benar memberikan ruang yang setara bagi seluruh peserta dan masyarakat. Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena demokrasi pada dasarnya dibangun atas prinsip kepercayaan publik. Jika masyarakat mulai meragukan integritas pemilu, maka legitimasi hasil demokrasi juga akan ikut melemah. Masyarakat sebenarnya memiliki harapan besar terhadap pemilu sebagai sarana perubahan sosial dan politik. Banyak masyarakat yang tetap datang ke tempat pemungutan suara dengan keyakinan bahwa suara mereka dapat menentukan masa depan bangsa. Generasi muda mulai menunjukkan keterlibatan yang lebih besar dalam isu politik melalui berbagai ruang diskusi maupun media digital (Roni & Yosbekasa, 2024).

Namun harapan tersebut sering kali berbenturan dengan kenyataan bahwa praktik-praktik tidak etis masih terus hadir dalam setiap kontestasi politik. Situasi ini menciptakan dilema dalam kehidupan demokrasi. Di satu sisi masyarakat ingin mempertahankan optimisme terhadap pemilu sebagai simbol kedaulatan rakyat, tetapi di sisi lain mereka juga menyaksikan berbagai penyimpangan yang mencederai nilai demokrasi itu sendiri. Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka demokrasi berisiko kehilangan substansinya dan hanya menjadi prosedur formal tanpa makna keadilan yang sesungguhnya. Persoalan etika dan keadilan pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu atau aparat penegak hukum semata, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Media, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya demokrasi agar tetap berjalan sesuai prinsip kejujuran dan keadilan. Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk menolak praktik politik uang, melawan penyebaran disinformasi, dan menjaga netralitas ruang publik dari kepentingan politik tertentu.

Pemilu tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai kompetisi untuk merebut kekuasaan, tetapi  sebagai proses membangun kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.  Suasana politik yang sebelumnya cenderung tenang perlahan berubah menjadi lebih aktif dan penuh perdebatan. Ruang publik dipenuhi berbagai aktivitas politik yang melibatkan banyak pihak, mulai dari partai politik, kandidat, relawan, media massa, hingga masyarakat umum. Jalan-jalan dipenuhi baliho dan spanduk kampanye, diskusi politik bermunculan di berbagai tempat, sementara media sosial menjadi arena utama pertarungan opini antarpendukung kandidat. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa pemilu bukan sekadar agenda politik lima tahunan, melainkan momentum besar yang mampu menggerakkan perhatian hampir seluruh lapisan masyarakat. Antusiasme publik terhadap pemilu menjadi salah satu ciri utama kehidupan demokrasi karena menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki kepedulian terhadap arah kepemimpinan dan masa depan bangsa. Bagi sebagian masyarakat, pemilu dipandang sebagai kesempatan untuk menentukan perubahan, memperjuangkan aspirasi, dan memilih pemimpin yang dianggap mampu membawa perbaikan dalam bidang ekonomi, sosial, maupun hukum. Tidak sedikit masyarakat yang mengikuti perkembangan politik dengan penuh perhatian, mulai dari menonton debat kandidat, mengikuti pemberitaan media, hingga terlibat langsung dalam diskusi mengenai visi dan program para calon pemimpin.

Antusiasme masyarakat menjelang pemilu biasanya terlihat dari meningkatnya partisipasi publik dalam berbagai aktivitas politik. Kampanye yang dilakukan kandidat sering dihadiri ribuan pendukung yang datang dengan semangat tinggi untuk menunjukkan dukungan politik mereka. Masyarakat bahkan rela meluangkan waktu untuk menghadiri deklarasi politik, konvoi kampanye, maupun kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh tim sukses kandidat tertentu. Generasi muda juga mulai menunjukkan keterlibatan yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. Kehadiran media digital membuat anak muda lebih mudah mengakses informasi politik dan menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Banyak anak muda yang aktif membuat konten politik, berdiskusi di media sosial, hingga mengkritisi kebijakan maupun perilaku para elite politik (Rudiyansah, 2025). Kondisi ini menunjukkan bahwa demokrasi telah berkembang menjadi bagian dari kehidupan publik yang tidak lagi hanya dimonopoli oleh kelompok tertentu.

BACA JUGA :  PT Andika Media Perkasa Minta Etika Jurnalistik Dijaga di Tengah Polemik Pemberitaan

Kesadaran politik masyarakat yang semakin meningkat menjadi indikator penting bahwa pemilu masih dianggap memiliki arti strategis dalam menentukan masa depan negara. Pemilu sendiri memiliki posisi yang sangat penting dalam sistem demokrasi karena menjadi sarana utama pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dalam negara demokrasi, kekuasaan pada dasarnya berasal dari rakyat dan dijalankan berdasarkan kehendak masyarakat melalui mekanisme pemilihan umum. Pemilu sering disebut sebagai simbol demokrasi karena melalui proses tersebut masyarakat diberikan hak untuk menentukan siapa yang akan memimpin dan mewakili kepentingan mereka. Pemilu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menilai rekam jejak, kapasitas, serta integritas para kandidat sebelum menentukan pilihan politik. Pemilu juga dianggap sebagai bentuk legitimasi terhadap pemerintahan yang terpilih. Pemerintah yang lahir melalui proses pemilu yang jujur dan adil akan memperoleh kepercayaan publik yang lebih kuat dibandingkan pemerintahan yang tidak memiliki legitimasi demokratis. Oleh sebab itu, keberhasilan pelaksanaan pemilu sangat memengaruhi kualitas demokrasi suatu negara. Peningkatan tensi politik menjelang pemilu juga menjadi fenomena yang tidak dapat dihindari. Persaingan antar kandidat maupun partai politik sering kali berlangsung sangat ketat karena masing-masing pihak berusaha memperoleh dukungan publik sebanyak mungkin.

Situasi ini membuat atmosfer politik menjadi semakin panas, terutama ketika perbedaan pilihan politik mulai memengaruhi hubungan sosial di masyarakat. Perdebatan mengenai kandidat tertentu tidak hanya terjadi di ruang diskusi formal, tetapi juga merambah lingkungan keluarga, pertemanan, hingga komunitas masyarakat. Dalam beberapa kasus, perbedaan pilihan politik bahkan memicu konflik sosial karena masing-masing kelompok pendukung berusaha mempertahankan keyakinan politik mereka dengan cara yang emosional. Tensi politik yang meningkat sebenarnya merupakan bagian dari dinamika demokrasi karena kompetisi politik memang tidak dapat dipisahkan dari perebutan pengaruh dan dukungan publik. Akan tetapi, ketika persaingan politik mulai mengarah pada permusuhan, penyebaran kebencian, dan polarisasi sosial, maka kondisi tersebut dapat menjadi ancaman bagi stabilitas demokrasi itu sendiri. Persaingan antar kandidat menjelang pemilu juga semakin kompleks karena tidak lagi hanya bergantung pada kampanye konvensional, tetapi juga strategi komunikasi politik yang sangat terorganisasi.

Setiap kandidat berusaha membangun citra positif di hadapan masyarakat melalui berbagai cara, mulai dari iklan politik, kegiatan sosial, hingga pendekatan personal kepada kelompok masyarakat tertentu. Kandidat tidak hanya dituntut memiliki program kerja yang baik, tetapi juga kemampuan membangun popularitas dan kedekatan emosional dengan pemilih (Safitri et al., 2025). Pencitraan politik menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi elektabilitas kandidat. Banyak kandidat berlomba-lomba menampilkan diri sebagai sosok yang sederhana, dekat dengan rakyat, dan peduli terhadap persoalan masyarakat. Persaingan yang terlalu berorientasi pada citra sering kali membuat substansi demokrasi menjadi berkurang karena perhatian publik lebih banyak diarahkan pada popularitas dibandingkan kualitas gagasan yang ditawarkan. Perkembangan media sosial turut memberikan pengaruh besar terhadap dinamika demokrasi menjelang pemilu. Kehadiran platform digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi politik. Jika pada masa lalu informasi politik lebih banyak dikendalikan media massa konvensional, kini masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi hanya melalui telepon genggam.

Media sosial memungkinkan setiap orang menjadi produsen sekaligus konsumen informasi politik. Kandidat politik memanfaatkan media sosial sebagai alat kampanye yang efektif untuk menjangkau pemilih secara luas dan cepat. Konten kampanye dibuat semenarik mungkin agar mudah viral dan memengaruhi opini publik. Video pendek, slogan politik, hingga potongan pidato kandidat tersebar secara masif dan menjadi bagian dari konsumsi harian masyarakat. Media sosial memberikan manfaat besar bagi demokrasi karena membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Masyarakat dapat menyampaikan kritik, berdiskusi, maupun mengawasi jalannya proses politik secara lebih terbuka. Media sosial juga memberikan kesempatan bagi kelompok masyarakat yang sebelumnya kurang memiliki akses politik untuk ikut terlibat dalam percakapan publik. Media sosial membawa tantangan serius terhadap kualitas demokrasi. Penyebaran informasi palsu, propaganda politik, kampanye hitam, dan ujaran kebencian menjadi semakin sulit dikendalikan karena arus informasi bergerak sangat cepat. Banyak masyarakat yang menerima informasi politik tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu sehingga mudah terpengaruh oleh narasi yang provokatif dan menyesatkan. Algoritma media sosial yang cenderung memperkuat konten sensasional juga membuat polarisasi politik semakin meningkat.

Pendukung kandidat tertentu sering kali hanya mengonsumsi informasi yang sesuai dengan pandangan politik mereka sehingga ruang dialog yang sehat menjadi semakin sempit. Pengaruh media sosial terhadap opini publik menjelang pemilu sangat besar karena persepsi masyarakat dapat dibentuk melalui narasi yang terus diulang secara masif. Popularitas seorang kandidat tidak lagi hanya ditentukan oleh kerja politik di lapangan, tetapi juga oleh kemampuan menguasai ruang digital. Opini publik bahkan lebih mudah dipengaruhi oleh konten viral dibandingkan penjelasan yang berbasis data dan fakta. Situasi ini memperlihatkan bahwa demokrasi modern menghadapi tantangan baru yang jauh lebih kompleks dibandingkan sebelumnya. Pemilu tidak hanya menjadi pertarungan gagasan dan program kerja, tetapi pertarungan narasi di ruang digital yang sangat dinamis dan sulit dikendalikan. Masyarakat tetap menaruh harapan besar bahwa pemilu dapat menjadi jalan untuk menghadirkan perubahan yang lebih baik. Antusiasme publik, meningkatnya partisipasi politik, dan tingginya perhatian terhadap isu demokrasi menunjukkan bahwa masyarakat masih percaya pada pentingnya pemilu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Vano, 2024). Namun harapan tersebut harus diimbangi dengan komitmen seluruh pihak untuk menjaga demokrasi tetap sehat, adil, dan beretika. Tanpa adanya kesadaran bersama untuk menjaga kualitas demokrasi, meningkatnya tensi politik dan pengaruh media sosial justru dapat mengarah pada perpecahan sosial yang merugikan masyarakat itu sendiri. Persoalan etika demokrasi justru menjadi perhatian yang semakin serius dalam kehidupan politik Indonesia.

Pemilu yang seharusnya menjadi ruang kompetisi sehat berbasis gagasan dan integritas perlahan dibayangi oleh berbagai praktik yang dianggap mencederai prinsip kejujuran dan keadilan. Masyarakat semakin sering menyaksikan berbagai pelanggaran etika politik yang terjadi secara terbuka maupun terselubung. Mulai dari praktik politik uang, kampanye hitam, penyebaran disinformasi, dugaan ketidaknetralan aparat, hingga penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik tertentu menjadi fenomena yang terus berulang setiap memasuki tahun politik. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas demokrasi yang sedang dijalankan. Di satu sisi, prosedur pemilu tetap berlangsung sesuai tahapan yang telah ditentukan, tetapi di sisi lain substansi demokrasi justru dipertanyakan karena praktik-praktik yang tidak etis masih terus terjadi dan memengaruhi jalannya kontestasi politik. Salah satu persoalan yang paling sering menjadi sorotan adalah praktik politik uang yang hingga kini masih sulit diberantas. Politik uang telah berkembang menjadi budaya politik yang dianggap lumrah di sebagian masyarakat, terutama menjelang hari pemungutan suara. Bentuknya pun beragam, mulai dari pemberian uang tunai, sembako, bantuan sosial, hingga janji fasilitas tertentu dengan tujuan memengaruhi pilihan politik masyarakat. Fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian kandidat masih mengandalkan kekuatan modal dibandingkan pertarungan program maupun kualitas kepemimpinan.

Politik uang tidak hanya dilakukan secara diam-diam, tetapi terkadang berlangsung terang-terangan melalui jaringan tim sukses di tingkat lokal. Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik adalah operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap terkait Pemilu 2019 yang menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Kasus tersebut menjadi viral karena memperlihatkan bagaimana praktik transaksi politik dapat masuk hingga ke lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga integritas demokrasi. Meskipun kasus tersebut berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu anggota legislatif, peristiwa itu memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa kepentingan politik dan kekuatan uang memiliki pengaruh besar dalam proses demokrasi di Indonesia. Kejadian tersebut menjadi simbol bahwa tantangan pemilu tidak hanya terjadi di tingkat masyarakat, tetapi juga dapat melibatkan elite politik dan institusi penting negara (Zulfaidah & Kholik, 2026) Kampanye hitam dan penyebaran disinformasi juga menjadi ancaman serius terhadap kualitas demokrasi. Perkembangan media digital dan media sosial telah mengubah pola komunikasi politik secara drastis.

Informasi dapat tersebar dalam hitungan detik dan menjangkau jutaan masyarakat tanpa proses verifikasi yang memadai. Media sosial sering dimanfaatkan untuk menyerang lawan politik melalui penyebaran informasi yang bersifat provokatif, manipulatif, bahkan tidak benar. Kampanye yang seharusnya berisi adu gagasan dan program kerja justru berubah menjadi perang narasi yang penuh kebencian dan fitnah. Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terpengaruh oleh informasi palsu karena kurangnya literasi digital dan tingginya intensitas konsumsi media sosial. Situasi ini semakin diperparah oleh algoritma platform digital yang cenderung memunculkan konten sensasional demi meningkatkan interaksi pengguna. Akibatnya, masyarakat lebih mudah terpapar isu kontroversial dibandingkan pembahasan substantif mengenai visi dan program kandidat. Kampanye hitam tidak hanya merusak reputasi individu atau kelompok tertentu, tetapi juga memperburuk kualitas ruang demokrasi karena masyarakat kehilangan akses terhadap informasi politik yang sehat dan objektif. Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan ketidaknetralan aparat maupun pejabat publik dalam pelaksanaan pemilu. Aparat negara seharusnya berada pada posisi netral dan tidak berpihak kepada kandidat atau kelompok politik tertentu. Namun dalam praktiknya, sering muncul tudingan bahwa sebagian pejabat atau aparat menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk mendukung kepentingan politik tertentu. Dugaan tersebut dapat berupa keterlibatan dalam kampanye terselubung, mobilisasi dukungan politik, maupun tindakan yang menguntungkan salah satu kandidat.

BACA JUGA :  Pemimpin Redaksi Media Suara Utama, Andre Hariyanto, Gelar Tasyakuran Kelahiran Putri, Harapkan Jadi Penghafal Al-Qur’an

Ketidaknetralan aparat menjadi persoalan serius karena dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap keadilan pemilu. Masyarakat dapat merasa bahwa kontestasi politik tidak berlangsung secara setara karena ada pihak tertentu yang memperoleh dukungan kekuasaan lebih besar dibandingkan peserta lainnya. Kondisi tersebut juga berpotensi menciptakan tekanan psikologis di tengah masyarakat, terutama jika aparat dianggap memiliki keberpihakan politik tertentu. Ketidaknetralan aparat dapat merusak citra institusi negara yang seharusnya menjadi penjaga stabilitas dan keadilan dalam demokrasi. Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik juga menjadi isu yang terus menuai kritik dari masyarakat. Fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik terkadang diduga dimanfaatkan untuk mendukung pencitraan politik atau memperkuat posisi kandidat tertentu (Millah et al., 2024). Bentuknya dapat berupa penggunaan kendaraan dinas, program bantuan sosial, fasilitas pemerintahan, hingga kegiatan resmi negara yang diarahkan untuk kepentingan politik praktis. Persoalan ini menjadi sensitif karena berkaitan langsung dengan prinsip keadilan dalam pemilu.

Ketika salah satu pihak memiliki akses lebih besar terhadap sumber daya negara, maka kompetisi politik menjadi tidak seimbang. Kandidat yang tidak memiliki akses kekuasaan tentu akan berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan mereka yang dapat memanfaatkan fasilitas negara untuk membangun popularitas politik. Masyarakat akhirnya mempertanyakan apakah pemilu benar-benar memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta atau justru memperkuat dominasi kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Berbagai pelanggaran etika tersebut pada akhirnya membawa dampak besar terhadap kualitas demokrasi di Indonesia. Demokrasi yang seharusnya dibangun atas prinsip kejujuran, keadilan, dan keterbukaan perlahan mengalami penurunan kualitas akibat dominasi kepentingan politik pragmatis. Masyarakat menjadi semakin skeptis terhadap proses pemilu karena merasa bahwa hasil politik lebih banyak ditentukan oleh kekuatan uang, pengaruh kekuasaan, dan manipulasi informasi dibandingkan kehendak rakyat yang sebenarnya. Kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi juga dapat menurun ketika pelanggaran etika dianggap sebagai hal yang biasa dan terus berulang tanpa penyelesaian yang tegas. Dalam kondisi tersebut, demokrasi berisiko kehilangan substansinya dan hanya menjadi prosedur formal lima tahunan tanpa menghadirkan keadilan yang sesungguhnya. Dampak lain yang tidak kalah penting adalah meningkatnya polarisasi sosial di tengah masyarakat. Kampanye hitam dan penyebaran disinformasi sering kali memicu konflik antarpendukung kandidat yang berujung pada perpecahan sosial.

Masyarakat menjadi mudah terprovokasi oleh isu identitas, kebencian, maupun propaganda politik yang memperuncing perbedaan pilihan politik. Situasi ini sangat berbahaya karena demokrasi seharusnya menjadi ruang persatuan dalam keberagaman, bukan justru menciptakan permusuhan di tengah masyarakat. Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka kualitas demokrasi Indonesia dapat mengalami kemunduran yang serius. Persoalan etika pemilu tidak dapat dianggap sebagai isu kecil yang hanya muncul setiap tahun politik. Etika merupakan fondasi utama dalam menjaga integritas demokrasi agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepentingan rakyat. Tanpa etika, pemilu hanya akan berubah menjadi arena perebutan kekuasaan yang dipenuhi manipulasi dan kepentingan pragmatis. Seluruh elemen masyarakat, mulai dari penyelenggara pemilu, aparat negara, media, partai politik, hingga masyarakat umum memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga demokrasi tetap sehat dan bermartabat (Roni & Yosbekasa, 2024). Pemilu yang adil tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya proses pemungutan suara, tetapi juga oleh sejauh mana seluruh proses politik dijalankan dengan jujur, transparan, dan menghormati nilai etika demokrasi.

Berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pemilu menunjukkan bahwa krisis etika demokrasi bukan sekadar disebabkan oleh pelanggaran individu, tetapi juga dipengaruhi oleh budaya politik dan sistem demokrasi yang masih memiliki banyak kelemahan. Sejumlah masyarakat menilai bahwa orientasi politik saat ini lebih berfokus pada perebutan kekuasaan dibandingkan pembangunan pendidikan demokrasi yang sehat. Lemahnya pengawasan, rendahnya literasi politik masyarakat, hingga kuatnya pengaruh elite politik juga dianggap menjadi faktor yang memperburuk kualitas pemilu di Indonesia. Pandangan tersebut terlihat dari berbagai hasil wawancara masyarakat mengenai penyebab krisis etika dalam pemilu berikut ini:

“Menurut saya sekarang politik itu lebih fokus bagaimana cara menang, bukan bagaimana mendidik masyarakat soal demokrasi yang sehat.” — RZ (34)

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa orientasi kekuasaan dinilai lebih dominan dibandingkan pendidikan demokrasi. Banyak pihak lebih menekankan strategi memenangkan pemilu daripada membangun kesadaran politik masyarakat mengenai pentingnya integritas, etika, dan kualitas kepemimpinan.

“Masyarakat sering hanya dijadikan target suara saat pemilu, setelah itu pendidikan politiknya hampir tidak ada.” — AN (29)

Pandangan ini memperlihatkan bahwa pendidikan demokrasi di tengah masyarakat masih belum berjalan secara maksimal. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat kurang memiliki pemahaman mendalam mengenai hak politik dan pentingnya memilih berdasarkan kapasitas kandidat.

“Kalau pengawasan benar-benar ketat, mungkin praktik politik uang tidak akan terus terulang setiap pemilu.” — DS (41)

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya anggapan bahwa lemahnya pengawasan dan penegakan aturan menjadi salah satu penyebab utama masih maraknya pelanggaran pemilu. Ketika pelanggaran tidak ditindak secara tegas, maka praktik yang sama akan terus dianggap sebagai hal biasa dalam politik.

“Kadang masyarakat tahu ada pelanggaran, tapi merasa percuma melapor karena tidak yakin akan diproses.” — MF (37)

Interpretasi dari pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas penegakan aturan masih rendah. Situasi ini dapat menyebabkan masyarakat menjadi pasif terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi di sekitar mereka.

“Banyak orang memilih hanya berdasarkan siapa yang paling populer di media sosial, bukan karena memahami program kerjanya.” — LP (22)

Pernyataan tersebut menunjukkan rendahnya literasi politik masyarakat, khususnya di era digital. Popularitas dan pencitraan sering kali lebih berpengaruh dibandingkan kualitas gagasan maupun rekam jejak kandidat dalam menentukan pilihan politik masyarakat.

“Sekarang informasi politik terlalu banyak, tapi tidak semuanya benar. Banyak orang langsung percaya tanpa mengecek dulu.” — FA (25)

Pandangan ini memperlihatkan bahwa rendahnya kemampuan masyarakat dalam memilah informasi membuat mereka mudah dipengaruhi propaganda maupun disinformasi politik. Kondisi tersebut dapat memperburuk kualitas demokrasi karena opini publik dibentuk oleh informasi yang belum tentu benar.

“Menurut saya budaya pragmatis sudah terlalu kuat. Banyak yang memilih karena bantuan atau uang yang diberikan menjelang pemilu.” — AR (39)

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pragmatisme politik masih menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia. Hubungan antara kandidat dan masyarakat sering kali dibangun atas dasar keuntungan jangka pendek dibandingkan kesadaran politik yang rasional.

“Kadang masyarakat juga berpikir mumpung ada yang memberi bantuan, jadi diterima saja walaupun tahu itu berkaitan dengan politik.” — YP (31)

Interpretasi dari pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa politik uang perlahan dianggap sebagai sesuatu yang normal dalam pemilu. Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat menghilangkan nilai ideal demokrasi yang seharusnya berlandaskan kebebasan dan kesadaran memilih.

“Elite politik punya pengaruh besar sekali. Mereka bisa membentuk opini publik lewat media dan jaringan yang dimiliki.” — VN (44)

Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses demokrasi masih sangat dipengaruhi kelompok elite politik yang memiliki kekuasaan, modal, dan akses terhadap media. Akibatnya, kontestasi politik menjadi tidak sepenuhnya setara bagi seluruh peserta pemilu.

“Kadang yang menentukan arah politik bukan masyarakat, tapi elite partai dan orang-orang yang punya kepentingan besar.” — KH (36)

Pandangan tersebut memperlihatkan adanya anggapan bahwa demokrasi masih berjalan secara elitis. Masyarakat sering kali hanya menjadi objek mobilisasi politik tanpa memiliki pengaruh besar terhadap proses pengambilan keputusan politik yang sebenarnya.

BACA JUGA :  Rakerda DMI TTU 2026 Hasilkan Keputusan Strategis untuk Penguatan Peran Masjid

“Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, masyarakat bisa semakin tidak percaya terhadap pemilu.” — ST (27)

Pernyataan tersebut menggambarkan kekhawatiran masyarakat terhadap masa depan demokrasi apabila krisis etika terus terjadi. Kepercayaan publik merupakan fondasi penting dalam demokrasi, sehingga berbagai persoalan etika yang tidak diselesaikan dapat melemahkan legitimasi pemilu di mata masyarakat. Krisis etika dalam pelaksanaan pemilu tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari berbagai persoalan yang telah berkembang dalam sistem politik dan budaya demokrasi di Indonesia selama bertahun-tahun. Berbagai praktik seperti politik uang, penyebaran disinformasi, ketidaknetralan aparat, hingga penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik menunjukkan bahwa demokrasi tidak hanya menghadapi persoalan teknis penyelenggaraan, tetapi mengalami tantangan serius pada aspek moral dan etika politik. Dalam situasi tersebut, pemilu yang seharusnya menjadi ruang kompetisi sehat berbasis gagasan dan integritas perlahan berubah menjadi arena perebutan kekuasaan yang dipenuhi kepentingan pragmatis. Persoalan ini semakin kompleks karena melibatkan banyak faktor yang saling berkaitan, mulai dari dominasi politik kekuasaan, lemahnya pengawasan, rendahnya literasi politik masyarakat, budaya pragmatis dalam pemilihan umum, hingga kuatnya pengaruh elite politik terhadap proses demokrasi. Seluruh faktor tersebut membentuk kondisi yang memungkinkan pelanggaran etika terus terjadi dan dianggap sebagai bagian biasa dalam kontestasi politik. Salah satu penyebab utama krisis etika pemilu adalah dominannya orientasi kekuasaan dibandingkan pendidikan demokrasi. Pemilu sering kali dipandang semata-mata sebagai jalan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan.

Akibatnya, banyak pihak lebih fokus pada strategi memenangkan kontestasi dibandingkan membangun kualitas demokrasi yang sehat. Politik tidak lagi dipahami sebagai sarana memperjuangkan kepentingan masyarakat secara ideal, tetapi berubah menjadi kompetisi kekuatan modal, pengaruh, dan popularitas. Situasi ini membuat nilai etika sering kali dikesampingkan selama tujuan politik dapat tercapai. Kandidat maupun kelompok politik tertentu cenderung menggunakan berbagai cara untuk memenangkan pemilu, termasuk melalui pendekatan yang melanggar prinsip kejujuran dan keadilan. Pendidikan demokrasi yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam membangun kesadaran politik masyarakat justru kurang mendapatkan perhatian serius. Masyarakat lebih sering disuguhi konflik politik, pencitraan, dan propaganda dibandingkan pendidikan mengenai pentingnya integritas, tanggung jawab politik, serta nilai-nilai demokrasi yang sehat. Akibatnya, demokrasi berkembang hanya sebagai prosedur formal tanpa dibarengi pemahaman mendalam mengenai etika politik (Rudiyansah,  2025). Lemahnya pengawasan dan penegakan aturan juga menjadi faktor penting yang memperburuk krisis etika pemilu. Meskipun regulasi pemilu terus diperbaiki dari waktu ke waktu, berbagai pelanggaran masih tetap terjadi di lapangan.

Politik uang, kampanye hitam, penyalahgunaan jabatan, hingga pelanggaran kampanye digital sering kali sulit dikendalikan karena keterbatasan pengawasan maupun lemahnya penindakan hukum. Pelanggaran etika politik hanya berakhir sebagai polemik publik tanpa adanya sanksi tegas yang memberikan efek jera. Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa pelanggaran pemilu dapat dilakukan tanpa konsekuensi serius. Ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten, maka pelaku politik akan cenderung mengulangi praktik yang sama dalam setiap kontestasi. Situasi ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas dan penyelenggara pemilu karena masyarakat merasa bahwa aturan hanya berlaku secara formal tanpa implementasi yang kuat di lapangan. Lemahnya pengawasan semakin kompleks ketika pelanggaran terjadi di ruang digital yang pergerakannya sangat cepat dan sulit dikontrol. Penyebaran hoaks maupun propaganda politik di media sosial sering kali berlangsung lebih cepat dibandingkan kemampuan aparat untuk melakukan klarifikasi atau penindakan.

Rendahnya literasi politik masyarakat juga menjadi salah satu penyebab penting yang memengaruhi kualitas etika pemilu. Dalam demokrasi, masyarakat seharusnya memiliki kemampuan untuk memahami hak politik, menilai kualitas kandidat, serta memilah informasi secara kritis. Namun pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki pemahaman politik yang memadai. Kondisi ini membuat masyarakat lebih mudah dipengaruhi oleh propaganda, politik uang, maupun narasi emosional yang dibangun dalam kampanye politik. Tidak sedikit pemilih yang menentukan pilihan berdasarkan popularitas, kedekatan emosional, atau keuntungan sesaat tanpa mempertimbangkan kapasitas dan integritas kandidat secara objektif. Rendahnya literasi politik juga membuat masyarakat rentan terhadap penyebaran informasi palsu di media sosial. Banyak masyarakat yang langsung mempercayai informasi viral tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Demokrasi menjadi mudah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang memiliki kemampuan mengendalikan opini publik melalui media digital maupun kekuatan modal politik.

Persoalan lain yang memperkuat krisis etika pemilu adalah berkembangnya budaya pragmatis dalam pemilihan umum. Budaya pragmatis muncul ketika proses demokrasi lebih banyak didorong oleh kepentingan praktis jangka pendek dibandingkan kesadaran ideal mengenai masa depan bangsa. Pragmatisme politik terlihat dari kebiasaan sebagian masyarakat yang memilih kandidat berdasarkan pemberian materi, bantuan tertentu, atau hubungan kepentingan sesaat. Politik uang akhirnya dianggap sebagai hal biasa karena dipandang memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat. Kandidat juga memanfaatkan kondisi tersebut dengan menjadikan bantuan materi sebagai strategi utama memperoleh dukungan politik. Hubungan antara kandidat dan pemilih tidak lagi dibangun atas dasar visi maupun gagasan perubahan, tetapi lebih menyerupai transaksi kepentingan yang bersifat sementara. Budaya pragmatis ini sangat berbahaya bagi demokrasi karena dapat menghilangkan makna pemilu sebagai sarana memilih pemimpin berkualitas (Safitri et al., 2025)

Ketika masyarakat terbiasa memilih karena faktor materi, maka kualitas kepemimpinan berisiko menurun karena kandidat yang memiliki modal besar akan lebih mudah memenangkan kontestasi dibandingkan kandidat yang memiliki kapasitas dan integritas tinggi tetapi terbatas secara finansial. Pengaruh elite politik terhadap proses demokrasi juga menjadi penyebab penting dalam krisis etika pemilu. Struktur politik di Indonesia masih menunjukkan dominasi elite dalam menentukan arah kontestasi politik. Elite politik memiliki pengaruh besar terhadap partai, media, jaringan kekuasaan, hingga distribusi sumber daya politik. Keputusan politik lebih banyak ditentukan oleh kepentingan elite dibandingkan aspirasi masyarakat secara luas. Situasi ini membuat demokrasi cenderung berjalan secara elitis, di mana masyarakat hanya menjadi objek mobilisasi politik tanpa benar-benar memiliki pengaruh besar terhadap proses pengambilan keputusan. Pengaruh elite juga terlihat dalam praktik pencitraan politik, pengendalian opini publik, hingga pembentukan koalisi kekuasaan yang sering kali lebih berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek dibandingkan kepentingan rakyat.

Ketika elite politik lebih fokus mempertahankan kekuasaan, maka etika demokrasi sering kali menjadi hal yang dikorbankan demi kepentingan strategis tertentu. Dominasi elite politik juga dapat memperkuat ketimpangan dalam kontestasi pemilu. Kandidat yang memiliki akses terhadap jaringan kekuasaan dan modal besar cenderung memiliki peluang lebih tinggi dibandingkan kandidat independen atau tokoh yang tidak memiliki dukungan elite kuat. Akibatnya, demokrasi tidak berjalan secara setara karena peluang politik lebih banyak dikuasai kelompok tertentu. Kondisi ini membuat masyarakat semakin skeptis terhadap proses pemilu karena merasa bahwa demokrasi hanya dikuasai oleh lingkaran elite yang memiliki kepentingan politik dan ekonomi tertentu. Seluruh persoalan tersebut memperlihatkan bahwa krisis etika pemilu bukan hanya disebabkan oleh perilaku individu tertentu, tetapi merupakan persoalan struktural yang melibatkan budaya politik, sistem pengawasan, kualitas pendidikan demokrasi, dan relasi kekuasaan dalam kehidupan politik Indonesia. Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka demokrasi berisiko kehilangan substansinya dan hanya menjadi prosedur formal yang dipenuhi manipulasi kepentingan (Vano, 2024).

Daftar Pustaka

Luxiana, K. M. (2024). Bawaslu temukan 531 pelanggaran Pemilu 2024, 279 masih penanganan. DetikNews. https://news.detik.com/pemilu/d-7284211/bawaslu-temukan-531-pelanggaran-pemilu-2024-279-masih-penanganan

Millah, A., Al-Dzikri, M. G., & Auriga, N. F. K. (2024). Etika politik dan netralitas pemimpin negara dalam pesta demokrasi pemilihan umum. Unes Law Review, 7(1), 327–335.

Roni, R., & Yosbekasa, Y. (2024). Teologi menggugat sistem demokrasi dan politik di Indonesia. Melo: Jurnal Studi Agama-agama, 4(2), 115–127.

Rudiyansah, M. M. D. H. (2025). Elections in the shadow of political feudalism towards the challenges of integrity in autonomous regions. Jurnal Etika dan Pemilu, 11(1), 62–75.

Safitri, D., Heriyanto, M., Soleh, M. A., & Setyadi, Y. (2025). Analisis potensi pelanggaran HAM pada kasus politik uang (money politics) pemilu dalam perspektif kajian politik hukum. Journal of Law and Nation, 4(1), 134–143.

Vano, M. (2024). Konsep kekuasaan menurut Niccolò Machiavelli (Tinjauan etika politik atas pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia 2024). Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 23(2), 407–418.

Zulfaidah, R., & Kholik, M. A. (2026). Legalitas autokratik dalam pemilu serentak: Analisis yuridis terhadap gejala democratic backsliding di Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1).

Penulis : Moch. Gufron Fajar Rezki

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kesultanan Sambaliung dan Organisasi Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir, Mosi tidak percaya dan kecaman keras terhadap PT Tridaya Hutan Lestari (PT THL).
Ridwan Andi Wittiri: Kurban PDI Perjuangan Sulsel Bentuk Kepedulian untuk Masyarakat
Berbagi Hewan Kurban, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Pelaksanaan Kurban Idul adha 1447 H di Teluk Bayur Berjalan Khidmat, Warga Antusias Gotong Royong.
Perkuat Kompetensi Humas, Bapelkum Bitung Luluskan 40 Peserta Pelatihan Penulisan
Molor..!! Janji 20 Mei 2026. RSUD tanjung redep Berau Masih Kosong, Bupati Belum Tentukan Jadwal Baru
50 Daftar Masjid di Makassar yang Gelar Sholat Idul Adha 1447 H/2026 M, Jamaah Diimbau Datang Lebih Awal
Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Masuk Rapor Merah KLHK, Ada Apa dengan PT IPB?”
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:12 WIB

Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:23 WIB

Kesultanan Sambaliung dan Organisasi Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir, Mosi tidak percaya dan kecaman keras terhadap PT Tridaya Hutan Lestari (PT THL).

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Ridwan Andi Wittiri: Kurban PDI Perjuangan Sulsel Bentuk Kepedulian untuk Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:13 WIB

Berbagi Hewan Kurban, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:18 WIB

Pelaksanaan Kurban Idul adha 1447 H di Teluk Bayur Berjalan Khidmat, Warga Antusias Gotong Royong.

Berita Terbaru

Berbagi Hewan Kurban, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Utama

Berbagi Hewan Kurban, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:13 WIB