Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu

Oleh: Dr. Firman Tobing Akademisi/Anggota Pusat Analisa Kebijakan Hukum dan Ekonomi Indonesia

- Publisher

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi)

(Ilustrasi)

SUARA UTAMA, Riau – Berbicara tentang “Adil dan Makmur”, sesungguhnya kita sedang membahas pertanyaan paling tua sekaligus paling mendasar dalam filsafat politik dan hukum, untuk apa negara dibentuk, dan demi siapa kekuasaan dijalankan? Dalam konteks Indonesia, istilah “adil dan makmur” bukan sekadar slogan pembangunan ataupun hiasan retorika politik. Ia merupakan cita-cita konstitusional yang berakar kuat pada Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, menghadirkan kehidupan bersama yang manusiawi, seimbang, dan bermartabat.

Secara sederhana, adil dan makmur adalah dua konsep yang tidak dapat dipisahkan. Kemakmuran tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketimpangan, sedangkan keadilan tanpa kemakmuran hanya menjadi idealisme kosong yang sulit dirasakan rakyat dalam kehidupan nyata. Keadilan berarti setiap warga negara memperoleh haknya secara layak, diperlakukan setara di depan hukum, serta memiliki kesempatan hidup yang tidak ditentukan oleh kekuasaan maupun privilese tertentu. Sementara kemakmuran berarti kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

Namun dalam kenyataan, banyak negara tampak kaya hanya dalam angka statistik. Pertumbuhan ekonomi dipamerkan sebagai keberhasilan, sementara kekayaan justru berputar di tangan segelintir elite. Rakyat dipertontonkan optimisme pembangunan, tetapi tidak benar-benar merasakan makna kemakmuran yang sesungguhnya. Sebaliknya, negara juga memiliki begitu banyak aturan tentang keadilan dalam kondisi dan keadaan masih lapar, menganggur, dan kesulitan mengakses pendidikan, maka di posisi ini, keadilan itu sejatinya belum pernah hadir di tengah masyarakat. Pada titik inilah, masyarakat adil dan makmur harus dipahami sebagai keadaan ketika kesejahteraan material berjalan berdampingan dengan keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Dr. Firman Tobing

Kemakmuran yang Tumbuh di Atas Ketimpangan

Di atas kertas, Indonesia kerap dipuji sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan. Infrastruktur dibangun di berbagai daerah, investasi terus meningkat, dan angka pertumbuhan ekonomi menjadi indikator yang selalu dibanggakan dalam pidato-pidato pembangunan. Namun di balik narasi optimisme tersebut, terdapat kenyataan yang sulit untuk disangkal, kemakmuran yang tumbuh itu belum sepenuhnya dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Pertumbuhan ekonomi sering kali berhenti sebagai keberhasilan statistik, tetapi belum sepenuhnya menjelma menjadi keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Fenomena ini terlihat dari masih lebarnya jurang antara kelompok kaya dan miskin. Di satu sisi, sebagian kecil masyarakat menikmati akumulasi kekayaan dan akses ekonomi yang sangat besar. Di sisi lain, jutaan rakyat masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, menghadapi mahalnya pendidikan, terbatasnya layanan kesehatan, hingga sulitnya memperoleh pekerjaan yang menjamin masa depan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan nasional belum sepenuhnya berjalan seiring dengan pemerataan kesejahteraan. Kemajuan memang tumbuh, tetapi tidak seluruh rakyat memiliki kesempatan yang sama untuk menikmatinya.

BACA JUGA :  Hukum Adat di Bawah Bayang - Bayang KUHP Baru

Dalam perspektif filosofis, keadaan ini menjadi ironi terhadap cita-cita “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebagaimana ditegaskan dalam Pancasila dan UUD 1945. Sebab pada hakikatnya, kemakmuran sejati bukan sekadar meningkatnya angka pertumbuhan ekonomi, melainkan hadirnya rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat. Kemajuan bangsa seharusnya tidak hanya diukur dari tingginya gedung, besarnya investasi, ataupun megahnya proyek pembangunan. Ia juga harus diukur dari seberapa kecil jarak antara mereka yang hidup dalam kelimpahan dan mereka yang masih berjuang mempertahankan kehidupan.

Pada akhirnya, mewujudkan keadilan dan kemakmuran tidak cukup hanya melalui pertumbuhan ekonomi semata. Negara harus memastikan bahwa pembangunan benar-benar berorientasi pada pemerataan kesejahteraan, penguatan pendidikan, penegakan hukum yang adil, serta perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang lemah. Pemerintah juga perlu memperkuat keberpihakan kepada rakyat melalui kebijakan yang tidak hanya menguntungkan pemilik modal, tetapi mampu membuka akses dan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk hidup layak dan bermartabat. Keadilan sosial hanya dapat terwujud apabila kekuasaan dijalankan dengan integritas, keberanian moral, dan kesadaran bahwa jabatan pada hakikatnya adalah amanah untuk melayani rakyat, bukan sekadar mempertahankan kepentingan politik. Karena itu, pemerintah harus berani menjadikan Pancasila dan UUD 1945 bukan hanya sebagai simbol konstitusional, melainkan sebagai arah nyata dalam setiap kebijakan pembangunan nasional. Sebab bangsa ini sesungguhnya tidak kekurangan sumber daya, tidak kekurangan hukum, dan tidak pula kekurangan cita-cita. Yang sering kali kurang hanyalah keberanian untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan kekuasaan. Dan sejarah pada akhirnya akan selalu mengajarkan satu hal, bahwa negara tidak runtuh karena miskin semata, tetapi karena keadilan terlalu lama ditunda, sementara kemakmuran hanya berputar di sekitar mereka yang sudah berkuasa.

BACA JUGA :  TNI AL dan Yayasan Sail Indonesia Jaya Luncurkan Program Maritime Leadership di KRI Dewa Ruci

Penulis : Zulfaimi

Editor : Zulfaimi

Sumber Berita: Media Suara Utama

Berita Terkait

pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!
Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025
Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Kecewa, Surat Undangan Resmi Terindikasi Tidak di Indahkan Oleh Oknum Kepala SPPG Karanggeger 1 Hingga Mediasi Gagal 
Berita ini 99 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:24 WIB

Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:39 WIB

Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru