Suarautama.id | Makassar– Tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar, Resmob Polda Sulsel bersama Unit Reskrim Polsek Tallo berhasil meringkus seorang lelaki yang diduga kuat sebagai pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang bocah perempuan berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD).
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Sultan Abdullah, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Selasa (26/5/2026), dan sempat menggemparkan warga sekitar karena korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah kosong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Makassar, Rabu (27/5/2026), terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban atas kejadian memilukan tersebut.
“Atas nama Polrestabes Makassar, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Korban meninggal dunia dengan perlakuan yang sangat tidak manusiawi yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang didahului dengan aksi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Pada kesempatan kali ini saya sampaikan bahwa ada kejadian pembunuhan berencana yang didahului dengan pemerkosaan terhadap anak yang berumur 12 tahun. Ini sungguh sangat menyedihkan buat kita semua,” ungkapnya.
Menurut Arya Perdana, kronologi kejadian bermula saat korban yang biasanya sudah berada di rumah dan beristirahat sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WITA, pada malam kejadian tidak kunjung kembali ke rumahnya.
Keluarga korban yang mulai khawatir kemudian melakukan pencarian ke sejumlah lokasi di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Namun hingga sekitar pukul 02.30 WITA dini hari, korban belum juga ditemukan sehingga keluarga memutuskan kembali ke rumah sambil berharap korban segera pulang.
Namun nahas, sekitar pukul 05.00 WITA, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di dalam sebuah rumah kosong di kawasan Kecamatan Tallo. Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan karena tidak mengenakan busana dan bagian kepalanya tertimpa televisi.
Penemuan jasad korban langsung membuat warga sekitar geger dan aparat kepolisian segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolrestabes Makassar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Tallo bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel.
“Penangkapan pelaku dilakukan setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan, olah TKP, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya kejanggalan di sekitar lokasi kejadian. Saat petugas melakukan olah TKP, sempat terjadi keributan yang belakangan diketahui sengaja dibuat oleh pelaku untuk mengalihkan perhatian aparat.
“Dari hasil penyelidikan, saat dilakukan olah TKP ternyata ada keributan di sekitar lokasi kejadian. Setelah didalami, ternyata yang membuat keributan adalah pelaku itu sendiri dengan tujuan agar polisi cepat meninggalkan TKP,” terang Arya.
Pelaku diketahui berinisial I (19), yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah lama memperhatikan korban dan menyimpan niat buruk terhadap anak tersebut.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui sebelumnya memang sering memperhatikan korban sejak lama,” kata Kapolrestabes.
Selain itu, pelaku juga mengaku sering menggunakan narkotika dan kerap menonton film pornografi melalui telepon genggamnya. Polisi menduga kondisi tersebut turut mempengaruhi perilaku menyimpang pelaku hingga nekat melakukan aksi bejat tersebut.
Kapolrestabes menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu meminta bantuan korban untuk membelikan air mineral. Setelah korban kembali, pelaku kembali meminta korban membelikan makanan.
“Dari situlah pelaku menjalankan aksinya dengan meminta korban membelikan aqua. Setelah dibelikan, pelaku kembali meminta korban untuk membelikan makanan,” ungkapnya.
Saat korban kembali untuk kedua kalinya, pelaku kemudian menyeret korban ke sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Korban kemudian diseret ke rumah kosong dan mulut korban ditutup oleh pelaku. Korban sempat meronta sehingga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban,” lanjut Arya Perdana.
Polisi menyebut korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku terus melakukan tindakan kekerasan hingga korban tidak berdaya. Setelah itu, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban secara brutal dan tidak manusiawi.
Usai melakukan aksinya, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dan meninggalkan korban di lokasi kejadian hingga akhirnya ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia.
Setelah berhasil mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini pelaku telah berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara selama 20 tahun.
“Kami akan memproses kasus ini secara maksimal sesuai hukum yang berlaku agar pelaku mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya,” tegas Kapolrestabes Makassar.
Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna melengkapi seluruh alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.