PETI di Peranap Kian Merajalela, Tokoh Adat Desak Polisi Bertindak Tegas

- Publisher

Senin, 1 Juni 2026 - 05:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA.ID | PERANAP, INHU – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Baturijal Hulu, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat, tokoh adat, hingga pemerintah desa menyuarakan keresahan mereka atas maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang dinilai semakin tidak terkendali dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam situs budaya yang menjadi kebanggaan daerah.

 

Kekhawatiran tersebut akhirnya diwujudkan melalui langkah resmi Pemerintah Desa Baturijal Hulu yang melayangkan surat kepada Kapolsek Peranap. Surat bernomor 477/DS.BRU/56 tertanggal 27 April 2026 itu berisi permohonan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah desa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Baturijal Hulu, Junaidi, dan mendapat dukungan penuh dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta pemangku adat setempat. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah desa dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat.

 

Dalam surat yang dikirimkan kepada Kapolsek Peranap itu, pemerintah desa menjelaskan bahwa aktivitas PETI telah menimbulkan berbagai dampak negatif yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Selain merusak lingkungan hidup, kegiatan tambang ilegal juga dikhawatirkan mengancam keberadaan situs cagar budaya berupa Masjid Raya yang memiliki nilai sejarah penting bagi masyarakat Baturijal Hulu.

 

Pemerintah desa mengaku selama ini telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada para pelaku PETI. Berbagai imbauan dan ajakan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut telah disampaikan, namun hingga kini belum membuahkan hasil yang signifikan.

BACA JUGA :  Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan

 

“Kami sangat berharap kepada Bapak Kepala Kepolisian Sektor Peranap agar segala aktivitas penambang emas ilegal (PETI) ini ditutup dan dihentikan karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” demikian bunyi salah satu bagian dalam surat tersebut.

 

Tidak hanya ditujukan kepada Kapolsek Peranap, surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari Bupati Indragiri Hulu, Kapolres Inhu, Dandim 0302 Inhu, Camat Peranap, hingga unsur TNI yang bertugas di wilayah Kecamatan Peranap.

 

Langkah pemerintah desa ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka menilai surat tersebut merupakan bukti nyata bahwa keresahan masyarakat terhadap aktivitas PETI sudah mencapai titik yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

 

Tokoh masyarakat Peranap, Anto, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh lagi dianggap lamban dalam menangani persoalan PETI yang telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut.

 

Menurutnya, ketegasan aparat menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Jika tidak segera ditindak, masyarakat khawatir akan muncul persepsi negatif bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan tersebut.

 

“Fungsi APH harus benar-benar tegas dalam menangani PETI ini. Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa aparat lamban atau ada pembiaran. Kalau dibiarkan terus, ini bisa mencoreng citra APH sendiri,” tegas Anto.

BACA JUGA :  Warga Soppeng Laporkan Dugaan Penipuan Online Skema Segitiga, Kerugian Capai Rp30 Juta

 

Ia menambahkan bahwa persoalan PETI bukan sekadar pelanggaran administratif atau hukum semata. Dampaknya jauh lebih luas karena menyangkut keberlangsungan lingkungan hidup dan masa depan generasi mendatang.

 

Menurut Anto, aktivitas PETI yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, sedimentasi, hilangnya habitat satwa liar, hingga menurunnya kualitas air yang digunakan masyarakat sehari-hari.

 

“Kerusakan alam akibat PETI ini nyata. Sungai bisa tercemar, hutan rusak, lingkungan terancam, bahkan situs budaya juga bisa terdampak. Jadi penanganannya harus serius dan berkelanjutan,” ujarnya.

 

Masyarakat setempat juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang yang mungkin timbul apabila aktivitas PETI terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan yang memadai. Mereka menilai bahwa keuntungan ekonomi yang diperoleh sebagian pihak tidak sebanding dengan kerugian lingkungan yang harus ditanggung masyarakat luas.

 

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mulai merasakan perubahan kondisi lingkungan di sekitar wilayah yang menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal. Air sungai yang dulunya jernih kini mulai keruh pada waktu-waktu tertentu, sementara kawasan hutan yang sebelumnya masih terjaga perlahan mengalami perubahan.

 

Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penertiban dan penegakan hukum secara menyeluruh.

 

Anto menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah desa dan tokoh adat bukanlah bentuk perlawanan terhadap siapa pun, melainkan upaya untuk menyelamatkan daerah dari ancaman kerusakan yang lebih besar.

 

“Kita mendukung langkah perangkat desa dan tokoh adat. Ini bukti masyarakat sudah resah dan berharap negara hadir menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena penanganannya dianggap lamban,” katanya.

BACA JUGA :  Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

 

Ia juga berharap seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat keamanan, dapat bersinergi dalam mencari solusi yang komprehensif terhadap persoalan PETI. Penindakan hukum, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan upaya edukasi dan pemberdayaan masyarakat agar tidak lagi bergantung pada aktivitas pertambangan ilegal.

 

Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas PETI di sejumlah titik wilayah Kecamatan Peranap masih terus berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta langkah konkret yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam waktu dekat.

 

Masyarakat berharap surat yang telah disampaikan pemerintah desa tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, tetapi menjadi pemicu lahirnya tindakan nyata di lapangan. Mereka menginginkan adanya operasi penertiban yang tegas, transparan, dan berkelanjutan agar aktivitas tambang ilegal benar-benar dapat dihentikan.

 

Bagi warga Baturijal Hulu, persoalan PETI bukan lagi sekadar isu hukum, melainkan menyangkut masa depan lingkungan, kelestarian budaya, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat di daerah tersebut. Mereka berharap negara hadir melalui aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa aturan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

“Harapan masyarakat sederhana, PETI ditindak tegas tanpa pandang bulu agar lingkungan tetap terjaga dan hukum benar-benar ditegakkan,” tutup Anto.

 

Tim Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Berkedok Mentor Affiliate dan Arisan Online di TikTok Resahkan Warga, Redaksi Siapkan Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum
Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Penipuan Berkedok Mentor Affiliate dan Arisan Online di TikTok Resahkan Warga, Redaksi Siapkan Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:59 WIB

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:43 WIB

Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:34 WIB

Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand