SUARAUTAMA – SAMARINDA,. Sebuah perusahaan transportasi darat yang beroperasi di beberapa wilayah Kalimantan Timur baru-baru ini melakukan pembenahan menyeluruh terhadap dokumen ketenagakerjaan mereka setelah menjalin kontrak pendampingan hukum tetap (legal retainer) dengan Kantor Hukum Krissandi & Partners yang berkedudukan di Samarinda.
Dalam program kerja bulan pertama yang difokuskan pada telaah dokumen awal, tim advokat dari Krissandi & Partners berhasil mengidentifikasi sejumlah permasalahan hukum serius yang selama ini tidak disadari oleh manajemen perusahaan. permasalahan yang jika dibiarkan berpotensi berujung pada gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial bahkan sanksi pidana.
“Ini bukan kasus yang langka. Banyak perusahaan, terutama yang bergerak di sektor transportasi dan logistik, menggunakan perjanjian kerja yang sudah bertahun-tahun tidak diperbarui. Masalahnya baru terasa ketika sudah ada sengketa,” ujar Roszi Krissandi, S.H., C.PLA advokat sekaligus pendiri kantor hukum tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sembilan Dokumen, Lebih dari Empat Puluh Temuan
Tim advokat menelaah sembilan perjanjian kerja sekaligus dalam satu program kerja terstruktur, mencakup berbagai jenis hubungan kerja. mulai dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), hingga perjanjian dengan tenaga perwakilan penjualan tiket dan pengemudi reguler di berbagai rute. Seluruh dokumen kemudian disilangkan dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku dan diuji terhadap regulasi ketenagakerjaan terkini.
Hasilnya mengejutkan. Dari sembilan dokumen tersebut, tim menemukan lebih dari empat puluh klausul bermasalah dengan berbagai tingkat risiko dari yang bersifat administratif ringan hingga yang berpotensi menjadi pelanggaran pidana ketenagakerjaan. Seluruh temuan didokumentasikan dalam laporan review komprehensif yang disusun pasal demi pasal untuk setiap perjanjian.
Tiga Temuan yang Paling Mengejutkan
Pertama, enam dari sembilan perjanjian menggunakan judul “Perjanjian Kerjasama” meski substansinya adalah perjanjian kerja. Dalam dunia hukum ketenagakerjaan, praktik ini dikenal sebagai disguised employment — hubungan kerja terselubung.
“Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, nama dokumen tidak menentukan statusnya. Yang menentukan adalah substansinya. Selama ada tiga unsur. pekerjaan, upah, dan subordinasi, pengadilan akan menyebutnya hubungan kerja, apapun judulnya,” jelas Krissandi.
Konsekuensinya tidak kecil. Jika dikualifikasikan sebagai hubungan kerja oleh pengadilan, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak normatif pekerja secara retroaktif , mulai dari BPJS, Tunjangan Hari Raya (THR), cuti tahunan, hingga pesangon penuh jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Kedua, ditemukan klausul dalam beberapa perjanjian yang secara harfiah menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk “tidak saling menuntut di kemudian hari apapun alasannya.” Klausul yang mungkin dimaksudkan untuk meredam potensi konflik ini justru berbalik merugikan perusahaan secara signifikan.
“Klausul itu artinya perusahaan sendiri yang memotong haknya untuk menggugat jika terjadi kerugian. Bayangkan jika pengemudi menyebabkan kecelakaan besar dan menimbulkan kerugian material. perusahaan tidak bisa menuntut ganti rugi karena klausulnya sendiri yang melarang. Ini harus segera dihapus,” tegas Krissandi.
Ketiga, hampir seluruh PKWT yang ada masih merujuk peraturan yang sudah tidak berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah yang secara resmi telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh PP No. 36 Tahun 2021, namun masih digunakan sebagai dasar hukum pemotongan upah dalam kontrak yang baru ditandatangani pada tahun 2025.
“Merujuk peraturan yang sudah dicabut dalam kontrak adalah kelemahan formil yang serius. Dalam sengketa, pihak pekerja dapat berargumen bahwa dasar hukum pemotongan upah tidak valid, dan argumen itu punya dasar yang kuat,” ujar Krissandi.
Solusi Menyeluruh, Bukan Sekadar Tambal Sulam
Setelah identifikasi masalah, tim Krissandi & Partners tidak berhenti pada laporan temuan saja. Dua dokumen template standar baru satu untuk PKWT dan satu untuk PKWTT disusun dari nol mengacu pada regulasi ketenagakerjaan terkini, khususnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Template baru tersebut dirancang agar dapat langsung disesuaikan dengan setiap jabatan tanpa harus menyusun ulang dari awal, dilengkapi dengan Lampiran Job Description dan Key Performance Indicator (KPI) yang terintegrasi, sehingga selain berfungsi sebagai kontrak kerja, dokumen tersebut sekaligus menjadi alat manajemen kinerja yang terukur.
“Perusahaan butuh sistem yang bisa dipakai jangka panjang, bukan hanya memperbaiki yang sekarang. Dengan template standar ini, setiap kali ada karyawan baru masuk, proses pembuatan kontraknya sudah seragam, patuh hukum, dan terdokumentasi dengan baik,” kata Krissandi.
Legal Retainer: Investasi Hukum yang Masih Diremehkan
Di penghujung wawancara, Krissandi menyinggung soal kultur hukum pelaku usaha di Kalimantan Timur yang menurutnya masih perlu berkembang.
“Di kota-kota besar, perusahaan skala menengah pun sudah memiliki konsultan hukum tetap. Di Kalimantan Timur, masih banyak yang baru mencari advokat setelah ada masalah. Padahal dengan legal retainer yang terstruktur, masalah bisa dideteksi jauh sebelum meledak menjadi sengketa yang mahal,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa program kerja yang sudah disusun bersama klien mencakup pendampingan hukum selama satu tahun penuh tidak hanya soal perjanjian kerja, tapi mencakup seluruh aspek kepatuhan hukum perusahaan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Pencegahan selalu lebih murah dari sengketa. Dan sengketa ketenagakerjaan bukan hanya soal uang, tapi soal reputasi, operasional, dan keberlangsungan usaha,” pungkasnya.
Penulis : Tim Suara Utama
Editor : Muqsid
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda











