Pelayanan Buruk Bakso Igaan Ciluncat Banjaran

Konsumen Diusir dan Melanggar UU Perlindungan Konsumen

- Publisher

Senin, 11 Mei 2026 - 07:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, KAB. BANDUNG  – Industri kuliner di Kabupaten Bandung dikejutkan oleh insiden pelayanan buruk yang menimpa konsumen di Kedai Bakso Igaan Ciluncat. Kedai yang berlokasi di Jl. Raya Soreang – Banjaran, Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung ini terbukti menerapkan praktik pelayanan yang tidak etis, arogan, serta merugikan hak-hak konsumen secara masif.

Insiden ini disaksikan dan dialami langsung oleh wartawan Media Suara Utama yang sedang berkunjung bersama keluarga untuk menikmati hidangan di kedai tersebut pada Senin, 6 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diancam Diusir Saat Memesan Meja Lesehan

Kejadian bermasalah ini bermula ketika wartawan Suara Utama yang datang berempat hendak memesan meja di area lesehan. Secara mengejutkan, salah satu pramusaji (waiter) kedai berucap dengan nada tidak ramah,

“Mohon maaf pak, kalau di lesehan minimal untuk 5 orang, sedangkan bapak berempat. Jika data tamu banyak, mohon maaf jika diusir.”

Pernyataan bernada ancaman pengusiran tersebut didengar dan dilihat langsung oleh wartawan beserta seluruh anggota keluarga yang hadir. Fakta intimidasi pelayanan ini bukan kasus pertama. Penelusuran digital menunjukkan jejak digital yang buruk, di mana terdapat lebih dari 20 ulasan negatif berbintang 1 dan 2 di Google Maps yang mengeluhkan hal serupa mengenai ketidakramahan dan buruknya etika karyawan di kedai Bakso Igaan Ciluncat.

BACA JUGA :  Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Satu Keluarga Diusir Paksa Saat Lesehan Kosong

Tidak lama setelah kejadian pertama, tindakan lebih arogan menimpa konsumen lain. Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan dua anak balita (bawah lima tahun) mendapat tindakan pengusiran paksa dari area lesehan oleh pihak karyawan. Padahal, keluarga tersebut baru saja duduk santai untuk melepas lelah setelah perjalanan.

Tindakan pengusiran ini disaksikan langsung oleh wartawan di lokasi kejadian. Ironisnya, saat pengusiran terjadi, seluruh fasilitas meja lesehan di kedai tersebut dalam kondisi kosong melompong. Sang ayah yang merasa kecewa berat dan marah atas perlakuan merendahkan tersebut akhirnya terpaksa meminta makanannya dibungkus untuk dibawa pulang sembari meluapkan amarah atas runtuhnya etika pelayanan di kedai itu.

Pelanggaran Hak Konsumen di Ranah Digital

BACA JUGA :  Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO

Berdasarkan investigasi lebih lanjut pada kolom ulasan Google Maps, kedai Bakso Igaan Ciluncat terbukti sering merugikan materi konsumen secara sepihak. Salah satu konsumen dengan nama akun Frozz Neko memberikan ulasan pahit bahwa dirinya sudah melakukan pembayaran, namun makanan yang dipesan tidak kunjung diberikan dengan alasan sepihak dari kedai bahwa “bon pembayaran hilang”.

Ulasan dari akun Frozz Neko

Kekecewaan senada diutarakan oleh akun Utep Akin, yang memesan 3 mangkok bakso namun pesanan yang diantarkan hanya 2 mangkok saja, sementara tagihan tetap berjalan penuh. Rentetan perlakuan kelam ini menjadi bukti adanya pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait hak atas kenyamanan, keamanan, dan kepastian pelayanan.

Ulasan dari akun Utep Akin

Konfirmasi Wartawan: Menuai Sangkalan dan Pembelaan Sepihak

Demi menjunjung kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan (cover both sides), wartawan Suara Utama kembali mendatangi lokasi pada sore hari, Rabu, 6 Mei 2026, untuk meminta klarifikasi langsung dari Anas selaku pemilik kedai beserta kakak kandungnya.

Dalam proses konfirmasi tersebut, kakak pemilik kedai mendominasi pembicaraan dengan memberikan pembelaan bahwa setiap karyawan telah mendapatkan pengarahan (briefing) secara ketat. Namun, pembelaan tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan riil ulasan buruk para konsumen di lapangan.

BACA JUGA :  Kisah Inspiratif Pedagang Dimsum Naik Kawasaki ZX25R di Cimahi

Lebih jauh, saat karyawan yang terlibat dalam insiden pengusiran dikumpulkan, mereka secara kompak melakukan penyangkalan atas penggunaan kata “USIR”. Padahal, wartawan beserta tiga saksi keluarga yang hadir bersaksi penuh mendengar kata tersebut secara sadar. Proses konfirmasi berakhir buntu dan tidak memuaskan; karyawan yang dikumpulkan hanya bersalaman formalitas tanpa ada iktikad baik untuk melakukan klarifikasi permohonan maaf secara langsung di hadapan korban.

Wartawan Suara Utama akhirnya berpamitan meninggalkan kedai sore itu dengan perasaan kecewa yang mendalam atas matinya rasa tanggung jawab pelaku usaha kuliner di Kabupaten Bandung ini.

Sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran ini, pihak Redaksi Suara Utama menegaskan akan berupaya melayangkan surat laporan pengaduan resmi mengenai kelayakan operasional restoran tersebut kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan RI serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Jakarta.

Penulis : Rochama Sidiq

Sumber Berita: Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 46,889 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/