Pelayanan Buruk Bakso Igaan Ciluncat Banjaran

Konsumen Diusir dan Melanggar UU Perlindungan Konsumen

- Publisher

Senin, 11 Mei 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, KAB. BANDUNG  – Industri kuliner di Kabupaten Bandung dikejutkan oleh insiden pelayanan buruk yang menimpa konsumen di Kedai Bakso Igaan Ciluncat. Kedai yang berlokasi di Jl. Raya Soreang – Banjaran, Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung ini terbukti menerapkan praktik pelayanan yang tidak etis, arogan, serta merugikan hak-hak konsumen secara masif.

Insiden ini disaksikan dan dialami langsung oleh wartawan Media Suara Utama yang sedang berkunjung bersama keluarga untuk menikmati hidangan di kedai tersebut pada Senin, 6 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diancam Diusir Saat Memesan Meja Lesehan

Kejadian bermasalah ini bermula ketika wartawan Suara Utama yang datang berempat hendak memesan meja di area lesehan. Secara mengejutkan, salah satu pramusaji (waiter) kedai berucap dengan nada tidak ramah,

“Mohon maaf pak, kalau di lesehan minimal untuk 5 orang, sedangkan bapak berempat. Jika data tamu banyak, mohon maaf jika diusir.”

Pernyataan bernada ancaman pengusiran tersebut didengar dan dilihat langsung oleh wartawan beserta seluruh anggota keluarga yang hadir. Fakta intimidasi pelayanan ini bukan kasus pertama. Penelusuran digital menunjukkan jejak digital yang buruk, di mana terdapat lebih dari 20 ulasan negatif berbintang 1 dan 2 di Google Maps yang mengeluhkan hal serupa mengenai ketidakramahan dan buruknya etika karyawan di kedai Bakso Igaan Ciluncat.

BACA JUGA :  Marak Wartawan Abal-Abal di Sulsel, Masyarakat Diminta Waspada dan Jangan Mudah Percaya

Satu Keluarga Diusir Paksa Saat Lesehan Kosong

Tidak lama setelah kejadian pertama, tindakan lebih arogan menimpa konsumen lain. Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan dua anak balita (bawah lima tahun) mendapat tindakan pengusiran paksa dari area lesehan oleh pihak karyawan. Padahal, keluarga tersebut baru saja duduk santai untuk melepas lelah setelah perjalanan.

Tindakan pengusiran ini disaksikan langsung oleh wartawan di lokasi kejadian. Ironisnya, saat pengusiran terjadi, seluruh fasilitas meja lesehan di kedai tersebut dalam kondisi kosong melompong. Sang ayah yang merasa kecewa berat dan marah atas perlakuan merendahkan tersebut akhirnya terpaksa meminta makanannya dibungkus untuk dibawa pulang sembari meluapkan amarah atas runtuhnya etika pelayanan di kedai itu.

Pelanggaran Hak Konsumen di Ranah Digital

BACA JUGA :  Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Berdasarkan investigasi lebih lanjut pada kolom ulasan Google Maps, kedai Bakso Igaan Ciluncat terbukti sering merugikan materi konsumen secara sepihak. Salah satu konsumen dengan nama akun Frozz Neko memberikan ulasan pahit bahwa dirinya sudah melakukan pembayaran, namun makanan yang dipesan tidak kunjung diberikan dengan alasan sepihak dari kedai bahwa “bon pembayaran hilang”.

Ulasan dari akun Frozz Neko

Kekecewaan senada diutarakan oleh akun Utep Akin, yang memesan 3 mangkok bakso namun pesanan yang diantarkan hanya 2 mangkok saja, sementara tagihan tetap berjalan penuh. Rentetan perlakuan kelam ini menjadi bukti adanya pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait hak atas kenyamanan, keamanan, dan kepastian pelayanan.

Ulasan dari akun Utep Akin

Konfirmasi Wartawan: Menuai Sangkalan dan Pembelaan Sepihak

Demi menjunjung kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan (cover both sides), wartawan Suara Utama kembali mendatangi lokasi pada sore hari, Rabu, 6 Mei 2026, untuk meminta klarifikasi langsung dari Anas selaku pemilik kedai beserta kakak kandungnya.

Dalam proses konfirmasi tersebut, kakak pemilik kedai mendominasi pembicaraan dengan memberikan pembelaan bahwa setiap karyawan telah mendapatkan pengarahan (briefing) secara ketat. Namun, pembelaan tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan riil ulasan buruk para konsumen di lapangan.

BACA JUGA :  Desakan Keadilan Menguat: DPRD Kalteng, Pangdam, dan Kapolda Didesak Tuntaskan Kasus Andrie Yunus

Lebih jauh, saat karyawan yang terlibat dalam insiden pengusiran dikumpulkan, mereka secara kompak melakukan penyangkalan atas penggunaan kata “USIR”. Padahal, wartawan beserta tiga saksi keluarga yang hadir bersaksi penuh mendengar kata tersebut secara sadar. Proses konfirmasi berakhir buntu dan tidak memuaskan; karyawan yang dikumpulkan hanya bersalaman formalitas tanpa ada iktikad baik untuk melakukan klarifikasi permohonan maaf secara langsung di hadapan korban.

Wartawan Suara Utama akhirnya berpamitan meninggalkan kedai sore itu dengan perasaan kecewa yang mendalam atas matinya rasa tanggung jawab pelaku usaha kuliner di Kabupaten Bandung ini.

Sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran ini, pihak Redaksi Suara Utama menegaskan akan berupaya melayangkan surat laporan pengaduan resmi mengenai kelayakan operasional restoran tersebut kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan RI serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Jakarta.

Penulis : Rochama Sidiq

Sumber Berita: Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Polres Maros Gagalkan Peredaran 421 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar
Diduga Dikeroyok Belasan Rekan Sekolah, Siswa SMPN 35 Makassar Alami Luka dan Nyaris Pingsan
Viral Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare, Aktivitas Tengah Malam Jadi Sorotan Publik
LSM SIDIK Desak Polda Sulsel Ungkap Jaringan Penipuan Online Skema Segitiga, Korban Tersebar di Berbagai Daerah
Patroli Dini Hari, Polsek Manggala Amankan 13 Remaja Konsumsi Miras
Berita ini 46,794 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:50 WIB

Polres Maros Gagalkan Peredaran 421 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:41 WIB

Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar

Senin, 8 Juni 2026 - 21:43 WIB

Diduga Dikeroyok Belasan Rekan Sekolah, Siswa SMPN 35 Makassar Alami Luka dan Nyaris Pingsan

Berita Terbaru