lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Jalan Limunjan–Mantaritip tercatat dalam Nomor Kontrak 05/PPK-PJ.1

Rp25,2 Miliar Jalan Limunjan–Mantaritip Disorot: Tembus Kawasan Hutan, Dugaan Anggaran Ganda Mengemuka‎

- Publisher

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA Kalimantan Timur _ Berau, – Alokasi anggaran fantastis senilai Rp25,2 miliar untuk proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Berau mendadak diselimuti awan gelap. Proyek fisik yang seharusnya menjadi instrumen penggerak roda ekonomi daerah kini berbalik arah menjadi polemik hukum dan tata ruang yang serius, menyusul sikap tertutup dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Berau.

‎

‎Berdasarkan data resmi, proyek pengerjaan Jalan Limunjan–Mantaritip tercatat dalam Nomor Kontrak 05/PPK-PJ.1/Limunjan – Mataritip/PJ2/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎

‎Proyek strategis ini dikerjakan oleh PT Dutra Anugrah Sukses sebagai kontraktor pelaksana, dengan sumber pembiayaan murni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026.

‎

‎Namun, di tengah gelombang efisiensi anggaran daerah yang digaungkan secara nasional, proyek jalur angkutan kontainer ini justru menuai sorotan tajam publik dan kalangan pemerhati kebijakan publik akibat lokasi pembangunannya yang ditengarai bermasalah secara hukum.

‎

‎Penelusuran mendalam serta verifikasi spasial yang dilakukan oleh tim investigasi mendapati indikasi fatal di lapangan. Alokasi pengerjaan jalan tersebut terbukti menembus zona Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) sepanjang kurang lebih satu kilometer.

BACA JUGA :  Uskup Timika Bernadus Pemberkatan Goa Maria di Paroki Idakebo

‎

‎Tidak hanya itu, temuan di lapangan juga mengindikasikan adanya potensi penganggaran ganda pada lintasan titik pembangunan jalan yang sama.

‎

‎Secara regulasi, penggunaan APBD untuk pembangunan fisik di atas lahan berstatus kawasan hutan atau KBK merupakan pelanggaran hukum berat apabila dilakukan tanpa prosedur pelepasan kawasan yang sah.

‎

‎Pemerintah daerah secara tegas dilarang mendirikan sarana dan prasarana infrastruktur di atas kawasan hutan sebelum diterbitkannya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

‎

‎”Pemerintah Daerah tidak memiliki diskresi untuk mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi jalan permanen tanpa mekanisme hukum yang jelas. Melakukan kegiatan pembangunan di kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana murni,” ungkap salah satu analis hukum tata ruang yang enggan di sebutkan namanya.

‎

BACA JUGA :  Peringati HUT ke-81 RI, Bapelkum Bitung Tekankan Profesionalisme dan Sinergi Pelayanan.

‎Merujuk pada ketentuan Pasal 50 ayat (2) huruf a jo. Pasal 78 Undang-Undang Kehutanan, pelanggaran semacam ini tidak hanya mencederai tata ruang kehutanan, tetapi juga berpotensi kuat menimbulkan kerugian keuangan negara akibat pengalokasian dana publik pada objek yang cacat secara administrasi hukum.

‎

‎Ironisnya, di tengah pusaran kontroversi ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Berau memilih langkah bungkam.

‎

‎Upaya konfirmasi berulang kali yang dilayangkan oleh awak media tidak mendapatkan respons apa pun, menciptakan ruang gelap dan spekulasi liar di tengah masyarakat terkait integritas pengelolaan proyek tersebut.

‎

‎Sikap tertutup birokrat penanggung jawab anggaran ini langsung memicu reaksi keras dari elemen masyarakat sipil.

‎

‎Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, secara terbuka melayangkan kecamannya terhadap sikap arogan dan tidak transparan para pemangku kebijakan di Berau.

‎

‎”Seharusnya sebagai penanggung jawab anggaran, mereka bersikap kooperatif dan transparan. Ini menyangkut pertanggungjawaban APBD, ini uang rakyat! Jangan sampai dipergunakan untuk proyek-proyek yang tidak jelas, tidak prioritas, dan tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini,” tegas Bastian dengan nada tinggi.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Ikuti Penguatan Kapasitas HAM untuk Dorong Pelayanan Publik Inklusif

‎

‎Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen transparansi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Berau. Publik dan lembaga pengawas independen mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap proyek Jalan Limunjan–Mantaritip.

‎

‎Jika terbukti menyalahi aturan hukum kehutanan dan administrasi keuangan negara, proyek senilai puluhan miliar rupiah ini bukan hanya sekedar gagal bayar secara substansial, tetapi juga menyeret para pejabat berwenang ke dalam pusaran hukum pidana.

‎

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Berau dan PT Dutra Anugrah Sukses selaku kontraktor pelaksana masih belum memberikan tanggapan resmi.

‎

‎Bagaimana langkah lanjutan yang sebaiknya diambil oleh DPRD dan aparat penegak hukum kabupaten Berau dalam menyikapi temuan indikasi pelanggaran tata ruang dan dugaan kerugian anggaran pada proyek strategis ini.

‎

Penulis : Rudi'S

Editor : Rudi'Salam

Sumber Berita: Wartawan Suara utama

Berita Terkait

Suara Utama Gelar Rapat Kerja Pengurus Redaksi, Bahas Program Kerja 2026-2027 dan Transformasi Digital
Antrean BBM Mengular di Denpasar dan Badung, Pengelola SPBU Ungkap Kendala Pasokan
Aktivis Siapkan Pengaduan Dugaan Pembiaran dan Kelalaian Oknum Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo
Video Dugaan Pelanggaran Kebersihan di Gudang Beras Bulog Merangin Beredar, Aktivis Desak Klarifikasi dan Evaluasi
SMPN 14 Denpasar bersama Unud Kembangkan Kantin Hijau untuk Tekan Sampah Makanan dan Risiko Obesitas
Kalapas Bangko Tinjau Aset Tanah, Siapkan Pengembangan Sarana Asimilasi dan Edukasi
Patut Diapresiasi, PARAKSA Selain Berdampak Positif Bagi UMKM dan PKL, Juga Berkontribusi ke PAD Kabupaten Probolinggo 
Camat Tiris Panggil Oknum Bendahara Desa Racek, Warga Buka Suara Awal Terbongkar Nya Dugaan Poligami Ilegal 
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Suara Utama Gelar Rapat Kerja Pengurus Redaksi, Bahas Program Kerja 2026-2027 dan Transformasi Digital

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Antrean BBM Mengular di Denpasar dan Badung, Pengelola SPBU Ungkap Kendala Pasokan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Aktivis Siapkan Pengaduan Dugaan Pembiaran dan Kelalaian Oknum Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Video Dugaan Pelanggaran Kebersihan di Gudang Beras Bulog Merangin Beredar, Aktivis Desak Klarifikasi dan Evaluasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:27 WIB

SMPN 14 Denpasar bersama Unud Kembangkan Kantin Hijau untuk Tekan Sampah Makanan dan Risiko Obesitas

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/